Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum salaman dengan mertua sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap sentuhan dengan bapak atau ibu mertua bisa membatalkan wudhu, sementara lainnya menilai wudhu tetap sah karena mertua termasuk mahram.

Perbedaan pendapat ini muncul karena ulama empat mazhab memiliki pandangan berbeda tentang sentuhan lawan jenis. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa mertua termasuk mahram permanen sehingga salaman dengan mertua tidak membatalkan wudhu.

Mengapa Masalah Ini Sering Diperdebatkan?

Pembahasan tentang wudhu memang termasuk masalah fikih yang cukup detail. Banyak jamaah pengajian sering mendiskusikan apakah sentuhan dengan lawan jenis otomatis membatalkan wudhu atau tidak.

Perdebatan biasanya muncul ketika seseorang bersalaman dengan mertua. Sebagian orang merasa ragu karena bapak mertua dan ibu mertua bukan keluarga sedarah. Di sisi lain, ada yang memahami bahwa mertua tetap mahram dalam Islam.

Karena itulah, penting memahami pandangan ulama agar tidak mudah menyalahkan pendapat orang lain.

Mertua Termasuk Mahram Permanen

Islam menetapkan mertua sebagai mahram muabbad atau mahram permanen. Artinya, hubungan mahram itu tetap berlaku selamanya karena ikatan pernikahan.

Seorang laki-laki haram menikahi ibu mertuanya. Sebaliknya, seorang perempuan juga haram menikahi bapak mertuanya. Larangan itu tetap berlaku meskipun sudah terjadi perceraian dengan pasangan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

Artinya:

“Dan ibu-ibu istrimu (mertua perempuanmu) diharamkan atas kamu.” (QS. An-Nisa: 23)

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa mertua termasuk mahram.

Karena status tersebut, hukum sentuhan dengan mertua berbeda dengan sentuhan terhadap lawan jenis yang bukan mahram.

Pandangan Mazhab Syafi’i Tentang Sentuhan dan Wudhu

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, walaupun tanpa syahwat.

Pendapat ini bersumber dari firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Artinya:

“Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ulama Syafi’iyah memahami kalimat laamastumun nisaa’ sebagai sentuhan fisik secara langsung.

Baca Juga :  Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Dalam kitab klasik Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan sentuhan laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudhu.

Meski begitu, Mazhab Syafi’i memberikan pengecualian bagi mahram. Karena mertua termasuk mahram permanen, maka salaman dengan mertua tidak membatalkan wudhu.

Pendapat ini sering menjadi pegangan mayoritas Muslim di Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i.

Penjelasan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Ulama Hanafi menilai sentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara otomatis.

Menurut mereka, ayat:

لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

tidak berarti menyentuh kulit, melainkan bermakna hubungan suami istri atau jima’.

Karena itu, sentuhan biasa tidak dianggap membatalkan wudhu kecuali jika menyebabkan keluarnya mani atau madzi.

Mazhab Hanafi juga menggunakan hadits dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ

Artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa sentuhan tidak selalu membatalkan wudhu.

Karena itu, menurut Mazhab Hanafi, salaman dengan mertua tetap tidak membatalkan wudhu.

Pendapat Mazhab Maliki

Mazhab Maliki mengambil jalan tengah dalam masalah ini. Ulama Maliki menilai sentuhan lawan jenis dapat membatalkan wudhu jika disertai syahwat.

Jika sentuhan terjadi tanpa syahwat, wudhu tetap sah.

Ulama Maliki memahami bahwa ayat dalam Surat Al-Ma’idah bisa bermakna sentuhan biasa ataupun hubungan suami istri. Namun, mereka menilai sentuhan yang disertai syahwat lebih dekat dengan makna hadats.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa para ulama memang berbeda pendapat dalam memahami makna ayat tersebut.

Karena hubungan dengan mertua termasuk hubungan mahram, maka sentuhan biasa seperti salaman tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Maliki.

Mazhab Hanbali Juga Tidak Menganggap Batal

Mazhab Hanbali juga memiliki pendapat yang hampir sama dengan Maliki.

Baca Juga :  Shalat Taubat, Jalan Kembali Memohon Ampunan Allah

Menurut ulama Hanbali, sentuhan yang memicu syahwat dapat membatalkan wudhu. Namun, sentuhan biasa tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.

Pendapat ini berdasar pada gabungan pemahaman ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi.

Karena hubungan antara menantu dan mertua merupakan hubungan mahram, maka salaman dengan mertua tidak dianggap membatalkan wudhu.

Mengapa Ulama Bisa Berbeda Pendapat?

Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang lumrah. Para ulama menggunakan metode istinbath atau penggalian hukum yang berbeda ketika memahami dalil.

Sebagian ulama memahami kata laamastum sebagai sentuhan fisik. Sebagian lain menafsirkannya sebagai hubungan suami istri.

Perbedaan penafsiran itulah yang melahirkan berbagai pendapat dalam empat mazhab.

Meski berbeda pandangan, semua ulama tetap berusaha memahami Al-Qur’an dan sunnah dengan penuh kehati-hatian.

Karena itu, umat Islam sebaiknya menghormati perbedaan selama masih berada dalam koridor ilmu dan dalil.

Adab Bersalaman dengan Mertua

Meski mayoritas ulama membolehkan salaman dengan mertua tanpa membatalkan wudhu, umat Islam tetap perlu menjaga adab.

Salaman sebaiknya dilakukan dengan sopan dan menjaga batasan syariat. Islam mengajarkan hubungan yang penuh hormat antara menantu dan mertua.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan memperlakukan kerabat dengan baik.

Hubungan harmonis antara menantu dan mertua akan memperkuat keluarga serta menciptakan suasana rumah tangga yang lebih tenang.

Sikap Bijak Menghadapi Perbedaan Fikih

Perbedaan dalam masalah fikih tidak seharusnya memicu pertengkaran. Umat Islam perlu memahami bahwa setiap mazhab memiliki dasar dalil dan argumentasi yang kuat.

Jika seseorang mengikuti Mazhab Syafi’i, ia boleh tetap berhati-hati dalam menjaga wudhu. Sementara itu, orang yang mengikuti pendapat mazhab lain juga tidak boleh disalahkan.

Sikap saling menghormati jauh lebih penting daripada memperdebatkan masalah cabang yang memang diperselisihkan ulama sejak dahulu.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ juga menegaskan pentingnya menjaga adab ketika menghadapi perbedaan pendapat di kalangan ulama.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB