Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembagian daging qurban oleh Panitia Qurban ( Poto :Al Azhar Peduli )

Ilustrasi Pembagian daging qurban oleh Panitia Qurban ( Poto :Al Azhar Peduli )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembagian daging kurban Islam menjadi salah satu pembahasan penting setiap Idul Adha. Syariat memperbolehkan shohibul kurban menikmati sebagian daging kurbannya, tetapi Islam juga menekankan agar umat lebih mengutamakan fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.

Alquran dan hadis Rasulullah SAW menjelaskan bahwa daging kurban tidak hanya menjadi simbol ibadah, tetapi juga sarana memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Islam Atur Pembagian Daging Kurban

Ibadah kurban memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial yang sangat kuat. Setiap Idul Adha, umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Setelah proses penyembelihan selesai, panitia biasanya langsung membagikan daging kepada masyarakat sekitar. Dalam praktiknya, banyak umat Islam bertanya mengenai aturan pembagian daging kurban menurut syariat.

Islam ternyata tidak menetapkan angka baku terkait pembagian tersebut. Namun, Alquran dan hadis memberikan panduan umum agar umat Islam memperhatikan golongan yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya:

“… Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa shohibul kurban boleh menikmati sebagian daging kurban. Pada saat yang sama, Islam juga memerintahkan umat untuk berbagi kepada fakir miskin.

Daging Kurban untuk yang Membutuhkan

Allah SWT kembali menjelaskan penerima daging kurban dalam Surah Al-Hajj ayat 36:

… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya:

“… maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Ayat ini memperluas makna penerima daging kurban. Islam tidak hanya memprioritaskan orang yang meminta bantuan secara langsung, tetapi juga mereka yang diam dan menahan diri meski hidup dalam kekurangan.

Karena itu, panitia kurban biasanya mendata warga kurang mampu agar pembagian berlangsung lebih tepat sasaran.

Rasulullah SAW Perbolehkan Menyimpan Daging Kurban

Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan melalui sejumlah hadis shahih. Dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi, Nabi SAW memperbolehkan umat Islam memakan, menyimpan, dan membagikan daging kurban.

Hadis tersebut berbunyi:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا

Artinya:

“Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu dapat membantu orang yang tidak mampu. Maka makanlah, berikan kepada orang lain, dan simpanlah.” (HR Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberi kelonggaran kepada umat Islam dalam memanfaatkan daging kurban.

Baca Juga :  Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Shohibul kurban boleh mengonsumsi sebagian daging bersama keluarga. Mereka juga boleh menyimpan sebagian lainnya selama masih layak konsumsi.

Nabi SAW Utamakan Kepedulian Sosial

Pada masa Rasulullah SAW, pernah terjadi kondisi banyak warga membutuhkan bantuan pangan saat Idul Adha. Karena itu, Nabi SAW sempat melarang umat Islam menyimpan daging kurban terlalu lama.

Larangan tersebut bertujuan agar masyarakat segera membagikan daging kepada warga miskin.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’id disebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

Namun setelah kondisi masyarakat membaik, Rasulullah SAW kembali memperbolehkan umat Islam menyimpan daging kurban.

Beliau bersabda:

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا

Artinya:

“Makanlah kalian, berikan kepada orang lain, tahanlah, dan simpanlah.” (HR Muslim)

Hadis tersebut memperlihatkan bahwa Islam selalu mengedepankan kemaslahatan masyarakat.

Penjelasan Ulama dalam Kitab Klasik

Sejumlah ulama klasik juga menjelaskan aturan pembagian daging kurban dalam kitab fikih.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan:

وَالسُّنَّةُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ وَيُهْدِيَ وَيَتَصَدَّقَ

Artinya:

“Sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian kurbannya, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian lainnya.”

Imam Nawawi menekankan bahwa pembagian daging kurban memiliki tiga tujuan utama, yaitu konsumsi pribadi, hadiah, dan sedekah.

Sementara itu, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menulis:

وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ الأَكْلِ مِنْهَا خِلاَفًا

Artinya:

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang anjuran memakan sebagian daging kurban.”

Penjelasan para ulama tersebut memperkuat bahwa Islam memberi ruang luas dalam pembagian daging kurban selama tetap memperhatikan nilai kepedulian sosial.

Baca Juga :  Anak Lahir Non-Muslim, Apakah Allah Tidak Adil?

Tidak Ada Aturan Persentase yang Kaku

Sebagian masyarakat masih menganggap pembagian daging kurban harus terbagi menjadi tiga bagian sama rata.

Padahal, banyak ulama menjelaskan bahwa pembagian tersebut bukan aturan wajib. Syariat hanya memberikan anjuran umum.

Karena itu, panitia kurban dapat menyesuaikan pembagian berdasarkan kondisi masyarakat setempat.

Jika jumlah warga miskin cukup banyak, maka panitia dapat memperbesar porsi sedekah.

Sebaliknya, jika kebutuhan penerima tidak terlalu besar, shohibul kurban dapat mengambil bagian lebih banyak untuk keluarga dan kerabat.

Prinsip utamanya tetap sama, yaitu menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Shohibul Kurban Tetap Punya Hak

Islam tidak melarang shohibul kurban menikmati hasil kurbannya sendiri. Bahkan, sebagian ulama menyebut hal itu sebagai sunnah.

Karena itu, keluarga yang berkurban boleh memasak dan menikmati sebagian daging kurban bersama keluarga di rumah.

Tradisi makan bersama saat Idul Adha juga menjadi bagian dari syiar kebersamaan umat Islam.

Namun, Islam mengingatkan agar umat tidak menghabiskan seluruh daging untuk kepentingan pribadi.

Nilai utama kurban tetap terletak pada semangat berbagi dan membantu sesama.

Utamakan Fakir Miskin

Alquran berkali-kali memerintahkan umat Islam memperhatikan kaum dhuafa. Semangat itu juga terlihat jelas dalam ibadah kurban.

Karena itu, pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan fakir miskin, buruh harian, lansia, hingga warga yang jarang menikmati makanan bergizi.

Di sejumlah daerah, panitia kurban bahkan mendatangi langsung rumah warga kurang mampu agar pembagian lebih merata.

Cara seperti ini membuat ibadah kurban terasa lebih bermakna dan tepat sasaran.

Selain membantu kebutuhan pangan, pembagian daging kurban juga mempererat hubungan sosial antarwarga.

Hikmah Besar di Balik Ibadah Kurban

Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan. Kurban mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Melalui pembagian daging kurban, umat Islam belajar berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar.

Nilai tersebut sangat penting, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum merata.

Karena itu, Idul Adha selalu menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan masyarakat.

Semakin banyak orang yang merasakan manfaat kurban, semakin besar pula hikmah yang lahir dari ibadah tersebut.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB