Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tata cara Pembagian daging Qurban menurut islam syara' ( Poto : Aqiqah Berkah ).

Tata cara Pembagian daging Qurban menurut islam syara' ( Poto : Aqiqah Berkah ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembagian daging kurban menjadi salah satu aturan penting dalam ibadah Idul Adha. Islam mengajarkan agar pembagian daging kurban dilakukan secara adil sehingga manfaatnya dapat dirasakan keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Para ulama juga menjelaskan bahwa daging kurban sunnah boleh dimakan oleh orang yang berkurban, sedangkan kurban nazar wajib disedekahkan seluruhnya.

Islam Mengatur Pembagian Daging Kurban

Islam tidak hanya mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban, tetapi juga mengatur bagaimana dagingnya dibagikan kepada masyarakat. Tujuan utamanya agar ibadah kurban tidak berhenti sebagai ritual tahunan, melainkan menghadirkan manfaat sosial yang luas.

Karena itu, para ulama menganjurkan umat Islam membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan. Tradisi ini juga memperkuat hubungan sosial antarwarga dan menumbuhkan rasa kepedulian.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat membagikan daging kurban kepada keluarga, tetangga, sahabat, hingga fakir miskin. Pembagian seperti ini sesuai dengan anjuran syariat Islam.

Ulama menjelaskan bahwa pembagian daging kurban dapat dilakukan menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga lagi untuk fakir miskin.

Keterangan ini dijelaskan oleh banyak ulama berdasarkan Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Penjelasan Alquran tentang Daging Kurban

Allah SWT menjelaskan tentang hewan kurban dalam Surah Al-Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wal-budna ja‘alnāhā lakum min sya‘ā’irillāhi lakum fīhā khair(un), fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff(a), fa iżā wajabat junūbuhā fa kulū minhā wa aṭ‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr(a), każālika sakhkharnāhā lakum la‘allakum tasykurūn(a).

“Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya. Apabila telah rebah, makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup serta orang yang meminta-minta.” (QS Al-Hajj: 36)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah SWT membolehkan orang yang berkurban memakan sebagian daging kurbannya. Namun, Islam juga menekankan pentingnya berbagi kepada orang lain.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā’isal-faqīr(a).

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 28)

Melalui ayat tersebut, Islam mengingatkan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi sosial yang kuat. Orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan harus ikut merasakan kebahagiaan Idul Adha.

Hadits Nabi tentang Pembagian Daging Kurban

Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh langsung dalam pembagian daging kurban. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Rasulullah SAW memberikan daging kurban kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk tetangga fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR Abu Musa al-Ashfahani)

Hadits tersebut menjadi dasar banyak ulama dalam menjelaskan pembagian daging kurban. Meski begitu, pembagian tiga bagian bukan aturan wajib yang mengikat.

Baca Juga :  Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

Ulama menyebut pembagian itu sebagai bentuk anjuran agar manfaat kurban tersebar lebih merata di tengah masyarakat.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian kecil dari daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian besar sisanya.

Beliau menulis:

“Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari kurbannya dan menyedekahkan sebagian besar darinya.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong semangat berbagi dalam ibadah kurban.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Pembagian daging kurban dalam Islam tidak hanya ditujukan kepada fakir miskin. Syariat juga membolehkan pemberian kepada kerabat, tetangga, sahabat, dan masyarakat umum.

Karena itu, umat Islam sering membagikan daging kurban kepada banyak pihak tanpa membedakan status sosial secara ketat.

Meski demikian, fakir miskin tetap menjadi kelompok yang paling diutamakan. Mereka menjadi golongan yang paling membutuhkan bantuan pangan, terutama saat Hari Raya Idul Adha.

Para ulama menjelaskan bahwa pemberian daging kurban kepada tetangga juga dapat mempererat hubungan sosial. Selain itu, tradisi berbagi membuat suasana Idul Adha terasa lebih hangat dan penuh kebersamaan.

Dalam kondisi tertentu, panitia kurban bahkan dapat memprioritaskan wilayah yang tingkat kemiskinannya tinggi agar distribusi daging lebih tepat sasaran.

Hukum Pekurban Memakan Daging Kurban

Banyak masyarakat masih bertanya apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa hukumnya bergantung pada jenis kurban yang dilakukan.

Jika kurban tersebut berupa kurban sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan sebagian dagingnya. Bahkan, hal itu dianjurkan oleh syariat.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa memakan sedikit daging kurban menjadi bentuk mengambil berkah dari ibadah yang di lakukan.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa orang yang berkurban sunnah di anjurkan makan sebagian dari hewan kurbannya berdasarkan ayat Alquran.

Beliau juga menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memakan sebagian daging kurbannya sendiri.

Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menikmati sebagian kecil daging kurban selama kurban tersebut bersifat sunnah.

Namun, ketentuan berbeda berlaku pada kurban wajib atau kurban nazar.

Kurban Nazar Tidak Boleh Dimakan

Kurban nazar memiliki hukum berbeda di banding kurban sunnah. Jika seseorang bernazar akan berkurban ketika keinginannya tercapai, maka kurban tersebut berubah menjadi wajib.

Dalam kondisi itu, orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Keluarga yang menjadi tanggungannya juga tidak boleh ikut menikmatinya.

Baca Juga :  Qurban Jadi Bukti Nyata Cinta dan Ketakwaan kepada Allah

Seluruh daging kurban nazar wajib di sedekahkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Para ulama menjelaskan bahwa nazar merupakan janji ibadah kepada Allah SWT. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang lebih ketat.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kurban nazar wajib di berikan seluruhnya kepada fakir miskin dan tidak boleh di manfaatkan oleh orang yang bernazar.

Pendapat ini kemudian di ikuti mayoritas ulama mazhab Syafi’i yang banyak di anut masyarakat Indonesia.

Hikmah Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban memiliki banyak hikmah dalam kehidupan sosial umat Islam. Melalui ibadah ini, umat Muslim belajar berbagi rezeki kepada sesama.

Idul Adha juga menjadi momentum mempererat hubungan keluarga dan tetangga. Banyak masyarakat yang jarang menikmati daging akhirnya dapat merasakan makanan bergizi saat hari raya.

Selain itu, kurban mengajarkan nilai keikhlasan dan kepedulian sosial. Orang yang mampu di ajak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Di berbagai daerah, pembagian daging kurban juga menjadi simbol persatuan warga. Panitia, relawan, dan masyarakat biasanya bekerja bersama saat proses penyembelihan hingga distribusi.

Kegiatan tersebut menciptakan suasana gotong royong yang semakin memperkuat hubungan sosial.

Adab Membagikan Daging Kurban

Islam juga mengajarkan adab dalam pembagian daging kurban. Panitia dan pekurban sebaiknya membagikan daging dengan sopan serta menjaga perasaan penerima.

Karena itu, proses distribusi perlu di lakukan secara tertib agar tidak menimbulkan keributan atau saling berebut.

Panitia juga di anjurkan membagikan daging dalam kondisi layak konsumsi dan bersih. Cara pembungkusan yang baik dapat membantu menjaga kualitas daging hingga di terima masyarakat.

Selain itu, ulama melarang menjadikan daging kurban sebagai upah bagi tukang jagal.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Kami memberikan upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri dan tidak memberinya bagian dari hewan kurban sebagai upah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Karena itu, panitia sebaiknya memberikan honor kepada tukang jagal menggunakan uang atau bentuk lain di luar bagian kurban.

Meski demikian, tukang jagal tetap boleh menerima daging kurban apabila panitia memberikannya sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai bayaran jasa.

Pembagian Daging Kurban di Masa Sekarang

Di era modern, pembagian daging kurban terus mengalami perkembangan. Banyak lembaga sosial dan masjid mulai menggunakan sistem kupon agar distribusi lebih tertib.

Beberapa lembaga bahkan mengolah daging kurban menjadi makanan siap saji atau kemasan kaleng untuk dikirim ke daerah terpencil.

Langkah tersebut membantu masyarakat yang sulit mendapatkan akses pangan, terutama di wilayah bencana atau pelosok.

Meski metode distribusi berubah, tujuan utama ibadah kurban tetap sama, yakni membantu sesama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Karena itu, umat Islam di ingatkan untuk menjaga niat dan semangat berbagi saat melaksanakan kurban.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB