Jakarta, dorlanhikmah.com – Menjelang Idul adha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban di berbagai daerah.
Namun, di tengah persiapan tersebut, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa seseorang tidak boleh berkurban jika belum melaksanakan aqiqah sejak kecil.
Akibatnya, banyak orang merasa ragu untuk menunaikan ibadah kurban. Padahal, para ulama dan lembaga keagamaan seperti BAZNAS serta NU Online menegaskan bahwa aqiqah tidak memiliki hubungan syarat dengan kurban.
Dalil Al-Qur’an Menegaskan Perintah Kurban Secara Mandiri
Pertama, Al-Qur’an secara jelas memerintahkan ibadah kurban tanpa mengaitkannya dengan aqiqah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Selain itu, Allah juga menegaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Allah berikan…”
Dengan demikian, Al-Qur’an menunjukkan bahwa kurban berdiri sebagai ibadah tersendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu pun ayat yang mengaitkan kurban dengan aqiqah.
Hadis Nabi SAW Menjelaskan Kedudukan Aqiqah dan Kurban
Kemudian, Rasulullah SAW menjelaskan hukum aqiqah dalam hadis berikut:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Selain itu, aqiqah tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah lain seperti kurban.
Sementara itu, Rasulullah SAW juga bersabda tentang kurban:
“Barang siapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa kurban bergantung pada kemampuan finansial seseorang, bukan pada status aqiqahnya.
Penjelasan Ulama dalam Kitab Klasik
Selanjutnya, para ulama dalam kitab klasik juga menjelaskan perbedaan keduanya secara tegas.
Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda.
Beliau menegaskan bahwa keduanya tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat satu sama lain.
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menjelaskan bahwa kedua ibadah ini berdiri sendiri karena memiliki sebab dan tujuan yang berbeda.
Dengan demikian, seseorang tetap sah berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.
Kemudian, dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan waktu tertentu pada Iduladha.
Oleh karena itu, keduanya tidak saling memengaruhi hukum satu sama lain.
Kesimpulan Hukum Aqiqah dan Kurban
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun kitab klasik, para ulama menyimpulkan beberapa hal penting.
Pertama, aqiqah termasuk sunnah muakkadah. Kedua, kurban menjadi ibadah tersendiri yang bergantung pada kemampuan. Ketiga, keduanya tidak saling menjadi syarat sah.
Oleh karena itu, seseorang tetap dapat berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah.
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu dalam menunaikan ibadah kurban selama memenuhi syarat kemampuan dan ketentuan syariat.(ust)










Komentar