Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Thailand Jadi Edukasi Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Polemik sertifikasi halal Indonesia terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand memicu perhatian publik. Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat memahami standar halal nasional tanpa langsung menganggap produk tersebut haram.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan hingga kini LPPOM MUI belum memberikan keterangan resmi yang menyebut penggunaan bahan haram sebagai alasan penolakan sertifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Standar Halal Indonesia Menilai Lebih dari Sekadar Bahan

Ikhsan menjelaskan sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya memeriksa kehalalan bahan baku. Sistem tersebut juga menilai aspek thayyib, yaitu produk yang baik, bersih, sehat, serta sesuai dengan norma agama dan kepatutan sosial.

Baca Juga :  Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

“Penolakan sertifikasi halal bisa terjadi bukan hanya karena bahan yang haram, tetapi juga karena aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal di Indonesia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaislam.id, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ikhsan, penilai juga memperhatikan bentuk dan penamaan produk. Produk yang memuat unsur vulgar, menyesatkan, atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dapat gagal memenuhi standar kepatutan meskipun seluruh bahannya halal.

IHW Dorong Pemahaman Standar Halal Nasional

Ikhsan menilai kasus croissant asal Thailand perlu menjadi contoh penerapan standar halal Indonesia. Standar tersebut menggabungkan konsep halalan thayyiban dan tujuan syariat (maqashid syariah) untuk melindungi konsumen.

Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM MUI memperluas sosialisasi kepada produsen serta importir luar negeri. Langkah tersebut akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk di Indonesia.

Baca Juga :  Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah

Ikhsan menegaskan pelaku usaha asing harus memahami bahwa standar halal Indonesia tidak hanya mengatur bahan baku. Standar tersebut juga menjunjung nilai etika, kepatutan, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Ikhsan mengimbau masyarakat mencermati alasan di balik setiap penolakan sertifikasi halal. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi sebelum menyimpulkan status hukum suatu produk.

Menurutnya, polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri. Dengan memahami karakteristik standar halal Indonesia, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus menjaga perlindungan konsumen.(ust)

Berita Terkait

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI
Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Penguatan Fikih Wasathiyah Jaga Persatuan Umat
Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah
Praktik Tajhizul Janaiz Santri Lirboyo Diikuti Ribuan Peserta
Kader Senior NU Ingatkan Peserta Muktamar Pilih Pemimpin Independen
KUII VIII Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Febrie
Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus Menegaskan Hakikat Politik Adalah Ibadah Pengabdian Kepada Bangsa
Baznas Buka Suara Soal Wacana Zakat Pengganti Pajak
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Penguatan Fikih Wasathiyah Jaga Persatuan Umat

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42 WIB

Warga Tanjung Agung dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim Bungo Renovasi Langgar Al-Hikmah

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:00 WIB

Praktik Tajhizul Janaiz Santri Lirboyo Diikuti Ribuan Peserta

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kader Senior NU Ingatkan Peserta Muktamar Pilih Pemimpin Independen

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB