Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Thailand Jadi Edukasi Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah.(poto: mediaislam.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Polemik sertifikasi halal Indonesia terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand memicu perhatian publik. Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak masyarakat memahami standar halal nasional tanpa langsung menganggap produk tersebut haram.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan hingga kini LPPOM MUI belum memberikan keterangan resmi yang menyebut penggunaan bahan haram sebagai alasan penolakan sertifikasi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Standar Halal Indonesia Menilai Lebih dari Sekadar Bahan

Ikhsan menjelaskan sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya memeriksa kehalalan bahan baku. Sistem tersebut juga menilai aspek thayyib, yaitu produk yang baik, bersih, sehat, serta sesuai dengan norma agama dan kepatutan sosial.

Baca Juga :  Lindungi Konsumen, Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan Halal

“Penolakan sertifikasi halal bisa terjadi bukan hanya karena bahan yang haram, tetapi juga karena aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal di Indonesia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaislam.id, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ikhsan, penilai juga memperhatikan bentuk dan penamaan produk. Produk yang memuat unsur vulgar, menyesatkan, atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dapat gagal memenuhi standar kepatutan meskipun seluruh bahannya halal.

IHW Dorong Pemahaman Standar Halal Nasional

Ikhsan menilai kasus croissant asal Thailand perlu menjadi contoh penerapan standar halal Indonesia. Standar tersebut menggabungkan konsep halalan thayyiban dan tujuan syariat (maqashid syariah) untuk melindungi konsumen.

Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM MUI memperluas sosialisasi kepada produsen serta importir luar negeri. Langkah tersebut akan membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk di Indonesia.

Baca Juga :  Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Ikhsan menegaskan pelaku usaha asing harus memahami bahwa standar halal Indonesia tidak hanya mengatur bahan baku. Standar tersebut juga menjunjung nilai etika, kepatutan, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Ikhsan mengimbau masyarakat mencermati alasan di balik setiap penolakan sertifikasi halal. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi sebelum menyimpulkan status hukum suatu produk.

Menurutnya, polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri. Dengan memahami karakteristik standar halal Indonesia, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus menjaga perlindungan konsumen.(ust)

Berita Terkait

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari
Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda
Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren
Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat
Dua Tahun Kawal Asta Cita, Kemenag Perkuat Pengawasan Internal Bersih Melayani
Siswa MAN IC Pekalongan Borong Tiga Medali Ajang FIKSI 2026 di Bali
Kemenag Bekukan Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid Bekasi Usai Kasus Asusila Terkuak
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kemenag Latih Pendamping Santri Cegah Kekerasan di Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Jadwal Salat Kota Sungai Penuh Hari Ini Kamis 22 Oktober 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Kawal Rapor Dua Tahun Asta Cita demi Manfaat Umat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB