Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum parkir dijalan umum dalam Islam.( poto : istimewa)

Hukum parkir dijalan umum dalam Islam.( poto : istimewa)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum parkir dijalan umum dalam Islam berkaitan erat dengan kewajiban menjaga hak sesama. Seorang Muslim harus menggunakan fasilitas umum secara bijak dan tidak menghambat lalu lintas, menyulitkan pengguna jalan, atau memicu kemacetan karena memarkir kendaraannya sembarangan.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kemaslahatan bersama. Karena itu, setiap orang wajib menghindari segala bentuk perbuatan yang mengganggu masyarakat ketika menggunakan jalan umum.

Al-Qur’an Melarang Mengganggu Kaum Mukmin

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah melarang setiap orang mengganggu kaum mukmin tanpa alasan yang benar. Oleh sebab itu, seorang Muslim harus menjaga hak pengguna jalan dan menghindari segala tindakan yang merugikan mereka.

Rasulullah Melarang Mengganggu Sesama Muslim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan umatnya agar tidak menyakiti sesama Muslim. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sabda beliau:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِهِ،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama Muslim.” (HR. Tirmidzi no. 2032, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Hadis tersebut mengingatkan setiap Muslim agar tidak membuat saudaranya kesulitan. Memarkir kendaraan hingga menutup akses jalan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Gangguan kepada Tetangga Membawa Dosa Lebih Besar

Islam juga memberi perhatian besar terhadap hak tetangga. Karena itu, seseorang tidak boleh memarkir kendaraan hingga menghalangi akses rumah atau mengganggu kenyamanan mereka.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ قالوا وما ذاكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ الجارُ لا يأمنُ جارُهُ بوائقَهُ قالوا يا رسولَ اللَّهِ وما بَوائقُهُ قالَ شرُّهُ

“Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman.” Para sahabat bertanya, “Siapa itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Seseorang yang tetangganya merasa tidak aman dari bawaiq-nya.” Para sahabat bertanya, “Apa bawaiq itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Keburukannya.” (HR. Ahmad, 14:262. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2550)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kenyamanan tetangga. Seorang Muslim harus memastikan kendaraannya tidak menghalangi atau menyusahkan orang yang tinggal di sekitarnya.

Baca Juga :  Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Menyingkirkan Gangguan dari Jalan Merupakan Cabang Iman

Islam tidak hanya melarang gangguan di jalan, tetapi juga mendorong setiap Muslim untuk menghilangkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan perbuatan tersebut sebagai salah satu cabang iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ – أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ – شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ

“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang, yang paling utama adalah perkataan laailaha illallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)

Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim semestinya mempermudah urusan orang lain ketika menggunakan jalan umum, bukan malah menambah hambatan.

Penjelasan Syekh Shalih Al-Fauzan

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menegaskan bahwa setiap Muslim wajib memberi kelapangan bagi pengguna jalan. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat hambatan yang menyulitkan orang lain.

Beliau berkata:

“Tidak boleh mengganggu kaum Muslimin di jalan yang mereka lalui, bahkan wajib memberikan kelapangan jalan dan menyingkirkan gangguan dari jalan. Oleh karena itu, menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk bagian dari iman, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak boleh seseorang untuk membuat sesuatu di dalam wilayah kepemilikannya yang dapat mengganggu jalan, seperti membangun atap di atas jalan yang menghalangi lewatnya kendaraan atau hewan pembawa barang, atau membangun panggung untuk tempat duduk yang menjorok ke jalan.

Tidak boleh ia menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir hewan tunggangannya atau mobilnya, karena hal itu dapat menyempitkan jalan atau dapat menyebabkan kecelakaan.”

Ibnu Taimiyah Menegaskan Hak Pengguna Jalan

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengingatkan agar setiap orang menghormati hak pengguna jalan. Beliau berkata:

لا يجوز لأحد أن يخرج شيئا في طريق المسلمين من أجزاء البناء، حتى إنه ينهى عن تجصيص الحائط؛ إلا أن يدخل رب الحائط منه في حده بقدر غلظه

“Tidak boleh bagi seseorang membuat sesuatu pada bagian bangunannya sehingga menjorok ke jalan kaum Muslimin. Bahkan ia dilarang untuk melapisi tembok dengan plester kecuali jika plesterannya tersebut masih dalam batas tanah miliknya sendiri sesuai dengan ketebalannya.”

Syekh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam Al-Mulakhas Al-Fiqhi (2:113) bahwa setiap orang harus menghindari tindakan yang membahayakan pengguna jalan. Contohnya antara lain menanam pohon di jalan umum, menggali jalan, menaruh kayu bakar, menyembelih hewan, membuang sampah, membuang abu, atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu lalu lintas.

Baca Juga :  Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Solusi bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan tetap memiliki banyak pilihan tanpa harus mengganggu masyarakat. Mereka dapat memilih solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Beberapa solusi yang dapat dilakukan meliputi:

  • Membangun garasi di atas tanah milik sendiri meskipun harus mengurangi sebagian area rumah.
  • Menyewa rumah lain sebagai tempat parkir kendaraan.
  • Menyewa lahan parkir yang tidak mengganggu jalan umum.
  • Menggunakan kendaraan yang ukurannya lebih sesuai dengan luas lahan yang tersedia.
  • Memilih solusi lain yang tetap menjaga hak pengguna jalan.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Hukum PDKT Lewat Media Sosial dalam Islam, Ini Batasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB