Jakarta, dorlanhikmah.com – Secara umum, masyarakat mengenal dua model perlombaan memancing, yaitu Galatama dan Cross. Galatama mempertemukan peserta dalam lomba memancing berbayar. Mereka berlomba memperoleh ikan terbanyak atau terbesar dalam waktu tertentu untuk memperebutkan hadiah uang tunai, kambing, sapi, atau hadiah lainnya.
Berbeda dengan itu, sistem Cross mengharuskan seluruh peserta membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang sama lalu memancing bersama dalam satu kolam. Panitia tidak menyediakan hadiah tambahan. Peserta hanya membawa pulang ikan yang berhasil mereka tangkap.
Pemilik kolam lebih dahulu menebar ikan sebelum perlombaan dimulai. Misalnya, setiap peserta membayar Rp20 ribu dan sekitar 10 orang mengikuti satu sesi.
Panitia menghentikan perlombaan setelah seluruh peserta berhasil menangkap jumlah ikan sesuai kuota, misalnya 20 ekor. Peserta langsung memiliki ikan yang berhasil mereka pancing.
Akibatnya, hasil setiap peserta berbeda. Sebagian membawa pulang banyak ikan, sebagian hanya memperoleh satu atau dua ekor, bahkan ada yang pulang tanpa hasil meski membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang sama.
Mengapa Ulama Menilai Mancing Cross Bermasalah?
Para ulama memandang praktik Mancing Cross termasuk ijarah fasidah, yaitu akad sewa-menyewa yang rusak.
Praktik itu memang memiliki unsur ijarah. Pemilik kolam bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir), peserta menjadi penyewa (musta’jir), biaya pendaftaran menjadi upah (ujrah), sedangkan kolam menjadi objek sewa (al-‘ain al-musta’jarah).
Namun, syariat menetapkan bahwa akad ijarah hanya boleh memberikan manfaat, bukan mengambil benda sebagai tujuan utama. Dalam Mancing Cross, peserta justru mengejar ikan sebagai hasil utama. Karena itu, akad tersebut tidak memenuhi syarat sah ijarah.
Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan persoalan tersebut dalam Asnal Mathalib:
لا إجارة بركة لصيد سمك منها فلا تصح كاستئجار الأشجار للثمار وتصح إجارتها لحبس ما فيها حتى يجتمع فيه السمك ثم يصطاد منه
Artinya, “Tidak sah akad ijarah atas kolam dengan tujuan memancing ikan darinya, sebagaimana tidak sahnya menyewa pohon untuk mengambil buahnya. Namun sah menyewanya untuk menahan air di dalamnya sehingga ikan berkumpul di sana, kemudian dipancing.”
Dalil Ulama Tentang Akad Ijarah
Imam Zakariya al-Anshari kembali menjelaskan syarat manfaat dalam akad ijarah melalui Fathul Wahhab:
وفي المنفعة كونها متقومة معلومة مقدورة التسلم واقعة للمكتري لا تتضمن استيفاء عين قصدا
Artinya, “Syarat manfaat dalam akad ijarah adalah bernilai, diketahui, dapat diserahterimakan, benar-benar diperuntukkan bagi penyewa, dan tidak mengandung pengambilan suatu benda (‘ain) secara langsung sebagai tujuan utama.”
Kalimat لا تتضمن استيفاء عين قصدا menjadi pokok persoalan. Peserta Mancing Cross datang untuk memperoleh ikan. Karena itu, tujuan akad mengarah pada pengambilan benda, bukan sekadar memanfaatkan kolam.
Imam Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi juga memberikan contoh serupa dalam I’anah al-Thalibin:
خرج بغير متضمن لاستيفاء عين، ما تضمن استيفاءها: أي استئجار منفعة تضمن استيفاء عين، كاستئجار الشاة للبنها، وبركة لسمكها، وشمعة لوقودها، وبستان لثمرته، فكل ذلك لا يصح. وهذا مما تعم به البلوى، ويقع كثيرا
Artinya, “Yang dikecualikan dari syarat ‘tidak mengandung pengambilan benda’ adalah akad yang justru bertujuan mengambil benda tersebut, seperti menyewa kambing untuk diambil susunya, menyewa kolam untuk diambil ikannya, menyewa lilin untuk diambil nyalanya, dan menyewa kebun untuk diambil buahnya. Semua itu tidak sah. Dan ini adalah masalah yang sudah menyebar luas dan sering terjadi di masyarakat.”
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa ulama telah membahas persoalan serupa sejak lama. Meski bentuk praktiknya berubah mengikuti perkembangan zaman, dasar hukumnya tetap sama.
Solusi Syariat untuk Mancing Cross
Islam tidak hanya menetapkan larangan, tetapi juga menawarkan solusi.
Para ulama menganjurkan pemilik kolam menyewakan kolam kepada peserta dengan biaya yang jelas. Setelah itu, pemilik kolam menazarkan seluruh ikan kepada siapa pun yang berhasil memancingnya.
Melalui skema tersebut, peserta membayar biaya sewa kolam, bukan membeli ikan. Pemilik kolam memberikan ikan melalui nazar sehingga kepemilikannya lahir dari akad yang berbeda.
Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Hadhrami menjelaskan solusi itu dalam Bughyah al-Mustarsyidin:
أسهل الطرق إلى تصحيح هذه المعاملة، أن يؤجره أرض البستان بأجرة معلومة، وينذر له بالثمر تلك المدة، إذ يصح النذر بالمجهول والمعدوم، ولا يتوقف على قبض
Artinya, “Jalan termudah untuk membenarkan transaksi ini adalah menyewakan tanah kebun dengan upah yang diketahui, kemudian menazarkan buah-buahan selama masa sewa tersebut kepada penyewa—karena nazar atas sesuatu yang tidak diketahui dan belum ada pun tetap sah, dan tidak bergantung pada serah terima.”(ust)









Komentar