Sumatera Barat, dorlanhikmah.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha jasa boga segera mengurus sertifikat halal katering pernikahan jika belum memenuhinya. Langkah ini memberi kepastian kepada masyarakat tentang kehalalan makanan. Selain itu, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyampaikan imbauan tersebut setelah menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo 2026 di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii membuka kegiatan tersebut. Panitia juga menggelar nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, dan Islamic Wedding Expo yang melibatkan pelaku Wedding Organizer (WO) di Jakarta.
“Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Fuad, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (29/6/2026).
Pelaku Usaha Katering Harus Segera Lengkapi Persyaratan Sertifikasi Halal
Fuad menjelaskan usaha katering pesta pernikahan masuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban itu berlaku untuk seluruh makanan dan minuman yang diproduksi maupun disajikan kepada masyarakat.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme reguler sesuai skala usahanya. Sebelum mengajukan permohonan, mereka harus melengkapi seluruh dokumen administrasi.
Persyaratan itu meliputi legalitas usaha, identitas pelaku usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Pelaku usaha juga wajib menyertakan daftar menu yang diajukan.
Selain itu, mereka harus membuktikan kehalalan seluruh bahan baku. Mereka juga perlu menjelaskan setiap tahapan proses produksi secara lengkap.
Tahapan tersebut mencakup pembelian bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi makanan, hingga penyajian di lokasi acara. Semua tahapan menjadi dasar penilaian dalam proses sertifikasi halal.
Aplikasi SiHALAL Permudah Proses Pengajuan Sertifikat Halal Nasional
Fuad mengatakan pelaku usaha kini dapat mengajukan sertifikat halal melalui aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sistem digital itu membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis.
Setelah menerima permohonan, BPJPH menunjuk salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga tersebut kemudian melaksanakan audit halal.
Menurut Fuad, penyedia jasa katering pernikahan termasuk industri halal skala mikro. Karena itu, auditor memeriksa seluruh proses produksi secara menyeluruh.
Auditor memeriksa dapur, gudang penyimpanan, bahan baku, peralatan memasak, serta perlengkapan penyajian. Auditor juga mengecek proses pencucian dan potensi kontaminasi bahan yang tidak halal.
Selain itu, auditor menilai sistem distribusi makanan dan proses penyajian di lokasi pesta. Pemeriksaan itu memastikan seluruh proses memenuhi standar halal.
Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Dan Daya Saing Usaha Katering
Setelah audit selesai, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk sesuai ketentuan. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan.
Pelaku usaha membayar proses tersebut melalui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Fuad menilai biaya itu tetap terjangkau.
Fuad juga meminta pelaku usaha memilih pemasok yang sudah memiliki bukti kehalalan. Langkah itu membantu menjaga kualitas layanan kepada konsumen.
“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” kata Fuad.
Fuad menegaskan sertifikat halal bukan sekadar memenuhi aturan. Sertifikasi juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam memberikan layanan terbaik.
Menurutnya, jaminan halal meningkatkan kepercayaan konsumen. Jaminan itu juga memperkuat reputasi usaha dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menegaskan produk halal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjamin kualitas bagi masyarakat.
Nikah Fest 2026 merupakan layanan terpadu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam rangka Peaceful Muharam 1448 Hijriah. Kegiatan pada 27–28 Juni 2026 itu juga menghadirkan Islamic Wedding Expo 2026 untuk memperkuat ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada pembentukan keluarga sakinah.(ar)









Komentar