Usaha Non Halal dan Zakat dalam Perspektif Fiqih Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

usaha non halal dan zakat, syarat harta wajib zakat.( poto : topmedia.id )

usaha non halal dan zakat, syarat harta wajib zakat.( poto : topmedia.id )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam pembahasan usaha non halal zakat syariah, para ulama menegaskan bahwa zakat hanya wajib atas harta yang halal, berkembang, dan memenuhi syarat kepemilikan sempurna. Konsep ini menjadi dasar utama dalam menentukan status kewajiban zakat pada berbagai jenis usaha.

Islam menempatkan zakat sebagai salah satu rukun utama yang melekat pada harta yang bersih. Karena itu, sumber pendapatan menjadi faktor penting sebelum seseorang menunaikan zakat.

Dalil Kewajiban Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah hanya memerintahkan infak dan zakat dari harta yang baik dan halal.

Allah juga berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis sahih:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ…

Artinya:
“Islam dibangun atas lima perkara…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis Zakat dalam Islam

Ulama membagi zakat menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan barang perdagangan.

Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain menjelaskan:

ثمَّ الزَّكَاة نَوْعَانِ زَكَاة بدن وَهِي الْفِطْرَة وَزَكَاة مَال…

Artinya, zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat harta.

Baca Juga :  Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

Dalam konteks ekonomi modern, usaha atau perusahaan termasuk dalam kategori urudh tijarah (barang dagangan). Karena itu, keuntungan usaha dapat dikenakan zakat jika memenuhi syarat syariat.

Usaha dalam Ekonomi Modern dan Kewajiban Zakat

Dalam praktik ekonomi saat ini, banyak usaha berkembang dalam bentuk perusahaan, perdagangan, dan jasa. Islam mengakui aktivitas ini sebagai bagian dari harta produktif.

Pemilik usaha wajib menghitung zakat jika:

  • Harta mencapai nisab
  • Telah melewati haul
  • Dimiliki secara sah
  • Bersumber dari usaha halal

Jika syarat ini terpenuhi, maka zakat wajib dikeluarkan dari keuntungan usaha.

Status Usaha Non Halal dalam Hukum Zakat

Para ulama menjelaskan bahwa zakat tidak berlaku pada harta yang berasal dari usaha non halal. Hal ini karena syariat hanya mengakui harta yang halal sebagai objek zakat.

BAZNAS dalam kajian Fiqih Zakat Perusahaan menjelaskan bahwa harta zakat harus bersumber dari usaha yang bersih. Jika terdapat campuran antara halal dan haram, maka bagian haram harus di pisahkan terlebih dahulu.

Jika usaha sepenuhnya non halal, maka harta tersebut tidak masuk kategori zakat sama sekali.

Imam Al-Ghazali yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyatakan:

قَالَ الْغَزَالِيُّ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي يَدِهِ إِلَّا مَالٌ حَرَامٌ مَحْضٌ فَلَا زَكَاةَ

Artinya:
“Jika seseorang hanya memiliki harta haram murni, maka tidak ada kewajiban zakat.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa harta haram tidak di akui sebagai objek ibadah zakat.

Penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

المال الحرام: هو كل مال حظر الشارع اقتناءه أو الانتفاع به…

Artinya, harta haram adalah segala harta yang di larang syariat untuk di miliki atau di manfaatkan.

Baca Juga :  Hukum Melamar Perempuan yang Sudah Dilamar, Begini Penjelasan Ulama

Beliau juga menegaskan:

المال الحرام لذاته ليس محلاً للزكاة…

Artinya, harta haram tidak menjadi objek zakat karena tidak memiliki nilai sah dalam pandangan syariat.

Syarat Kepemilikan Sempurna dalam Zakat

Salah satu syarat utama zakat adalah al-milku at-tam atau kepemilikan sempurna. Artinya, seseorang harus memiliki harta secara sah, penuh, dan halal.

Jika harta berasal dari usaha yang melanggar syariat, maka kepemilikan tersebut di anggap tidak sempurna. Karena itu, zakat tidak di wajibkan.

Allah SWT menegaskan:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya:
“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat harus berasal dari harta yang bersih dan halal. Islam tidak menerima ibadah yang bersumber dari harta haram.

Perbedaan Usaha Halal dan Non Halal

Usaha halal wajib di zakati jika memenuhi syarat. Sementara usaha non halal tidak di kenakan zakat karena tidak memenuhi standar syariat.

Jika terjadi campuran, pemilik usaha wajib:

  • Menghitung bagian halal
  • Memisahkan unsur haram
  • Mengeluarkan zakat dari harta halal saja

Langkah ini menjaga kesucian harta dan ibadah.

Dalam ekonomi modern, struktur usaha sering kompleks dan bercampur antara berbagai sumber pendapatan. Karena itu, ulama menganjurkan audit syariah untuk memastikan kehalalan harta.

Pendekatan ini membantu umat Islam tetap menjalankan bisnis tanpa melanggar ketentuan zakat.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:00 WIB

Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam

Berita Terbaru

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar Tahun 2026 di Auditorium Gubernur Sumbar, Sabtu (11/7/2026).(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Mahyeldi Ajak MUI Perkuat ABS-SBK dan Bimbing Umat di Sumbar

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pimpinan Polda Sumbar dan jajaran DPP MUI serta MUI Sumbar.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:00 WIB