Jakarta, dorlanhikmah.com – Cara menyucikan najis dalam fikih Islam mengikuti jenis dan tingkat kenajisan yang telah dijelaskan para ulama.
Setiap jenis najis memiliki aturan penyucian yang berbeda. Ada najis yang mengharuskan pencucian tujuh kali, ada yang cukup dipercik air, dan ada yang cukup dihilangkan zat najisnya sampai tidak tersisa bekas.
Para ulama membahas ketentuan tersebut secara rinci dalam kitab-kitab fikih klasik. Salah satu rujukan yang banyak dipelajari adalah Matan Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah.
Beliau menjelaskan:
وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوْغِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ، وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِي عَلَيْهِ وَالثَّلاَثَةُ أَفْضَلُ
Artinya:
“Bejana dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu. Adapun seluruh najis lainnya cukup dicuci sekali dan tiga kali lebih utama.”
Melalui pembagian ini, umat Islam dapat memahami cara bersuci secara tepat sebelum menjalankan ibadah.
Najis Mughallazhah dan Cara Menyucikannya
Najis mughallazhah merupakan najis berat. Dalam pembahasan fikih Syafi’iyah, kategori ini mencakup anjing, babi, keturunan keduanya, dan seluruh bagian atau cairan yang berasal dari keduanya.
Contohnya meliputi:
- Air liur anjing
- Kencing anjing
- Kotoran anjing
- Keringat anjing
- Mani anjing
- Bagian tubuh babi dan turunannya
Islam menetapkan tata cara penyucian khusus untuk jenis najis ini.
Seseorang harus mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali. Salah satu cucian menggunakan debu suci yang dicampur dengan air.
Ulama mazhab Syafi’i menganjurkan penggunaan debu pada cucian pertama. Namun, apabila seseorang menggunakannya pada cucian berikutnya, penyucian tetap sah.
Dasar hukumnya berasal dari hadis Nabi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minum di salah satu bejana kalian maka cucilah sebanyak tujuh kali.”
(HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat lain disebutkan:
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cucian pertama menggunakan tanah (debu).”
(HR. Muslim no. 279)
Hadis lain menyebutkan:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat bejana kalian maka cucilah tujuh kali dan gosok dengan tanah.”
(HR. Muslim no. 280)
Para ulama kemudian menetapkan hukum yang sama pada babi melalui qiyas.
Keterangan dari Kitab Klasik
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menulis:
وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَفَرْعُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَنَجِسٌ بِلا خِلَافٍ
“Anjing, babi, dan seluruh turunannya termasuk najis tanpa perbedaan pendapat dalam mazhab.”
Najis Mukhaffafah dan Tata Cara Penyuciannya
Najis mukhaffafah berarti najis ringan.
Fikih memasukkan air kencing bayi laki-laki ke dalam kategori ini dengan dua syarat:
- Bayi belum mengonsumsi makanan selain ASI
- Usia bayi belum mencapai dua tahun
Syariat memberikan keringanan dalam penyuciannya.
Seseorang cukup memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai merata. Ia tidak perlu menggosok atau mencuci berulang.
Ketentuan ini menunjukkan kemudahan yang diberikan syariat kepada keluarga yang merawat bayi.
Namun, setelah bayi mulai rutin mengonsumsi makanan, hukum penyuciannya berubah menjadi seperti najis pertengahan.
Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa syariat memberikan keringanan ini karena kebutuhan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Najis Mutawassithah yang Paling Sering Ditemui
Najis mutawassithah termasuk najis pertengahan.
Kategori ini mencakup seluruh najis selain najis berat dan najis ringan.
Contohnya:
- Kencing manusia
- Kotoran manusia
- Kencing hewan
- Darah
- Bangkai tertentu
- Cairan najis lainnya
Cara penyuciannya cukup mudah.
Pertama, seseorang menghilangkan zat najis terlebih dahulu.
Setelah itu, ia mencuci bagian tersebut sampai air merata dan bekas najis hilang.
Satu kali pencucian sudah cukup selama warna, bau, dan rasa najis tidak tersisa.
Apabila seseorang mencuci dua atau tiga kali, maka hal itu bernilai sunnah.
Dalil yang sering dijadikan landasan adalah hadis berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا
“Jika salah seorang di antara kalian bangun tidur maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali.”
(HR. Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
Mengenal Najis Hukmiyyah dan Najis ‘Ainiyyah
Ulama juga membagi najis berdasarkan ada atau tidaknya bekas yang terlihat.
Najis Hukmiyyah
Najis hukmiyyah adalah najis yang zatnya sudah hilang.
Contohnya yaitu air kencing yang telah kering sehingga tidak menyisakan warna, bau, maupun bentuk.
Untuk menyucikannya, seseorang cukup mengalirkan air ke area tersebut satu kali sampai merata.
Ia tidak perlu memeras atau menggosok.
Najis ‘Ainiyyah
Najis ‘ainiyyah merupakan najis yang masih memiliki bekas nyata.
Contohnya:
- Darah yang masih tampak
- Kotoran yang masih menempel
- Air kencing yang masih terlihat
Cara penyuciannya dimulai dengan menghilangkan zat najis terlebih dahulu.
Setelah itu, seseorang mencuci bagian tersebut hingga bekasnya hilang semampunya.
Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan:
وَالنَّجَاسَةُ إِنْ كَانَتْ لَهَا عَيْنٌ وَجَبَ إِزَالَتُهَا
“Apabila najis masih memiliki zat yang tampak maka wajib menghilangkannya.”
Hukum Khamar Menurut Mayoritas Ulama
Pembahasan fikih juga memasukkan khamar ke dalam pembahasan najis.
Al-Qadhi Abu Syuja’ menjelaskan:
وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الخَمْرَةُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ خُلِّلَتْ بِطَرْحِ شَيْءٍ فِيْهَا لَمْ تَطْهُرْ
Artinya:
“Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Jika seseorang mengubahnya dengan menambahkan sesuatu maka tidak menjadi suci.”
Mayoritas ulama memandang khamar sebagai benda najis.
Jika khamar mengenai pakaian atau tubuh, seseorang harus membersihkannya sebelum beribadah.
Namun, apabila khamar berubah menjadi cuka secara alami, para ulama menghukuminya suci.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ: لَا
Rasulullah ﷺ ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab:
“Tidak boleh.”
(HR. Muslim no. 1983)( ust)









Komentar