Shalat Qashar dan Jamak Saat Safar: Syarat dan Tata Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang sedang dalam perjalanan musafir( poto : khazanah-republika )

Ilustrasi seorang sedang dalam perjalanan musafir( poto : khazanah-republika )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Shalat qashar dan jamak menjadi salah satu bentuk kemudahan yang Islam berikan kepada seorang muslim ketika melakukan perjalanan jauh.

Syariat tidak menghendaki kesulitan bagi orang yang sedang safar, tetapi tetap menjaga agar kewajiban ibadah terlaksana sesuai aturan.

Karena itu, Islam menetapkan ketentuan rinci mengenai kapan seseorang boleh mengqashar atau menjamak shalat dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Keringanan ini termasuk bagian dari rahmat Allah kepada hamba-Nya. Meski demikian, tidak setiap perjalanan otomatis membolehkan seseorang menggunakan rukhsah tersebut.

Para ulama telah menjelaskan batasan dan syaratnya secara rinci dalam kitab-kitab fikih klasik.

Salah satu penjelasan penting terdapat dalam Matan Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah.

Beliau berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ:
أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ،
وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ،
وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ،
وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ،
وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ

Artinya:

“Seorang musafir dibolehkan mengqashar shalat yang empat rakaat dengan lima syarat.”

Islam Memberikan Kemudahan Saat Safar

Safar sering membuat seseorang menghadapi kondisi yang tidak ideal. Jadwal perjalanan berubah, kendaraan terlambat, tempat ibadah tidak mudah ditemukan, atau waktu istirahat menjadi terbatas.

Dalam kondisi seperti itu, syariat menghadirkan kemudahan tanpa menghapus kewajiban.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
(QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini menjadi dasar utama bolehnya qashar ketika safar.

Lima Syarat Bolehnya Shalat Qashar

1. Safar Tidak Bertujuan Maksiat

Syarat pertama adalah perjalanan tersebut bukan perjalanan maksiat.

Para ulama memasukkan beberapa jenis perjalanan yang dibolehkan, antara lain:

  • perjalanan wajib,
  • perjalanan sunnah,
  • perjalanan mubah.

Contohnya seperti menuntut ilmu, berdagang, mengunjungi keluarga, bekerja, atau memenuhi kebutuhan hidup.

Sebaliknya, seseorang yang melakukan perjalanan untuk tujuan maksiat tidak memperoleh keringanan qashar dan jamak.

Dalam Fathul Qarib dijelaskan bahwa rukhsah diberikan sebagai bentuk pertolongan untuk ketaatan, bukan untuk mendukung kemaksiatan.

Baca Juga :  Macam-Macam Thawaf Haji dan Umroh Menurut Syafi’i

2. Jarak Perjalanan Mencapai Ketentuan Safar

Syarat kedua berkaitan dengan jarak.

Dalam kitab dijelaskan bahwa perjalanan harus mencapai:

ستة عشر فرسخًا

yakni enam belas farsakh tanpa menghitung perjalanan kembali.

Perinciannya:

  • 1 farsakh = 3 mil
  • Total = 48 mil Hasyimi

Para ulama kemudian melakukan konversi ke ukuran modern dengan pendekatan yang berbeda-beda. Namun dalam pembahasan fikih klasik Syafi’iyah, ukuran tersebut menjadi acuan penetapan safar.

Karena itu, seseorang tidak dapat langsung mengambil rukhsah hanya karena merasa jauh secara subjektif.

3. Shalat yang Diqashar Harus Shalat Empat Rakaat

Qashar hanya berlaku pada shalat yang jumlah asalnya empat rakaat.

Shalat tersebut meliputi:

  • Zuhur
  • Ashar
  • Isya

Sementara:

  • Subuh tetap dua rakaat
  • Maghrib tetap tiga rakaat

Ketentuan ini juga berlaku dalam masalah qadha.

Jika seseorang meninggalkan shalat ketika masih mukim, ia tidak boleh mengqadhanya dengan qashar saat sedang safar.

Sebaliknya, apabila shalat tertinggal ketika safar lalu diqadha ketika masih safar, maka qashar tetap boleh dilakukan.

4. Berniat Qashar Saat Takbiratul Ihram

Musafir harus menetapkan niat qashar sejak awal shalat.

Niat tersebut dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Jika seseorang memulai shalat tanpa niat qashar lalu ingin memendekkannya di tengah jalan, maka qasharnya tidak sah menurut ketentuan yang dijelaskan dalam kitab.

Karena itu, niat menjadi bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan rukhsah.

5. Tidak Bermakmum kepada Orang Mukim

Syarat terakhir adalah musafir tidak mengikuti imam yang melaksanakan shalat secara sempurna.

Apabila seorang musafir menjadi makmum imam mukim, maka ia wajib menyempurnakan empat rakaat.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’:

إِذَا اقْتَدَى الْمُسَافِرُ بِالْمُقِيمِ لَزِمَهُ الْإِتْمَامُ

Artinya:

“Apabila musafir bermakmum kepada orang mukim maka ia wajib menyempurnakan shalatnya.”

Ketentuan Shalat Jamak Saat Safar

Selain qashar, Islam juga memperbolehkan jamak.

Al-Qadhi Abu Syuja’ berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ

Artinya:

Musafir boleh menjamak Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya pada waktu yang dikehendaki.

Jamak terdiri dari dua bentuk:

  • Jamak takdim
  • Jamak takhir
Baca Juga :  Kaidah Fikih: Menolak Kerusakan Sebelum Mengambil Manfaat

Syarat Jamak Takdim

Mendahulukan Shalat Pertama

Zuhur harus lebih dahulu daripada Ashar.

Maghrib harus lebih dahulu daripada Isya.

Urutan ini wajib dijaga.

Berniat Jamak

Musafir harus menghadirkan niat jamak ketika memulai shalat pertama.

Menurut pendapat yang kuat, niat masih boleh di lakukan selama masih berada dalam shalat pertama.

Dilaksanakan Berurutan

Shalat pertama dan kedua di lakukan tanpa jeda panjang.

Jika jedanya terlalu lama hingga di anggap terputus menurut kebiasaan, maka shalat kedua kembali ke waktu asalnya.

Syarat Jamak Takhir

Pada jamak takhir, syarat yang di tekankan adalah niat mengakhirkan shalat di lakukan selama waktu shalat pertama masih berlangsung.

Dalam jamak takhir:

  • tidak wajib tertib,
  • tidak wajib berurutan,
  • tidak disyaratkan muwalah menurut pendapat sahih.

Hal ini membuat jamak takhir lebih fleksibel ketika kondisi perjalanan tidak memungkinkan berhenti lama.

Jamak Karena Hujan bagi Orang Mukim

Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang tidak sedang safar.

Dalam kondisi hujan yang menyulitkan perjalanan menuju tempat shalat berjamaah, seseorang boleh menjamak.

Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk:

  • Zuhur dan Ashar
  • Maghrib dan Isya

Pelaksanaannya di lakukan dengan jamak takdim.

Para ulama mensyaratkan:

  • hujan cukup membasahi pakaian,
  • hujan turun saat pelaksanaan,
  • shalat di lakukan berjamaah,
  • terdapat kesulitan nyata untuk datang ke tempat ibadah.

Imam Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa tujuan keringanan ini adalah menghilangkan masyaqqah atau kesulitan yang berat.

Hikmah di Balik Keringanan Qashar dan Jamak

Keringanan dalam ibadah menunjukkan bahwa syariat di bangun di atas kemudahan dan keseimbangan.

Musafir tetap menjaga kewajiban shalat, tetapi tidak terbebani oleh kondisi perjalanan yang berat.

Karena itu, memahami aturan qashar dan jamak bukan sekadar mengetahui hukum, melainkan juga memahami bagaimana Islam mengatur kehidupan secara realistis.

Setiap rukhsah memiliki batasan. Ketika syaratnya terpenuhi, seorang muslim boleh mengambil kemudahan tersebut. Namun ketika syarat tidak terpenuhi, ia kembali melaksanakan shalat sebagaimana biasa.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB