Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan syubhat taklid buta, kewajiban kembali ke dalil Al-Qur’an dan Sunnah( poto : majalah santri ).

Penjelasan syubhat taklid buta, kewajiban kembali ke dalil Al-Qur’an dan Sunnah( poto : majalah santri ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam berbagai diskusi keislaman, muncul syubhat yang terus berulang ketika seseorang mengajak umat untuk kembali kepada dalil syar’i dan meninggalkan taklid buta kepada ulama.

Oleh karena itu, sebagian orang membalas dengan sindiran bahwa jika perkataan ulama bukan dalil, maka semua perkataan manusia juga tidak bisa disebut dalil.

Namun demikian, argumen tersebut tidak tepat karena dalam Islam, Allah menetapkan sumber hukum yang jelas.

Dengan demikian, Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi rujukan utama, sedangkan ucapan manusia hanya mengikuti kedudukannya sebagai penjelas, bukan pembuat hukum.

Ulama Bukan Dalil yang Mengikat

Pertama-tama, Islam menegaskan bahwa kebenaran mutlak hanya datang dari wahyu. Rasulullah ﷺ memiliki kedudukan sebagai penyampai wahyu yang ma‘shum, sedangkan selain beliau tetap manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah.

Selain itu, para ulama memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu, tetapi mereka tidak keluar dari sifat manusia yang tidak maksum. Oleh sebab itu, ucapan mereka tidak boleh diperlakukan sebagai dalil yang mengikat secara mutlak.

Hal ini ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas:

لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Tidak ada seorang pun kecuali perkataannya bisa diambil dan ditinggalkan, kecuali Nabi ﷺ.

Dengan demikian, Imam Malik menjelaskan bahwa setiap pendapat ulama harus kembali ditimbang berdasarkan dalil. Jika sesuai, maka diterima. Akan tetapi, jika menyelisihi dalil, maka harus ditinggalkan.

Di sisi lain, Imam Al-Barbahari juga menjelaskan:

واعلم – رحمك الله – أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى، لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم، وعلمه عند الله وعند رسوله، فلا تتبع شيئا بهواك، فتمرق من الدين

Artinya: Agama ini berasal dari Allah, bukan dari akal manusia dan pendapat mereka. Oleh karena itu, jangan mengikuti hawa nafsu karena hal itu dapat menyesatkan dari agama.

Baca Juga :  Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa standar kebenaran dalam Islam bukan manusia, melainkan wahyu.

Selanjutnya, penting untuk dipahami bahwa Ahlussunnah tidak pernah menolak ulama. Justru sebaliknya, mereka sangat menghormati ulama sebagai pewaris ilmu Nabi.

Namun demikian, Ahlussunnah membedakan secara tegas antara menghormati ulama dan mengikuti ucapan ulama tanpa dalil.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa rujukan utama tetap Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.

Abu al-Muzhaffar As-Sam’ani menjelaskan bahwa ciri Ahlussunnah adalah mengikuti salafus shalih dan meninggalkan bid’ah. Dengan demikian, mereka tidak berjalan berdasarkan opini pribadi, tetapi berdasarkan ilmu yang bersumber dari wahyu.

Larangan Berbicara Tanpa Ilmu

Kemudian, dalam manhaj Ahlussunnah, seseorang tidak boleh berbicara dalam urusan agama tanpa dasar ilmu. Oleh karena itu, pendapat pribadi tanpa rujukan ulama dianggap sebagai tindakan yang tidak benar dalam agama.

Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan:

إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ

Artinya: Jangan engkau berbicara dalam suatu masalah yang tidak memiliki imam sebelumnya.

Dengan demikian, Imam Ahmad menekankan bahwa setiap pendapat harus memiliki dasar dari para ulama terdahulu. Selain itu, seseorang tidak boleh menciptakan hukum sendiri tanpa rujukan ilmiah.

Kembali ke Dalil Saat Terjadi Perbedaan

Di sisi lain, perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan hal yang wajar. Namun demikian, Ahlussunnah tidak berhenti pada perbedaan tersebut.

Ketika terjadi perselisihan, maka umat wajib mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan:

فالواجب أن نَجتمع على كتاب الله وسُنة رسوله، و ما اختلفنا فيه نردُّه إلى كتاب الله وسُنة رسوله، لايعذر بعضنا بعضاً و نبقى على الاختلاف؛ بل نردُّه إلَى كتاب الله وسُنة رسوله، و ما وافق الْحَقَّ أخذنا به، و ما وافق الخطأ نرجع عنه . هذا هو الواجب علينا ، فلا تبقى اﻷمة مُختلفةً

Artinya: Wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Kemudian jika terjadi perbedaan, maka kita kembalikan kepada dalil. Yang benar kita ambil, sedangkan yang salah kita tinggalkan.

Baca Juga :  Hikmah Kurban dan Ancaman bagi yang Enggan

Dengan demikian, jelas bahwa ukuran kebenaran bukanlah kelompok atau mayoritas, tetapi dalil syar’i.

Sikap terhadap Mazhab dalam Islam

Selanjutnya, Ahlussunnah tidak menolak mazhab fikih. Mazhab justru membantu dalam memahami hukum Islam. Akan tetapi, mazhab tidak boleh di jadikan sumber kebenaran mutlak.

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الواجب الالتزام بما شرعه الله، على لسان رسوله محمد عليه الصلاة والسلام، وليس هناك شخص معين يلزم الأخذ بقوله، لا الأئمة الأربعة ولا غيرهم، فالواجب اتباع النبي صلى الله عليه وسلم والسير على منهاجه في الأحكام والتشريع، ولا يجوز أن يقلد أحد بعينه في ذلك، بل الواجب هو اتباع النبي ﷺ، والأخذ بما شرع الله على يده عليه الصلاة والسلام سواء وافق الأئمة الأربعة أو خالفهم، هذا هو الحق

Artinya: Wajib mengikuti syariat Allah melalui Rasulullah ﷺ. Tidak ada seorang pun yang wajib diikuti secara mutlak, termasuk empat imam mazhab. Oleh karena itu, wajib mengikuti Nabi ﷺ dalam hukum dan syariat.

Selain itu, Syekh Shalih bin Fauzan juga menjelaskan bahwa seseorang boleh mengambil pendapat dari mazhab lain jika dalilnya lebih kuat. Bahkan, hal tersebut menjadi kewajiban ketika kebenaran sudah jelas.

Namun demikian, ia tidak boleh memilih pendapat hanya karena lebih mudah atau sesuai hawa nafsu.

Pada akhirnya, Islam menuntut keseimbangan. Di satu sisi, umat wajib menghormati ulama. Di sisi lain, umat juga wajib mengikuti dalil.

Dengan demikian, ulama tetap memiliki kedudukan penting sebagai penjelas agama. Akan tetapi, ucapan mereka tidak boleh mengalahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Oleh karena itu, ketika terjadi perbedaan antara pendapat ulama dan dalil yang sahih, maka dalil harus di dahulukan.(ust)

Berita Terkait

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami
Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah
Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman
Bahaya Bid’ah dalam Islam Menurut Hadis dan Ulama
Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)
Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman

Berita Terbaru

Metode berpikir logis untuk membangun kesimpulan yang benar di tengah derasnya opini media sosial menurut Imam Al-gazali( ilustrasi poto : surau.co )

Sejarah

Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB

Asal usul Bulan Hijriyah( poto : madaninews.id )

Sejarah

Asal Usul Nama Bulan Hijriah dari Tradisi Arab Kuno

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB

Delapan amalan yang mengundang do'a para Malaikat( poto :chatGPT ).

Al-Qur'an

8 Amalan yang Mengundang Doa Para Malaikat

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:00 WIB

Al-Qur'an( poto : islami.co )

Al-Qur'an

Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Rabu, 10 Jun 2026 - 05:22 WIB