Larangan Mencuri dan Main Hakim Sendiri Menurut Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan mencuri dalam Islam( ilustrasi poto : nu online)

Larangan mencuri dalam Islam( ilustrasi poto : nu online)

Jakarta, dorlanhikmah.comKasus Abdul Latif kembali mengingatkan publik tentang larangan mencuri Islam sekaligus larangan melakukan main hakim sendiri. Islam mengharamkan pencurian, tetapi syariat juga tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk menghukum seseorang secara sepihak.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan Abdul Latif bekerja sebagai karyawan lapangan padel di Jakarta Selatan. Tempatnya bekerja menuduhnya mencuri 10 raket padel selama dua bulan.

Sejumlah orang kemudian mendatangi rumah Abdul Latif dan meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta. Keluarganya menawarkan pembayaran secara mencicil Rp1 juta setiap bulan, tetapi mereka menolak usulan tersebut.

Setelah itu, mereka membawa Abdul Latif ke kantor. Selama dua hari, mereka mengikat kedua tangannya, mengurungnya di gudang dan lift barang, lalu memukulnya hingga bibir robek, gigi patah, dan tubuhnya penuh luka.

Kasus tersebut memunculkan dua persoalan penting. Pertama, Islam memandang pencurian sebagai perbuatan haram. Kedua, Islam juga melarang setiap bentuk main hakim sendiri.

Islam Mengharamkan Pencurian

Islam menjaga hak kepemilikan setiap orang. Karena itu, siapa pun tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa izin.

Allah SWT menegaskan larangan tersebut dalam Surah Al-Maidah ayat 38.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 38).

Rasulullah SAW juga mengingatkan umat Islam melalui sebuah hadis.

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya:

“Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman.” (HR. Bukhari).

Ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam mengharamkan pencurian. Karena itu, setiap muslim wajib menghormati hak milik orang lain.

Baca Juga :  Hukum Mencium Bendera Merah Putih Menurut Pandangan Islam

Islam Melarang Main Hakim Sendiri

Islam tidak memberi wewenang kepada masyarakat untuk menghukum pelaku kejahatan. Syariat menyerahkan penegakan hukum kepada pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas.

Imam Abul Qasim ar-Rafi’i menjelaskan hal tersebut dalam kitab Al-Aziz Syarh al-Wajiz.

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya:

“Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.”

Imam Al-Qurthubi juga mengutip pendapat para ulama mengenai kewenangan amar makruf nahi mungkar.

قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ بِالْيَدِ عَلَى الْأُمَرَاءِ، وَبِاللِّسَانِ عَلَى الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ عَلَى الضُّعَفَاءِ، يَعْنِي عَوَامَّ النَّاسِ

Artinya:

“Para ulama berkata: Amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan) dengan tangan (kekuatan) adalah kewajiban para pemimpin atau pemerintah, dengan lisan menjadi kewajiban para ulama, sedangkan masyarakat awam mengingkari kemungkaran dalam hati.”

Penjelasan para ulama tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memukul, menyekap, atau menyiksa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Hukum Indonesia Mengatur Sanksi Penganiayaan

Hukum Indonesia juga melarang tindakan main hakim sendiri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan.

Pelaku penganiayaan terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun jika korban mengalami luka berat dan menjadi tujuh tahun apabila korban meninggal dunia.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB