Hukum Mencium Bendera Merah Putih Menurut Pandangan Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam.( ilustrasi poto: istimewa).

Hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam.( ilustrasi poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Aksi mencium bendera Merah Putih sering kali mewarnai berbagai acara kebangsaan dengan penuh haru. Namun, tindakan emosional ini kerap memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menilai aksi tersebut terlalu berlebihan hingga mengaitkannya dengan persoalan akidah. Mereka menganggap aktivitas mencium bendera sebagai bentuk pengagungan yang hanya milik Allah SWT.

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta umat Islam meninjau persoalan ini secara proporsional. Kehidupan manusia dalam syariat Islam memiliki dimensi akidah, ibadah, muamalah, serta akhlak.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tindakan otomatis masuk ke dalam wilayah akidah atau ibadah mahdhah. Menjaga persatuan dan menghormati simbol negara justru termasuk ke dalam ranah muamalah.

Perbuatan tersebut bahkan bisa bernilai ibadah saat seseorang mendasarinya dengan niat yang baik. Akhlak terpuji menjadi dorongan utama dalam menjalankan peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Simbol Negara dan Bentuk Penghormatan

Pasal 35 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Bendera mewakili representasi persatuan bangsa dan bukan sekadar selembar kain biasa.

Masyarakat dapat menunjukkan rasa hormat melalui aksi berdiri tegak, memberi hormat tangan, menunduk, maupun menciumnya. Setiap gerakan fisik tersebut tidak bisa kita artikan secara harfiah sebagai bentuk ibadah.

Seseorang yang mencium tangan orang tua tentu tidak sedang menyembah sosok ayah atau ibu mereka. Begitu pula aksi mencium kepala anak tidak berarti menganggap sang buah hati sebagai makhluk suci.

Baca Juga :  Hukum Pengawetan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Tradisi Penghormatan dalam Syariat Islam

Syariat Islam sendiri mengenali tindakan mencium benda sebagai bentuk penghormatan atau ta’zhim. Rasulullah SAW pernah mencium Hajar Aswad saat beliau menjalankan ibadah haji di Mekkah.

Sahabat Umar bin Al-Khaththab RA pernah memberikan penegasan yang sangat jelas mengenai tradisi ini:

رَأيتُ الأصلَعَ -يَعني عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ- يُقَبِّلُ الحَجَرَ ويقولُ: واللَّهِ، إنِّي لأُقَبِّلُكَ، وإنِّي أعلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ، وأنَّكَ لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولا أنَّني رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّلَكَ ما قَبَّلتُكَ

Artinya: “Aku melihat sosok yang berkepala botak -maksudnya Umar bin Al-Khaththab- mencium Hajar Aswad seraya berkata: ‘Demi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.'”

Peran Niat dan Kaidah Fikih

Niat serta maksud seseorang menjadi penentu utama dari status hukum sebuah perbuatan. Para ulama merumuskan prinsip ini ke dalam sebuah kaidah fikih yang sangat populer:

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya: “Setiap perkara tergantung pada maksudnya.”

Kaidah penting tersebut bersumber langsung dari hadis sahih Rasulullah SAW berikut ini:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Baca Juga :  Ribuan Umat Islam Padati MAJT Semarang Gelar Maulidurrasul

Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.”

Pembedaan Antara Penghormatan dan Penyembahan

Al-Qur’an membedakan konsep penghormatan (ta’zhim) dan penyembahan (‘ibadah) secara sangat terang. Allah SWT pernah memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam AS melalui firman-Nya:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’ Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 34).

Aksi sujud para malaikat kepada Nabi Adam AS murni merupakan bentuk penghormatan atas perintah Allah SWT. Oleh sebab itu, kita tidak bisa menilai setiap bentuk penghormatan sebagai tindakan syirik atau penyembahan.

Umat Islam boleh mencium bendera Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan rasa hormat kepada pahlawan. Perbuatan tersebut sekaligus mempertegas komitmen warga dalam menjaga keutuhan serta persatuan bangsa Indonesia.

Syariat melarang aksi ini jika seseorang menyertainya dengan keyakinan mistis terhadap kekuatan gaib bendera. Masyarakat hendaknya menjauhi anggapan bahwa kain tersebut memiliki sifat-sifat ketuhanan agar akidah tetap terjaga.(ust)

Berita Terkait

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor
Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:53 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:46 WIB

BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB