Jakarta, dorlanhikmah.com – Para ulama menjadikan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Mereka meneliti hadis dengan sangat ketat karena setiap ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi Muhammad ﷺ memiliki nilai hukum yang tinggi.
Ilmu hadis kemudian berkembang untuk menjaga keaslian riwayat yang sampai kepada umat Islam.
Setiap hadis tersusun dari tiga unsur penting, yaitu sanad, matan, dan rawi. Sanad menunjukkan jalur periwayatan, matan menunjukkan isi hadis, sedangkan rawi menunjukkan orang-orang yang meriwayatkan hadis tersebut. Ketiga unsur ini bekerja bersama dalam menentukan kualitas sebuah hadis.
Dalam sejarahnya, periwayatan hadis menghadapi tantangan serius. Sebagian pihak menyalahgunakan hadis untuk kepentingan tertentu.
Kondisi ini mendorong para ulama untuk meneliti setiap riwayat secara ketat. Mereka menilai kejujuran perawi, kesinambungan sanad, serta kesesuaian isi hadis dengan prinsip syariat.
Dari proses tersebut, lahir cabang ilmu khusus yang dikenal sebagai ‘ilm musthalah al-hadits. Ilmu ini mengklasifikasikan hadis berdasarkan berbagai aspek, termasuk jumlah perawi dan tingkat penerimaan hadis.
Salah satu pembagian utama dalam ilmu ini membagi hadis menjadi mutawatir dan ahad berdasarkan jumlah perawi pada setiap tingkatan sanad.
Pengertian Ilmu Musthalah Hadis
Ilmu musthalah hadis membahas istilah teknis yang digunakan dalam kajian hadis. Para ulama menyusun ilmu ini untuk membantu peneliti hadis menilai status suatu riwayat.
Ilmu ini menjelaskan bagaimana para ulama menentukan apakah sebuah hadis dapat diterima atau ditolak.
Selain itu, ilmu ini mengatur cara menilai sanad, matan, dan perawi secara sistematis.
Dengan metode ini, para ulama dapat memilah hadis yang layak dijadikan dasar hukum dan hadis yang tidak dapat digunakan.
Klasifikasi Hadis Berdasarkan Jumlah Perawi
Para ulama membagi hadis berdasarkan jumlah perawi dalam setiap tingkatan sanad menjadi dua kelompok utama:
- Hadis Mutawatir
- Hadis Ahad
Pembagian ini membantu para ulama menentukan tingkat kepastian suatu riwayat. Hadis mutawatir memberikan kepastian tinggi, sedangkan hadis ahad memberikan dugaan kuat yang tetap membutuhkan penelitian lanjutan.
A. Hadis Mutawatir
Pengertian Hadis Mutawatir
Kata mutawatir berasal dari bahasa Arab التواتر yang berarti berurutan atau terus-menerus.
Para ulama mendefinisikan hadis mutawatir sebagai hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan sanad, sehingga akal tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berdusta.
Hadis ini menuntut adanya jalur periwayatan yang banyak dan independen sejak awal hingga akhir sanad.
Kondisi ini menciptakan keyakinan yang kuat terhadap kebenaran riwayat tersebut.
Syarat Hadis Mutawatir
1. Jumlah perawi yang banyak
Para ulama mensyaratkan jumlah perawi yang banyak dalam setiap tingkatan sanad. Mereka berbeda pendapat mengenai angka minimal, tetapi semuanya sepakat bahwa jumlah tersebut harus mencapai batas yang secara logis tidak memungkinkan kebohongan kolektif.
Imam Al-Baqillani menyebutkan minimal lima perawi. Imam Al-Istikhri menetapkan minimal sepuluh perawi, dan banyak ulama memilih pendapat ini karena dianggap lebih kuat dalam menunjukkan mustahilnya kesepakatan dusta.
2. Tidak mungkin terjadi kesepakatan dusta
Para perawi dalam hadis mutawatir tidak mungkin bersepakat untuk berdusta. Imam Al-Halabi menjelaskan perbedaan antara التواطؤ (kesepakatan terencana) dan التوافق (kebetulan tanpa perencanaan).
Dalam hadis mutawatir, kedua kemungkinan ini tidak terjadi karena banyaknya jalur periwayatan yang berdiri sendiri.
3. Jumlah perawi konsisten di setiap tingkatan
Hadis mutawatir menuntut keberadaan banyak perawi pada setiap lapisan sanad. Jumlahnya tidak harus sama persis, tetapi harus tetap menunjukkan banyaknya jalur yang berkelanjutan dari awal hingga akhir.
4. Bersandar pada indera
Para perawi menyampaikan hadis berdasarkan pengalaman inderawi. Mereka mendengar atau melihat langsung peristiwa yang mereka riwayatkan.
Mereka menggunakan ungkapan seperti:
- سمعنا (kami mendengar)
- رأينا (kami melihat)
Dengan cara ini, mereka memastikan bahwa riwayat tidak bersumber dari dugaan atau analisis pribadi.
Jenis Hadis Mutawatir
1. Mutawatir Lafzi
Mutawatir lafzi terjadi ketika lafaz dan makna hadis diriwayatkan secara mutawatir.
Contohnya:
من كذب علي متعمداً فليتبوأ مقعده من النار
“Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, maka ia menempati tempat duduknya di neraka.”
Hadis ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan lafaz yang sama atau hampir sama, sehingga para ulama tidak meragukan keasliannya.
2. Mutawatir Ma’nawi
Mutawatir ma’nawi terjadi ketika makna hadis bersifat mutawatir, tetapi lafaznya berbeda-beda. Para perawi menyampaikan makna yang sama dengan redaksi yang bervariasi.
Contohnya mencakup hadis tentang raf’ul yadain, al-hawd, dan ru’yah. Semua hadis tersebut menyampaikan makna yang sama meskipun redaksinya berbeda.
Kedudukan Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir menghasilkan ilmu yang bersifat pasti (‘ilm yaqin). Oleh karena itu, umat Islam menerima hadis ini tanpa perlu meneliti perawi satu per satu.
Para ulama langsung menjadikannya sebagai hujjah dalam agama.
Sebagian ulama seperti Ibn Hibban dan Al-Hazimi meragukan keberadaan hadis mutawatir dalam jumlah banyak. Namun Ibn Hajar Al-Asqalani menolak pandangan ini.
Ia menegaskan bahwa hadis mutawatir benar-benar ada dan dapat ditemukan dalam banyak kitab hadis.
B. Hadis Ahad
Pengertian Hadis Ahad
Hadis ahad berasal dari kata أحد yang berarti satu. Para ulama mendefinisikan hadis ahad sebagai hadis yang tidak memenuhi syarat mutawatir.
Mereka menjelaskan:
ما لم يجمع شروط المتواتر
Artinya:
“Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir.”
Hadis ini mencakup semua riwayat yang jumlah perawinya tidak mencapai tingkat mutawatir, baik satu, dua, atau lebih.
Jenis Hadis Ahad
1. Hadis Masyhur
Hadis masyhur diriwayatkan oleh tiga perawi atau lebih pada setiap tingkatan sanad, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.
Contoh:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ……الحديث
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah tidak mencabut ilmu secara langsung, tetapi mencabutnya melalui wafatnya para ulama.
2. Hadis Aziz
Hadis aziz memiliki dua perawi pada setiap tingkatan sanad.
Contoh:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين
“Tidak beriman seseorang sampai ia mencintai aku lebih dari anak, orang tua, dan seluruh manusia.”
3. Hadis Gharib
Hadis gharib memiliki satu perawi pada salah satu tingkatan sanad.
Contoh:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوى
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
Hukum Hadis Ahad
Mayoritas ulama menerima hadis ahad sebagai hujjah dalam hukum Islam selama sanadnya sahih dan perawinya adil serta kuat hafalannya.
Mereka mengamalkan hadis ahad dalam semua bidang hukum.
Sebagian ulama Hanafiyah membatasi penggunaan hadis ahad dalam kasus tertentu, terutama dalam perkara yang sering terjadi di masyarakat.
Mereka juga mengutamakan qiyas dalam beberapa kondisi.
Sebaliknya, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ahli hadis menerima hadis ahad sebagai dalil yang sah dalam semua hukum selama memenuhi syarat kesahihan.
Kesimpulan
Para ulama membangun klasifikasi hadis untuk menjaga keaslian riwayat Nabi Muhammad ﷺ.
Mereka membagi hadis menjadi mutawatir dan ahad berdasarkan jumlah perawi dalam setiap tingkatan sanad.
Hadis mutawatir memberikan kepastian yang kuat dan tidak membutuhkan penelitian tambahan terhadap perawi.
Hadis ahad tetap dapat digunakan sebagai hujjah selama memenuhi syarat kesahihan.
Ilmu musthalah hadis menunjukkan metode ilmiah yang ketat dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.
Melalui ilmu ini, umat Islam dapat memahami dan menggunakan hadis secara lebih hati-hati dan terarah.(ust)










Komentar