Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pekurban menyaksikan penyembelihan kurbannya saat Idul Adha.( Poto : istimewa ).

Ilustrasi seorang pekurban menyaksikan penyembelihan kurbannya saat Idul Adha.( Poto : istimewa ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Menjelang Idul Adha 1447 H/2026, banyak umat Islam mencari penjelasan soal hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

Di tengah maraknya layanan kurban online dan distribusi hewan ke berbagai daerah, sebagian masyarakat masih mengira pekurban wajib hadir saat proses penyembelihan berlangsung.

Islam tidak mewajibkan pekurban menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban. Ibadah kurban tetap sah selama seluruh syarat dan ketentuan syariat dipenuhi.

Meski demikian, ulama tetap menganjurkan pekurban hadir apabila memiliki kesempatan. Kehadiran saat penyembelihan dinilai membawa keutamaan dan menambah kekhusyukan dalam beribadah.

Penjelasan Ulama soal Penyembelihan Kurban

Perkembangan layanan kurban digital membuat masyarakat kini lebih mudah menyalurkan hewan kurban ke berbagai wilayah. Banyak lembaga menyediakan layanan pemilihan hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging secara profesional.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebagian orang khawatir kurban menjadi tidak sah jika mereka tidak melihat langsung proses penyembelihan.

Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, syariat Islam tidak menetapkan kewajiban tersebut. Menurut dia, seseorang tetap mendapatkan pahala kurban meski tidak hadir di lokasi penyembelihan.

“Pekurban tidak wajib menyaksikan penyembelihan kurbannya,” jelas Ustadz Oni dalam buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.

Pendapat itu memberi kemudahan bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan waktu, bekerja di luar kota, atau menyalurkan kurban ke daerah lain yang lebih membutuhkan.

Hadis Nabi tentang Menyaksikan Kurban

Anjuran menyaksikan penyembelihan hewan kurban memang terdapat dalam hadis Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda kepada Fatimah RA:

قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ

Artinya:

“Berdirilah untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah pertamanya dapat mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.”
(HR Al-Hakim)

Para ulama menjelaskan, bentuk perintah dalam hadis tersebut tidak menunjukkan kewajiban. Rasulullah SAW menganjurkan hal itu sebagai bentuk keutamaan ibadah, bukan syarat sah kurban.

Baca Juga :  Rahasia Waktu Dhuha dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah

Karena itu, umat Islam tetap boleh mewakilkan penyembelihan kepada panitia, lembaga sosial, maupun pengurus masjid.

Penjelasan Ulama dalam Kitab Fikih

Para ulama klasik juga membahas hukum menghadiri penyembelihan kurban dalam kitab-kitab fikih. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menyaksikan penyembelihan hukumnya sunnah.

Beliau menulis:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَشْهَدَ الْأُضْحِيَّةَ

Artinya:

“Disunnahkan bagi seseorang untuk menyaksikan hewan kurbannya.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pekurban hanya bersifat anjuran. Jika seseorang tidak datang, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak berkurang nilainya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa seseorang boleh menyerahkan penyembelihan kepada orang lain.

Beliau menulis:

وَإِنِ اسْتَنَابَ فِي ذَبْحِهَا جَازَ

Artinya:

“Jika seseorang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain, maka hal itu diperbolehkan.”

Pendapat tersebut menjadi dasar kuat dalam praktik kurban modern saat ini, termasuk layanan kurban online yang berkembang di berbagai daerah.

Kurban Online Tetap Sah

Layanan kurban online semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat memilih cara ini karena lebih praktis dan memudahkan distribusi hewan ke wilayah yang membutuhkan.

Dalam sistem tersebut, pekurban biasanya memilih jenis hewan, melakukan pembayaran, lalu pihak lembaga menyembelih dan menyalurkan daging kepada penerima manfaat.

Sebagian orang masih ragu menggunakan layanan itu karena tidak melihat langsung proses penyembelihan. Padahal, selama lembaga menjalankan proses sesuai syariat, maka kurban tetap sah.

Syariat Islam memberi ruang kemudahan dalam ibadah selama tidak melanggar aturan pokok agama. Prinsip itu juga berlaku dalam pelaksanaan kurban.

Fatwa MUI tentang Penyembelihan Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan pandangan resmi terkait masalah tersebut. Dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 disebutkan bahwa pekurban tidak wajib menyembelih sendiri maupun menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Fatwa itu memperjelas bahwa masyarakat boleh menggunakan jasa lembaga kurban terpercaya untuk melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga :  Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Keputusan tersebut sangat membantu masyarakat modern yang memiliki aktivitas padat atau tinggal jauh dari lokasi penyembelihan.

Selain itu, distribusi hewan kurban ke daerah pelosok juga dinilai lebih bermanfaat karena dapat menjangkau masyarakat yang jarang menikmati daging kurban.

Keutamaan Menyaksikan Hewan Kurban

Meski tidak wajib, banyak ulama tetap menganjurkan umat Islam hadir saat penyembelihan hewan kurban.

Kehadiran itu dapat menjadi bentuk penghayatan terhadap ibadah yang dilakukan. Pekurban juga bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan sesuai syariat Islam.

Selain itu, momentum tersebut mengingatkan umat Islam pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS Al-Hajj: 37)

Ayat tersebut menegaskan bahwa inti ibadah kurban terletak pada ketakwaan dan keikhlasan, bukan sekadar kehadiran fisik saat penyembelihan.

Pentingnya Memilih Lembaga Kurban Terpercaya

Karena banyak masyarakat memilih kurban online, ulama mengingatkan pentingnya memilih lembaga terpercaya.

Pekurban perlu memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat usia, sehat, dan bebas cacat. Selain itu, proses penyembelihan juga harus mengikuti aturan syariat Islam.

Lembaga terpercaya biasanya menyediakan dokumentasi penyembelihan dan laporan distribusi daging kepada masyarakat.

Transparansi seperti itu membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan ibadah berjalan dengan baik.

Kurban dan Semangat Berbagi

Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan. Kurban juga mengajarkan semangat berbagi dan kepedulian sosial kepada sesama.

Karena itu, banyak lembaga kini mengarahkan distribusi daging ke daerah terpencil, kawasan miskin, hingga wilayah bencana.

Langkah tersebut membuat manfaat kurban menjadi lebih luas dan dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Semangat berbagi inilah yang menjadi inti dari ibadah kurban setiap Idul Adha.(ust)

Berita Terkait

Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami
Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah
Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman
Bahaya Bid’ah dalam Islam Menurut Hadis dan Ulama
Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?

Berita Terbaru

Metode berpikir logis untuk membangun kesimpulan yang benar di tengah derasnya opini media sosial menurut Imam Al-gazali( ilustrasi poto : surau.co )

Sejarah

Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB

Asal usul Bulan Hijriyah( poto : madaninews.id )

Sejarah

Asal Usul Nama Bulan Hijriah dari Tradisi Arab Kuno

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB

Delapan amalan yang mengundang do'a para Malaikat( poto :chatGPT ).

Al-Qur'an

8 Amalan yang Mengundang Doa Para Malaikat

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:00 WIB

Al-Qur'an( poto : islami.co )

Al-Qur'an

Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Rabu, 10 Jun 2026 - 05:22 WIB