Jakarta, dorlanhikmah.com – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video prosesi akad nikah yang unik sekaligus mengundang tawa. Seorang mempelai pria tiba-tiba menjawab kalimat ijab dari penghulu hanya dengan satu kata singkat, yaitu “Oke”.
Sontak saja, suasana sakral langsung berubah riuh karena netizen menganggap pengantin pria terlalu santai hingga lupa bahwa hukum menjawab oke akad nikah bukan seperti sedang mengonfirmasi pesan obrolan di aplikasi chatting.
Hadirin yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung tertawa terbahak-bahak melihat kepolosan atau kegugupan sang pria.
Video itu pun mendadak viral dan memancing perdebatan hangat di berbagai platform digital mengenai keabsahan pernikahan tersebut.
Banyak orang bertanya-tanya, apakah ucapan singkat itu sah secara agama atau justru membuat prosesi sakral tersebut batal.
Memahami Posisi Penting Sighat dalam Rukun Nikah
Sebelum menilai keabsahan kata “oke”, kita perlu memahami posisi penting sighat atau ijab dan qabul dalam pernikahan.
Fikih munakahat menempatkan sighat sebagai salah satu rukun nikah yang bersifat mutlak dan tidak boleh abai. Pernikahan tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pernyataan berserah diri dari wali dan penerimaan dari mempelai pria.
Para ulama menjelaskan bahwa sighat mengikat dua komponen utama yang saling berpasangan dalam satu majelis.
Komponen pertama adalah ijab yang meluncur dari lisan wali pengantin perempuan atau pihak yang mewakilinya. Komponen kedua adalah qabul yang keluar dari lisan mempelai pria sebagai bentuk persetujuan penuh.
Sighat mengemban syarat yang sangat ketat agar sebuah ikatan pernikahan bernilai sah secara syariat.
Syarat pertama mewajibkan penggunaan lafal nikah atau tazwij, maupun kata turunan yang lahir dari kedua akar kata tersebut.
Contohnya adalah kata zawwajtuka (aku nikahkan engkau) atau ankahtuka (aku kawinkan engkau) yang wali ucapkan.
Aturan Ketat Penggunaan Lafal Nikah
Syarat kedua mengharuskan kedua belah pihak menyebutkan lafal tersebut secara tegas tanpa ada keraguan sedikit pun. Jika wali berkata, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya,” namun pengantin pria hanya menjawab, “Saya terima,” tanpa menyebut kata nikah, maka akadnya rusak.
Kedisplinan redaksional ini menjaga kesakralan institusi pernikahan agar berbeda dari transaksi biasa.
Begitu pula sebaliknya, jika mempelai pria meminta, “Nikahkan saya dengan putri Bapak,” lalu wali hanya menjawab, “Saya terima,” maka pernikahan itu tidak sah.
Ketidakabsahan ini muncul karena kedua belah pihak tidak menegaskan lafal pernikahan secara eksplisit dalam dialog mereka. Aturan ketat ini menjaga kejelasan status hubungan hukum antara pria dan wanita.
Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali as-Syarbaji menegaskan aturan ini dalam kitab kolektif mereka:
الثَّانِي: التَّصْرِيحُ بِلَفْظِ الزَّوَاجِ أَوِ النِّكَاحِ فِي الْإِيجَابِ وَفِي الْقَبُولِ. فَلَوْ قَالَ الْوَلِيُّ: زَوِّجْتُكَ ابْنِي، فَقَالَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ، لَمْ يَنْعَقِدِ النِّKAحُ. وَلَوْ قَالَ الزَّوْجُ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ، فَقَالَ الْوَلِيُّ: قَبِلْتُ، لَمْ يَنْعَقِدِ النِّكَاحُ أَيْضًا، لِأَنَّهُمَا لَمْ يُصَرِّحَا بِلَفْظِ الزَّوَاجِ، أَوِ النِّكَاحِ
“Kedua: harus dinyatakan secara tegas dengan lafal tazwij atau nikah dalam ijab maupun qabul. Seandainya wali berkata, ‘Aku menikahkanmu dengan anakku,’ kemudian calon suami menjawab, ‘Saya terima,’ maka akad nikah tersebut tidak sah. Begitu pula jika calon suami berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu,’ lalu wali menjawab, ‘Saya terima,’ maka akad nikah itu juga tidak sah, karena keduanya tidak menegaskan lafal zawaj atau nikah.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, Jilid IV, hlm. 55).
Hikmah di Balik Ketegasan Redaksi Akad
Ketiga ulama tersebut kemudian memaparkan hikmah besar di balik pensyariatan sighat yang begitu ketat ini.
Pernikahan merupakan akad agung yang membutuhkan keridaan hati yang tulus dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Masalahnya, keridaan merupakan sebuah rasa abstrak yang bersemayam di dalam dada dan tidak bisa kita ukur oleh mata telanjang.
Oleh sebab itu, syariat Islam menghadirkan sighat berupa ijab dan qabul sebagai manifestasi fisik dari keridaan batin tersebut.
Ucapan yang jelas dan lugas menjadi bukti otentik bahwa kedua insan telah bersepakat membina rumah tangga bersama.
Tanpa adanya kejelasan lafal, keridaan tersebut tetap menjadi misteri yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Silang Pendapat Ulama Fikih Mengenai Lafal Qabul Pendek
Kasus mempelai pria yang menjawab “oke” sebenarnya memiliki kemiripan dengan pembahasan klasik para ulama terdahulu.
Kitab-kitab fikih telah lama mengkaji fenomena ketika pengantin pria menjawab ijab dengan kata “ya” (na’am) atau persetujuan singkat lainnya.
Mereka menguji apakah kata-kata deklaratif pendek tersebut mampu menggantikan fungsi qabul yang ideal.
Para fukaha memberikan ilustrasi ketika seorang wali berkata, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar sekian.”
Kemudian, sang calon suami hanya menyahut dengan kata “ya” sebagai pengganti kalimat qabul yang panjang. Kasus lain adalah ketika calon suami meminta dinikahkan terlebih dahulu, lalu wali hanya menjawab “ya”.
Menanggapi model transaksi singkat seperti ini, lingkaran ulama fikih terbelah menjadi dua arus pemikiran yang berbeda.
Sebagian menganggap model jawaban ringkas tersebut tidak sah karena mencederai prinsip kejelasan rukun nikah. Namun, sebagian ulama lain justru memandangnya sah-sah saja karena maknanya sudah sangat jelas.
Imam Abul Husain Yahya al-Umrani mencatat perdebatan mendasar ini dalam karya monumentalnya dengan menuliskan:
لَوْ قَالَ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي بِكَذَا، فَقَالَ الزَّوْجُ: نَعَمْ بَدَلَ الْقَبُوْلِ، أَوْ قَالَ: قَبِلْتُ لَا غَيْرُ. أَوْ قَالَ الزَّوْجُ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ بِكَذَا، فَقَالَ الْوَلِيُّ: نَعَمْ، فَهَلْ يَصِحُّ النِّكَاحُ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ
“Apabila seorang wali berkata: ‘Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar sekian,’ lalu calon suami menjawab: Ya, sebagai pengganti lafal qabul, atau ia berkata: Saya terima saja.’ Atau seandainya calon suami berkata: ‘Nikahkan aku dengan putrimu dengan mahar sekian,’ lalu wali menjawab: ‘Ya,’ maka apakah sah pernikahan tersebut? Terdapat dua pendapat.” (al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, Jilid X, hlm. 91).
Perbandingan Pandangan Antara Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Akar perbedaan pandangan ini bersumber dari benturan metodologi antara Mazhab Syafi’iyyah dan Mazhab Hanabilah.
Kedua mazhab raksasa ini memiliki cara pandang yang berbeda dalam mengartikan sebuah simbol bahasa dalam ibadah.
Perbedaan ini memengaruhi cara mereka menilai keabsahan kata penegas pendek dalam prosesi sekrusial pernikahan.
Ulama dari kalangan Hanabilah mengusung cara pandang yang lebih substantif dan kontekstual dalam menilai sebuah akad.
Mereka berpendapat bahwa jika wali bertanya, “Apakah engkau menerima?”, lalu pria menjawab “ya”, maka akad tersebut sudah sah.
Syaratnya, dua orang saksi laki-laki yang adil menyaksikan langsung dialog tersebut di dalam majelis.
Bagi mereka, struktur tanya jawab yang runtut sudah mengunci makna pernikahan sehingga tidak ada celah untuk makna lain.
Prinsip ini menitikberatkan pada esensi kesepahaman kedua belah pihak, bukan pada pengulangan kalimat secara verbal.
Selama maksudnya adalah pernikahan, maka bahasa apa pun yang bermakna setuju sudah mencukupi.
Pandangan ini berseberangan dengan sikap ulama Mazhab Syafi’iyyah yang terkenal sangat ketat menjaga formalitas ibadah.
Syafi’iyyah menegaskan bahwa pernikahan tetap tidak sah sampai kedua belah pihak melafalkan kalimatnya secara utuh dan sempurna.
Calon suami wajib mengucapkan kata yang mengandung unsur nikah secara mandiri tanpa bersandar pada pertanyaan sebelumnya.
Syafi’iyyah memandang sighat sebagai rukun yang berdiri sendiri dan tidak boleh menggantungkan maknanya pada kalimat orang lain.
Karena posisinya sebagai rukun, maka kata umum seperti “ya” atau “oke” tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesahkan akad.
Pemikiran ini bertujuan untuk menutup rapat-rapat pintu ketidakpastian dalam ikatan pernikahan yang suci.
Imam Ibnu Qudamah, seorang tokoh besar dari Mazhab Hanabilah, merekam perbedaan tajam kedua mazhab ini:
وَإِذَا قَالَ الْخَاطِبُ لِلْوَلِيِّ: أَزَوَّجْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَقَالَ لِلزَّوْجِ: أَقَبِلْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، فَقَدِ انْعَقَدَ النِّكَاحُ إِذَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَنْعَقِدُ حَتَّى يَقُولَ مَعَهُ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي، وَيَقُولَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ هَذَا التَّزْوِيجَ، لِأَنَّهُمَا رُكْنَا الْعَقْدِ وَلَا يَنْعَقِدُ بِدُونِهِمَا
“Dan apabila seorang pelamar berkata kepada wali: ‘Apakah engkau telah menikahkan?’, lalu wali menjawab: ‘Ya.’ Dan pelamar berkata kepada calon suami: ‘Apakah engkau menerima?’, calon suami menjawab: ‘Ya,’ maka sungguh akad nikah telah terjadi jika dihadiri oleh dua orang saksi. Imam Syafi’i berkata: ‘Tidak sah akad nikah hingga wali mengucapkan bersamanya: Aku nikahkan engkau dengan putriku, dan calon suami mengucapkan: Aku terima pernikahan ini, karena sesungguhnya kedua ucapan ini adalah rukun akad dan tidak sah akad nikah tanpa keduanya.” (al-Mughni, Jilid VII, hlm. 428).
Analisis Semantik Jawaban Singkat Menurut Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah kemudian memberikan argumentasi logis mengapa kata “ya” atau “oke” bernilai sah dalam pandangan madzhabnya. Beliau menilai bahwa kata penegas tersebut merupakan jawaban langsung dari sebuah pertanyaan spesifik yang sudah bermakna ijab.
Ketika seseorang menjawab pertanyaan nikah dengan kata “ya”, hakikatnya ia sedang mengulang pertanyaan tersebut.
Secara semantik, kata “ya” otomatis memuat kalimat, “Ya, saya mengawini putrimu” atau “Ya, saya menerima pernikahan ini”.
Pertanyaan dari penghulu atau wali telah mentransfer substansi akad ke dalam jawaban singkat sang mempelai pria. Oleh karena itu, makna qabul tetap utuh secara maknawi meskipun hancur secara struktur lafal literal.
Pendekatan ini lebih mengutamakan kejelasan pesan yang tertangkap oleh pancaindra para hadirin dan saksi pernikahan. Selama dialog itu berada dalam satu alur yang berkesinambungan, maka tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan akadnya.
Faktor kehadiran dua saksi menjadi jaminan bahwa makna “oke” tersebut memang berarti persetujuan pernikahan.(ust)








Komentar