Jakarta, doralanhikmah.com – Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu menjalin hubungan dengan lingkungan sekitar, termasuk tetangga. Interaksi dalam kehidupan sehari-hari sering menimbulkan dinamika hukum, seperti masalah dahan pohon tetangga yang menjalar dan berbuah di pekarangan kita.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan penting mengenai status kepemilikan buah yang menempel atau jatuh di pekarangan orang lain. Kejelasan status hukum ini sangat penting agar masyarakat dapat menyikapi situasi tersebut secara bijak sesuai ajaran Islam.
Status Kepemilikan Buah Tetangga
Pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap mengikuti pohon asalnya. Karena itu, seseorang yang menemukan buah tersebut di lahannya wajib mengembalikan buah itu kepada pemilik pohon.
Kaidah ini merujuk pada penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib berikut:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Hak Tetangga atas Dahan Pohon
Di sisi lain, tetangga yang terganggu berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar memotong dahan atau ranting yang melintas. Pemilik lahan memiliki kewenangan penuh untuk menjaga area tanah maupun ruang udara di atas rumahnya agar tetap bersih.
Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan aturan tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj sebagaimana teks berikut:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Pemotongan Dahan yang Mengganggu
Jika pemilik pohon mengabaikan imbauan tersebut, tetangga boleh menebang dahan itu sendiri tanpa meminta persetujuan pemiliknya. Pemotongan mandiri ini juga dapat warga lakukan tanpa perlu menunggu izin dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap menjadi milik pemilik pohonnya. Namun, masyarakat yang merasa terganggu dapat meminta pemilik pohon segera memotong dahan tersebut atau memangkasnya secara langsung jika pemilik membiarkannya. Wallahu a’lam.(ust)










Komentar