Hukum Buah Tetangga Jatuh di Lahan Kita

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

hukum buah tetangga jatuh ke lahan kita beserta hak pemilik tanah untuk memotong dahan.(ilustrasi poto: istimewa).

hukum buah tetangga jatuh ke lahan kita beserta hak pemilik tanah untuk memotong dahan.(ilustrasi poto: istimewa).

Jakarta, doralanhikmah.com – Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu menjalin hubungan dengan lingkungan sekitar, termasuk tetangga. Interaksi dalam kehidupan sehari-hari sering menimbulkan dinamika hukum, seperti masalah dahan pohon tetangga yang menjalar dan berbuah di pekarangan kita.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan penting mengenai status kepemilikan buah yang menempel atau jatuh di pekarangan orang lain. Kejelasan status hukum ini sangat penting agar masyarakat dapat menyikapi situasi tersebut secara bijak sesuai ajaran Islam.

Status Kepemilikan Buah Tetangga

Pada dasarnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap mengikuti pohon asalnya. Karena itu, seseorang yang menemukan buah tersebut di lahannya wajib mengembalikan buah itu kepada pemilik pohon.

Kaidah ini merujuk pada penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib berikut:

فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،

Baca Juga :  Kedudukan Istri Bersama Suami di Surga Menurut Syekh Mahir

Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)

Hak Tetangga atas Dahan Pohon

Di sisi lain, tetangga yang terganggu berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar memotong dahan atau ranting yang melintas. Pemilik lahan memiliki kewenangan penuh untuk menjaga area tanah maupun ruang udara di atas rumahnya agar tetap bersih.

Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan aturan tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj sebagaimana teks berikut:

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا

Baca Juga :  Hukum Selingkuh Lewat HP dalam Tinjauan Syariat Islam

Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)

Pemotongan Dahan yang Mengganggu

Jika pemilik pohon mengabaikan imbauan tersebut, tetangga boleh menebang dahan itu sendiri tanpa meminta persetujuan pemiliknya. Pemotongan mandiri ini juga dapat warga lakukan tanpa perlu menunggu izin dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap menjadi milik pemilik pohonnya. Namun, masyarakat yang merasa terganggu dapat meminta pemilik pohon segera memotong dahan tersebut atau memangkasnya secara langsung jika pemilik membiarkannya. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Bahaya Zina Mempersempit Rezeki dan Jebakan Istidraj
Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat
Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan
Hukum Istibra Matan Taqrib: Aturan Menjaga Nasab
Mengenal Darah Haid Nifas Istihadhah dan Batas Waktunya
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Hakikat Malaikat dalam Islam dan Empat Pilar Keimanan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Renungan Malu Kepada Malaikat Penjaga Amal Perbuatan

Berita Terbaru

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: dok.dorlanhikmah.com).

Kultum

Khutbah Jumat: Ajakan Solidaritas Warga Hadapi Karhutla

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:08 WIB

Ilustrasi Laut mati.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:29 WIB

An ancient Quran manuscript with Arabic calligraphy and leather binding. The historic Islamic manuscript is displayed open against a black background.

Sejarah

Kisah Keteguhan Ulama Besar Menghadapi Penjara Penguasa

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:21 WIB

Ilustrasi: Seorang pria cemas memeriksa ponselnya saat kehabisan pulsa di sebuah warkop malam hari di pinggir jalan Jakarta.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:11 WIB

Ilustrasi pentingnya empati, bantuan medis, dan dukungan sosial masyarakat dalam mengatasi krisis kesehatan mental.(poto: AI).

Fiqih

Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 08:01 WIB