Jakarta, dorlanhikmah.com – Pengertian fiqih Islam menjadi dasar penting bagi umat Muslim dalam memahami aturan syariat. Melalui ilmu ini, seseorang dapat mengetahui hukum ibadah, muamalah, hingga hubungan sosial sesuai ajaran Islam.
Di samping itu, fiqih membantu umat Islam menjalani kehidupan sehari-hari secara terarah. Karena alasan tersebut, ilmu fiqih terus dipelajari di pesantren, sekolah Islam, maupun majelis taklim.
Apa Itu Fiqih?
Makna tersebut terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Artinya:
“Mengapa orang-orang itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa: 78)
Melalui ayat itu, para ulama menjelaskan bahwa fiqih berkaitan dengan pemahaman yang benar dan mendalam. Dengan demikian, seseorang tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dasar serta penerapannya.
Selain ayat tersebut, Allah juga berfirman:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Artinya:
“Wahai Syu’aib, kami tidak banyak memahami apa yang engkau katakan.” (QS. Hud: 91)
Dari penjelasan itu, para ulama menyimpulkan bahwa fiqih memiliki hubungan erat dengan kemampuan memahami persoalan agama secara jelas.
Pengertian Fiqih Menurut Ulama
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i mendefinisikan fiqih sebagai:
الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
Artinya:
“Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan amalan praktis dan digali dari dalil-dalil yang rinci.”
Definisi tersebut menjadi rujukan penting dalam banyak kitab fiqih klasik. Bahkan hingga sekarang, pengertian itu tetap digunakan dalam pembelajaran ilmu syariat di berbagai lembaga pendidikan Islam.
Sementara itu, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fiqih membahas hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah.
Di sisi lain, Jalaluddin As-Suyuthi menyebut fiqih sebagai salah satu ilmu paling utama setelah hadits.
Tujuan Mempelajari Fiqih
Ilmu fiqih memiliki peran besar dalam kehidupan umat Islam. Sebab, melalui fiqih seseorang dapat memahami cara menjalankan agama dengan benar.
Selain membantu memahami hukum Islam, fiqih juga membimbing umat dalam membedakan perkara halal dan haram. Oleh karena itu, aktivitas sehari-hari dapat berjalan sesuai syariat.
Berikut beberapa tujuan mempelajari fiqih:
- Memahami hukum-hukum Islam.
- Menjalankan ibadah secara benar.
- Mengetahui batas halal dan haram.
- Menata hubungan sosial sesuai syariat.
- Menumbuhkan ketaatan kepada Allah.
Dengan pemahaman tersebut, umat Islam dapat menjalani kehidupan secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari
Sebagai contoh, kewajiban niat dalam ibadah dijelaskan dalam hadits:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits tersebut, para ulama menjelaskan pentingnya niat dalam ibadah. Karena itu, pembahasan niat selalu muncul dalam bab shalat, puasa, hingga wudhu.
Tak hanya mengatur ibadah, fiqih juga membahas hubungan sosial. Misalnya, Islam mengatur tata cara jual beli, hutang piutang, warisan, dan pernikahan agar tercipta keadilan di tengah masyarakat.
Sumber Hukum Fiqih
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dalam Islam. Karena itu, setiap persoalan hukum terlebih dahulu dikembalikan kepada Al-Qur’an.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari setan. Maka jauhilah.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat tersebut menjadi dasar haramnya minuman keras dan perjudian dalam Islam.
2. As-Sunnah
Setelah Al-Qur’an, umat Islam merujuk kepada Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sunnah berfungsi menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum.
Rasulullah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Melalui hadits tersebut, tata cara shalat dipahami secara rinci oleh para sahabat dan ulama.
Selain itu, Rasulullah juga bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya:
“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, Sunnah menjadi penjelas penting bagi hukum-hukum dalam Al-Qur’an.
3. Ijma’
Ijma’ berarti kesepakatan para ulama mujtahid terhadap suatu hukum syariat. Biasanya, sumber hukum ini digunakan ketika tidak ada penjelasan langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي مِنْ أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلَالَةٍ
Artinya:
“Allah melindungi umatku dari kesepakatan dalam kesesatan.”
Karena alasan itulah, ijma’ menjadi salah satu landasan penting dalam ilmu fiqih.
4. Qiyas
Selain ijma’, ulama juga menggunakan qiyas. Metode ini dilakukan dengan menganalogikan suatu persoalan baru kepada hukum yang sudah ada.
Sebagai contoh, narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan. Oleh sebab itu, hukumnya juga haram.
Melalui qiyas, hukum Islam tetap mampu menjawab persoalan baru yang terus berkembang di masyarakat.
Cabang-Cabang Fiqih
Fiqih Ibadah
Cabang ini membahas hukum ibadah kepada Allah, seperti:
- Wudhu
- Shalat
- Puasa
- Zakat
- Haji
Karena berkaitan langsung dengan ibadah harian, fiqih ibadah menjadi materi dasar dalam pembelajaran Islam.
Fiqih Muamalah
Cabang ini membahas hubungan sosial dan ekonomi antar manusia.
Pembahasannya meliputi:
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Hutang piutang
- Kerja sama usaha
Saat ini, fiqih muamalah berkembang pesat seiring munculnya ekonomi syariah modern.
Fiqih Jinayah
Fiqih jinayah membahas hukum pidana Islam, seperti pencurian, pembunuhan, zina, dan minuman keras.
Melalui aturan tersebut, Islam bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fiqih Munakahat
Cabang ini mengatur hukum keluarga, mulai dari pernikahan hingga warisan.
Di dalamnya terdapat pembahasan tentang:
- Nikah
- Talak
- Nafkah
- Warisan
Fiqih Siyasah Syar’iyyah
Cabang ini membahas pemerintahan dan kepemimpinan dalam Islam. Selain itu, pembahasannya juga mencakup hak rakyat serta kewajiban pemimpin.
Fiqih Siyar
Siyar mengatur hubungan antarnegara, termasuk aturan perang dan perdamaian.
Fiqih Adab dan Akhlak
Cabang ini membahas etika, sopan santun, dan perilaku sehari-hari sesuai ajaran Islam.
Kutipan Ulama dari Kitab Klasik
Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa ilmu fiqih membantu manusia menjaga keteraturan hidup dan memahami batas halal serta haram.
Sementara itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebut syariat Islam dibangun di atas keadilan, rahmat, dan kemaslahatan manusia.
Atas dasar itu, fiqih tidak boleh dipahami secara sempit. Sebaliknya, ilmu ini hadir untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.
Pentingnya Belajar Fiqih di Era Modern
Perkembangan zaman menghadirkan banyak persoalan baru, mulai dari transaksi digital hingga bisnis online. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan pemahaman fiqih yang benar agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa keluar dari syariat.
Di samping itu, fiqih membantu masyarakat menyikapi perbedaan pendapat dengan bijak. Dengan pemahaman yang baik, umat Islam tidak mudah saling menyalahkan dalam masalah khilafiyah.(ust)










Komentar