Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pengertian fiqih Islam menjadi dasar penting bagi umat Muslim dalam memahami aturan syariat. Melalui ilmu ini, seseorang dapat mengetahui hukum ibadah, muamalah, hingga hubungan sosial sesuai ajaran Islam.

Di samping itu, fiqih membantu umat Islam menjalani kehidupan sehari-hari secara terarah. Karena alasan tersebut, ilmu fiqih terus dipelajari di pesantren, sekolah Islam, maupun majelis taklim.

Apa Itu Fiqih?

Secara bahasa, kata fiqih berasal dari bahasa Arab “فقه” yang berarti memahami secara mendalam. Dalam perkembangan ilmu Islam, istilah ini kemudian digunakan untuk menyebut ilmu tentang hukum-hukum syariat.

Makna tersebut terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Artinya:

“Mengapa orang-orang itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa: 78)

Melalui ayat itu, para ulama menjelaskan bahwa fiqih berkaitan dengan pemahaman yang benar dan mendalam. Dengan demikian, seseorang tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dasar serta penerapannya.

Selain ayat tersebut, Allah juga berfirman:

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ

Artinya:

“Wahai Syu’aib, kami tidak banyak memahami apa yang engkau katakan.” (QS. Hud: 91)

Dari penjelasan itu, para ulama menyimpulkan bahwa fiqih memiliki hubungan erat dengan kemampuan memahami persoalan agama secara jelas.

Pengertian Fiqih Menurut Ulama

Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i mendefinisikan fiqih sebagai:

الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

Artinya:

“Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan amalan praktis dan digali dari dalil-dalil yang rinci.”

Definisi tersebut menjadi rujukan penting dalam banyak kitab fiqih klasik. Bahkan hingga sekarang, pengertian itu tetap digunakan dalam pembelajaran ilmu syariat di berbagai lembaga pendidikan Islam.

Sementara itu, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fiqih membahas hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah.

Di sisi lain, Jalaluddin As-Suyuthi menyebut fiqih sebagai salah satu ilmu paling utama setelah hadits.

Tujuan Mempelajari Fiqih

Ilmu fiqih memiliki peran besar dalam kehidupan umat Islam. Sebab, melalui fiqih seseorang dapat memahami cara menjalankan agama dengan benar.

Selain membantu memahami hukum Islam, fiqih juga membimbing umat dalam membedakan perkara halal dan haram. Oleh karena itu, aktivitas sehari-hari dapat berjalan sesuai syariat.

Berikut beberapa tujuan mempelajari fiqih:

  • Memahami hukum-hukum Islam.
  • Menjalankan ibadah secara benar.
  • Mengetahui batas halal dan haram.
  • Menata hubungan sosial sesuai syariat.
  • Menumbuhkan ketaatan kepada Allah.
Baca Juga :  Apa Risiko Memahami Agama Tanpa Bimbingan Ulama?

Dengan pemahaman tersebut, umat Islam dapat menjalani kehidupan secara lebih terarah dan bertanggung jawab.

Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam praktiknya, fiqih hadir hampir di setiap aktivitas manusia. Mulai dari wudhu, shalat, puasa, hingga transaksi ekonomi, semuanya memiliki aturan syariat.

Sebagai contoh, kewajiban niat dalam ibadah dijelaskan dalam hadits:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melalui hadits tersebut, para ulama menjelaskan pentingnya niat dalam ibadah. Karena itu, pembahasan niat selalu muncul dalam bab shalat, puasa, hingga wudhu.

Tak hanya mengatur ibadah, fiqih juga membahas hubungan sosial. Misalnya, Islam mengatur tata cara jual beli, hutang piutang, warisan, dan pernikahan agar tercipta keadilan di tengah masyarakat.

Sumber Hukum Fiqih

https://images.openai.com/static-rsc-4/phqH8no3Yo8NlhlqTRVxDr1gmzFUAQIUx0oUDHhQJ8oX46HpvYCN42-inUst7_s1EIHLvuWxlkAk4KFsQOPGmoyfX6MvKK7fKO3qx8X3ijcRVqf5H8dPWv0eIi8gYBHIxSFdURIwIo03MkaFXCNhZyhXozkpb2VoJHXmrLn2V73z-FL5m52YgZFRwsq8Ci0a?purpose=fullsize
Dalam menetapkan hukum, para ulama menggunakan beberapa sumber utama. Dengan adanya sumber tersebut, hukum fiqih dapat disusun secara sistematis dan tetap relevan sepanjang zaman.

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dalam Islam. Karena itu, setiap persoalan hukum terlebih dahulu dikembalikan kepada Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari setan. Maka jauhilah.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat tersebut menjadi dasar haramnya minuman keras dan perjudian dalam Islam.

2. As-Sunnah

Setelah Al-Qur’an, umat Islam merujuk kepada Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sunnah berfungsi menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum.

Rasulullah bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Melalui hadits tersebut, tata cara shalat dipahami secara rinci oleh para sahabat dan ulama.

Selain itu, Rasulullah juga bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya:

“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.” (HR. Ahmad)

Dengan demikian, Sunnah menjadi penjelas penting bagi hukum-hukum dalam Al-Qur’an.

3. Ijma’

Ijma’ berarti kesepakatan para ulama mujtahid terhadap suatu hukum syariat. Biasanya, sumber hukum ini digunakan ketika tidak ada penjelasan langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي مِنْ أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلَالَةٍ

Artinya:

“Allah melindungi umatku dari kesepakatan dalam kesesatan.”

Karena alasan itulah, ijma’ menjadi salah satu landasan penting dalam ilmu fiqih.

Baca Juga :  Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

4. Qiyas

Selain ijma’, ulama juga menggunakan qiyas. Metode ini dilakukan dengan menganalogikan suatu persoalan baru kepada hukum yang sudah ada.

Sebagai contoh, narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan. Oleh sebab itu, hukumnya juga haram.

Melalui qiyas, hukum Islam tetap mampu menjawab persoalan baru yang terus berkembang di masyarakat.

Cabang-Cabang Fiqih

Fiqih memiliki banyak cabang yang membahas berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap cabang memiliki fokus pembahasan yang berbeda.

Fiqih Ibadah

Cabang ini membahas hukum ibadah kepada Allah, seperti:

  • Wudhu
  • Shalat
  • Puasa
  • Zakat
  • Haji

Karena berkaitan langsung dengan ibadah harian, fiqih ibadah menjadi materi dasar dalam pembelajaran Islam.

Fiqih Muamalah

Cabang ini membahas hubungan sosial dan ekonomi antar manusia.

Pembahasannya meliputi:

  • Jual beli
  • Sewa menyewa
  • Hutang piutang
  • Kerja sama usaha

Saat ini, fiqih muamalah berkembang pesat seiring munculnya ekonomi syariah modern.

Fiqih Jinayah

Fiqih jinayah membahas hukum pidana Islam, seperti pencurian, pembunuhan, zina, dan minuman keras.

Melalui aturan tersebut, Islam bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fiqih Munakahat

Cabang ini mengatur hukum keluarga, mulai dari pernikahan hingga warisan.

Di dalamnya terdapat pembahasan tentang:

  • Nikah
  • Talak
  • Nafkah
  • Warisan

Fiqih Siyasah Syar’iyyah

Cabang ini membahas pemerintahan dan kepemimpinan dalam Islam. Selain itu, pembahasannya juga mencakup hak rakyat serta kewajiban pemimpin.

Fiqih Siyar

Siyar mengatur hubungan antarnegara, termasuk aturan perang dan perdamaian.

Fiqih Adab dan Akhlak

Cabang ini membahas etika, sopan santun, dan perilaku sehari-hari sesuai ajaran Islam.

Kutipan Ulama dari Kitab Klasik

Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa ilmu fiqih membantu manusia menjaga keteraturan hidup dan memahami batas halal serta haram.

Sementara itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menyebut syariat Islam dibangun di atas keadilan, rahmat, dan kemaslahatan manusia.

Atas dasar itu, fiqih tidak boleh dipahami secara sempit. Sebaliknya, ilmu ini hadir untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia.

Pentingnya Belajar Fiqih di Era Modern

Perkembangan zaman menghadirkan banyak persoalan baru, mulai dari transaksi digital hingga bisnis online. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan pemahaman fiqih yang benar agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa keluar dari syariat.

Di samping itu, fiqih membantu masyarakat menyikapi perbedaan pendapat dengan bijak. Dengan pemahaman yang baik, umat Islam tidak mudah saling menyalahkan dalam masalah khilafiyah.(ust)

Berita Terkait

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan
Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?
Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara
Hukum Affiliate Marketing dalam Jual Beli Online Menurut Fiqih
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam
Pembagian Daging Kurban Menurut Islam dan Hukumny
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:30 WIB

Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:18 WIB

Panduan Lengkap Niat Shalat Idul Adha, Hukum dan Tata Cara

Berita Terbaru

ciri-ciri haji Mabrur( Poto : detiknews).

Fiqih

7 Ibadah Hati Penentu Haji Mabrur yang Harus Dihidupkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kitab Al-ahkam Al-Kitabiyah merupakan salah satu Kitab Fiqih ( Poto : arabicbookshop.net).

Fiqih

Pengertian Fiqih Islam dan Cabang Ilmunya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hadist Arba'in bagian ke dua tentang Islam dan Ikhsan,( Poto : bersamadakwah )

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 2 tentang Islam dan Ihsan

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Hadist Arba'in Nawawi tentang Niat ( Poto : Menuntut Ilmu ).

Hadist

Hadits Arbain Nawawi 1 tentang Pentingnya Niat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi menantu bersalaman dengan mertua ( Poto : ist).

Fiqih

Salaman dengan Mertua, Apakah Wudhu Batal?

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:00 WIB