Pandangan Malikiyah soal Basmalah dalam Shalat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bacaan Bismillahirrahmanirrahim ( Poto : detik ).

Bacaan Bismillahirrahmanirrahim ( Poto : detik ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Perdebatan tentang bacaan basmalah dalam shalat terus menarik perhatian ulama hingga sekarang.

Mazhab Malikiyah memandang persoalan ini melalui hadis sekaligus tradisi masyarakat Madinah yang hidup sejak masa Rasulullah SAW.

Pandangan itu membuat Malikiyah tidak hanya fokus pada sanad dan teks hadis. Mazhab ini juga melihat praktik ibadah masyarakat Madinah sebagai warisan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Hadis Anas bin Malik Jadi Dasar Pembahasan

Pembahasan mengenai basmalah dalam shalat banyak merujuk pada hadis sahabat Anas bin Malik. Dalam riwayat tersebut, Anas menjelaskan bahwa dirinya tidak mendengar Rasulullah SAW membaca basmalah ketika memimpin shalat.

Beberapa riwayat menyebut Nabi langsung membaca:

“Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.”

Riwayat lain menjelaskan bahwa Nabi tidak mengeraskan bacaan basmalah saat shalat jahr.

Para ulama kemudian menafsirkan hadis itu dengan cara berbeda. Sebagian ulama menilai Nabi membaca basmalah secara lirih. Sebagian lain menilai Nabi tidak membacanya sebagai bagian dari Al-Fatihah dalam shalat wajib.

Perbedaan penafsiran inilah yang melahirkan ragam pendapat fikih.

Malikiyah Mengutamakan Tradisi Madinah

Mazhab Malikiyah memiliki pendekatan khas dalam memahami hadis. Malik ibn Anas menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai sumber penting dalam menetapkan hukum.

Imam Malik menilai masyarakat Madinah mewarisi tata cara ibadah Nabi secara langsung. Karena itu, praktik masyarakat Madinah memiliki nilai kuat dalam memahami hadis.

Konsep tersebut dikenal dengan istilah ‘amal ahl al-Madinah.

Dalam kitab Al-Muwaththa’, Imam Malik mencatat berbagai praktik ibadah masyarakat Madinah. Menurut riwayat yang berkembang di Madinah saat itu, masyarakat tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat fardhu.

Karena praktik itu berlangsung luas dan turun-temurun, Malikiyah menjadikannya sebagai penguat hadis Anas bin Malik.

Malikiyah Tidak Mudah Menyalahkan Perawi

Sebagian ulama hadis meneliti perbedaan redaksi untuk mencari kemungkinan wahm atau kekeliruan perawi. Namun Malikiyah memilih langkah yang lebih hati-hati.

Mazhab ini terlebih dahulu mengumpulkan seluruh jalur hadis melalui metode jam‘ al-riwayat dan jam‘ al-thuruq.

Setelah itu, Malikiyah mencari kesamaan makna dari seluruh riwayat yang ada.

Baca Juga :  Kisah Talak Nabi kepada Hafshah binti Umar

Karena itu, ungkapan “tidak mendengar basmalah” dan “tidak mengeraskan basmalah” mereka pahami sebagai dua penjelasan untuk satu praktik yang sama.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Malikiyah tidak tergesa-gesa menyalahkan perawi hanya karena terdapat perbedaan lafaz hadis.

Pandangan Mazhab Lain tentang Basmalah

Mazhab Syafi’i memandang basmalah sebagai bagian dari surah Al-Fatihah. Karena itu, pengikut mazhab Syafi’i membaca basmalah dalam shalat dan sering mengeraskannya saat shalat jahr.

Mazhab Hanafi juga membaca basmalah dalam shalat, tetapi mereka melafalkannya secara lirih.

Sementara itu, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang hampir sama dengan Hanafi dalam masalah ini.

Perbedaan tersebut muncul karena setiap mazhab menggunakan metode istinbath yang berbeda ketika memahami hadis.

Meski begitu, seluruh mazhab tetap berusaha mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Basmalah Memiliki Kedudukan Penting

Basmalah memiliki posisi penting dalam ajaran Islam. Hampir seluruh surah Al-Qur’an diawali dengan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim”.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya ia berasal dari Sulaiman dan sesungguhnya isinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Naml: 30)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka terputus keberkahannya.”
(HR. Al-Khatib al-Baghdadi)

Karena itu, para ulama menganjurkan umat Islam membaca basmalah sebelum memulai aktivitas penting.

Perbedaan pendapat hanya muncul dalam pembahasan apakah basmalah termasuk bagian dari Al-Fatihah ketika shalat.

Penjelasan Ulama Klasik

Banyak ulama klasik membahas persoalan basmalah dalam kitab mereka.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa Mazhab Syafi’i menganggap basmalah sebagai ayat Al-Fatihah. Oleh sebab itu, imam boleh mengeraskan bacaannya ketika shalat jahr.

Sementara itu, ulama Malikiyah seperti Ibn Abdil Barr dalam kitab Al-Kafi menjelaskan bahwa masyarakat Madinah tidak membiasakan bacaan basmalah secara keras dalam shalat wajib.

Penjelasan para ulama klasik menunjukkan bahwa perbedaan ini sudah berlangsung sejak masa awal perkembangan ilmu fikih.

Tradisi Madinah Jadi Ciri Khas Malikiyah

Mazhab Malikiyah memiliki ciri khas yang berbeda dari mazhab lain. Mazhab ini tidak hanya memeriksa teks hadis, tetapi juga melihat praktik masyarakat Madinah sebagai bentuk penerapan sunnah Nabi.

Baca Juga :  Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab, dan Makna Lengkap

Imam Malik meyakini ribuan sahabat tinggal di Madinah setelah wafatnya Rasulullah SAW. Mereka mengajarkan tata cara ibadah kepada generasi berikutnya secara langsung.

Karena itu, Malikiyah memandang praktik masyarakat Madinah sebagai tradisi yang kuat dan layak menjadi dasar hukum.

Pendekatan tersebut kemudian membentuk banyak pendapat fikih dalam mazhab Malikiyah.

Perbedaan Fikih Tidak Perlu Memecah Umat

Perbedaan bacaan basmalah sering memicu perdebatan di tengah masyarakat. Padahal, para ulama sudah lama memahami persoalan ini sebagai wilayah ijtihad.

Setiap mazhab memiliki dasar dalil dan metode yang kuat.

Karena itu, umat Islam sebaiknya menghormati perbedaan pendapat dalam masalah fikih.

Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad sama-sama berusaha memahami sunnah Rasulullah SAW dengan penuh kehati-hatian.

Perbedaan pendapat tersebut justru memperlihatkan keluasan ilmu dalam Islam.

Basmalah Jadi Pelajaran Penting dalam Studi Hadis

Perdebatan tentang basmalah memberi pelajaran penting dalam ilmu hadis dan fikih.

Sebagian ulama memahami hadis melalui teks dan sanad. Sebagian lain juga mempertimbangkan praktik masyarakat yang hidup sejak masa sahabat.

Mazhab Malikiyah menunjukkan bahwa tradisi masyarakat Madinah dapat membantu ulama memahami sunnah Nabi secara lebih utuh.

Pendekatan itu memperlihatkan bahwa kajian hadis tidak selalu berisi pertentangan, tetapi juga usaha memahami praktik ibadah secara menyeluruh.

Penutup

Perdebatan tentang basmalah dalam shalat menunjukkan kekayaan metode ulama dalam memahami hadis. Mazhab Malikiyah menghadirkan pendekatan unik dengan menggabungkan hadis dan tradisi masyarakat Madinah.

Riwayat Anas bin Malik menjadi penguat praktik ibadah yang berkembang di Madinah sejak masa Rasulullah SAW.

Perbedaan pandangan tentang basmalah juga mengajarkan pentingnya sikap saling menghormati dalam masalah fikih. Umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa keragaman pendapat merupakan bagian dari kekayaan tradisi keilmuan Islam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 September 2026 - 19:41 WIB

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB