Hukum Mengusap Wajah Setelah Doa Menurut 4 Madzhab

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum mengusap muka setelagh berdoa( Poto : istimewa ).

Hukum mengusap muka setelagh berdoa( Poto : istimewa ).

Jakarta, dorlanhikmah.comUlama empat madzhab membahas hukum mengusap wajah setelah doa secara berbeda, meskipun sebagian kalangan kontemporer menolaknya.

Istilah mengusap wajah setelah doa menjadi bagian dari perdebatan fikih yang bersumber dari hadis dan praktik sahabat.

Artikel ini menjelaskan pandangan ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dengan pendekatan aktif berdasarkan kitab klasik dan dalil hadis.

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Mengusap Wajah

Para ulama klasik membahas amalan ini dengan pendekatan ijtihad berdasarkan riwayat yang mereka terima. Sebagian ulama menetapkan sunnahnya, sebagian lain hanya membolehkannya, dan sebagian kecil mengkritiknya.

Perbedaan itu muncul karena ulama menilai kualitas hadis secara berbeda dan memahami praktik sahabat dengan pendekatan yang tidak sama.

Madzhab Hanafi: Ulama Menganjurkan Adab Ini

Ulama Hanafi menganjurkan mengusap wajah setelah doa sebagai bagian dari adab yang baik. Mereka mengaitkan amalan ini dengan riwayat sahabat Ali bin Abi Thalib.

Dalam Hasyiyah Asy-Syurunbulali ‘ala Durar Al-Hikam, ulama menjelaskan bahwa seseorang menutup dzikir dengan tasbih lalu mengusap wajah dengan kedua tangan.

Teks kitab itu menyebutkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu:

“Barang siapa ingin Allah menimbang amalnya dengan berat pada hari kiamat, maka ia menutup ucapannya dengan ‘Subhana rabbaka…’ lalu ia mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.”

Ulama Hanafi menilai amalan ini sebagai bentuk pengharapan keberkahan setelah doa.

Madzhab Maliki: Ulama Menilai Sunnah

Ulama Maliki juga menetapkan bahwa seseorang boleh bahkan dianjurkan mengusap wajah setelah berdoa. An-Nafrawi dalam Al-Fawakih Ad-Dawani menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan adab tersebut dalam sebagian riwayat.

Baca Juga :  Hukum Sulam Alis dalam Islam dan Dalil Fikihnya

Ia menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya menjaga adab ini sebagai bagian dari kesempurnaan doa.

Madzhab Syafi’i: Jumhur Ulama Menguatkan Sunnah

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan adab berdoa secara rinci. Ia menyebutkan bahwa seseorang mengangkat tangan, menghadap kiblat, dan mengusap wajah setelah selesai berdoa.

An-Nawawi menegaskan bahwa banyak ulama Syafi’iyah mengamalkan hal tersebut.

Namun, Imam Izzuddin bin Abdissalam menolak kesunnahannya. Ia menilai sebagian orang melakukan amalan itu tanpa dasar kuat.

Ia berkata:

“Mengusap wajah dalam doa termasuk bid’ah yang tidak bersandar pada dalil yang kuat.”

Imam Az-Zarkasyi kemudian membantah pendapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa hadis-hadis pendukung memang memiliki kelemahan, tetapi saling menguatkan ketika digabungkan.

Madzhab Hanbali: Imam Ahmad Memberi Beberapa Riwayat

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan beberapa pandangan berbeda tentang amalan ini. Ia pernah mengamalkan mengusap wajah setelah doa dalam sebagian riwayat.

Dalam riwayat lain, ia tidak melakukannya secara rutin. Riwayat lain menyebutkan bahwa ia memperlakukan amalan ini sebagai rukhsah atau keringanan.

Al-Buhuti dalam Syarh Muntaha Al-Iradat menjelaskan bahwa ulama Hanbali mengaitkan amalan ini dengan doa qunut maupun doa di luar shalat.

Hal ini menunjukkan bahwa ulama Hanbali tidak mengharuskan atau melarang secara tegas.

Dalil Hadis tentang Mengusap Wajah

Hadis Umar bin Khattab

Rasulullah ﷺ disebutkan dalam riwayat:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Artinya: Rasulullah ﷺ mengangkat tangan saat berdoa dan tidak menurunkannya sebelum beliau mengusap wajahnya.

Baca Juga :  Tata Cara Lontar Jumroh dalam Ibadah Haji Lengkap

Sebagian ulama melemahkan hadis ini, tetapi Ibnu Hajar menguatkannya karena banyak jalur pendukung.

Hadis Ibnu Abbas

«فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ»

Artinya: Jika kalian selesai berdoa, maka usaplah wajah kalian dengan kedua tangan.

Abu Dawud meriwayatkan hadis ini. Para ulama hadis kemudian menggabungkan riwayat ini dengan riwayat lain untuk memperkuatnya.

Atsar Sahabat dan Tabi’in

Para sahabat juga mempraktikkan mengusap wajah setelah doa. Dalam Al-Adab Al-Mufrad, Imam Bukhari mencatat:

“Ibnu Umar dan Ibnu Zubair berdoa, lalu mereka mengusap wajah dengan kedua tangan.”

Hasan Al-Bashri juga melakukan hal yang sama. Praktik ini menunjukkan bahwa generasi awal Islam menganggapnya sebagai adab doa.

Para ahli hadis menggabungkan semua riwayat yang ada. Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa kelemahan masing-masing hadis tertutup ketika riwayatnya dikumpulkan.

As-Sakhawi menegaskan bahwa penggabungan riwayat menghasilkan hukum sunnah.

Ulama kemudian menyimpulkan bahwa amalan ini termasuk adab doa yang memiliki dasar dalam sunnah.

Penutup

Ulama empat madzhab tidak menolak secara mutlak praktik mengusap wajah setelah doa. Mereka justru membahasnya dalam literatur fikih dengan pendekatan berbeda berdasarkan pemahaman dalil.

Perbedaan ini lahir dari metode ijtihad, bukan pertentangan prinsip agama. Karena itu, umat Islam dapat mengamalkannya atau meninggalkannya tanpa saling menyalahkan.(ust)

Berita Terkait

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis
Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam
Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Berita Terbaru

– Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, secara resmi menutup perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara tahun 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

Desa Naras Hilir Raih Juara Umum MTQ IX Pariaman Utara 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 16:49 WIB

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Jul 2026 - 05:22 WIB

Ilustrasi Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.(poto: nuonline).

Fiqih

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:00 WIB