Jakarta, dorlanhikmah.com – Ulama empat madzhab membahas hukum mengusap wajah setelah doa secara berbeda, meskipun sebagian kalangan kontemporer menolaknya.
Istilah mengusap wajah setelah doa menjadi bagian dari perdebatan fikih yang bersumber dari hadis dan praktik sahabat.
Artikel ini menjelaskan pandangan ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dengan pendekatan aktif berdasarkan kitab klasik dan dalil hadis.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Mengusap Wajah
Para ulama klasik membahas amalan ini dengan pendekatan ijtihad berdasarkan riwayat yang mereka terima. Sebagian ulama menetapkan sunnahnya, sebagian lain hanya membolehkannya, dan sebagian kecil mengkritiknya.
Perbedaan itu muncul karena ulama menilai kualitas hadis secara berbeda dan memahami praktik sahabat dengan pendekatan yang tidak sama.
Madzhab Hanafi: Ulama Menganjurkan Adab Ini
Ulama Hanafi menganjurkan mengusap wajah setelah doa sebagai bagian dari adab yang baik. Mereka mengaitkan amalan ini dengan riwayat sahabat Ali bin Abi Thalib.
Dalam Hasyiyah Asy-Syurunbulali ‘ala Durar Al-Hikam, ulama menjelaskan bahwa seseorang menutup dzikir dengan tasbih lalu mengusap wajah dengan kedua tangan.
Teks kitab itu menyebutkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu:
“Barang siapa ingin Allah menimbang amalnya dengan berat pada hari kiamat, maka ia menutup ucapannya dengan ‘Subhana rabbaka…’ lalu ia mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.”
Ulama Hanafi menilai amalan ini sebagai bentuk pengharapan keberkahan setelah doa.
Madzhab Maliki: Ulama Menilai Sunnah
Ulama Maliki juga menetapkan bahwa seseorang boleh bahkan dianjurkan mengusap wajah setelah berdoa. An-Nafrawi dalam Al-Fawakih Ad-Dawani menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan adab tersebut dalam sebagian riwayat.
Ia menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya menjaga adab ini sebagai bagian dari kesempurnaan doa.
Madzhab Syafi’i: Jumhur Ulama Menguatkan Sunnah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan adab berdoa secara rinci. Ia menyebutkan bahwa seseorang mengangkat tangan, menghadap kiblat, dan mengusap wajah setelah selesai berdoa.
An-Nawawi menegaskan bahwa banyak ulama Syafi’iyah mengamalkan hal tersebut.
Namun, Imam Izzuddin bin Abdissalam menolak kesunnahannya. Ia menilai sebagian orang melakukan amalan itu tanpa dasar kuat.
Ia berkata:
“Mengusap wajah dalam doa termasuk bid’ah yang tidak bersandar pada dalil yang kuat.”
Imam Az-Zarkasyi kemudian membantah pendapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa hadis-hadis pendukung memang memiliki kelemahan, tetapi saling menguatkan ketika digabungkan.
Madzhab Hanbali: Imam Ahmad Memberi Beberapa Riwayat
Imam Ahmad bin Hanbal memberikan beberapa pandangan berbeda tentang amalan ini. Ia pernah mengamalkan mengusap wajah setelah doa dalam sebagian riwayat.
Dalam riwayat lain, ia tidak melakukannya secara rutin. Riwayat lain menyebutkan bahwa ia memperlakukan amalan ini sebagai rukhsah atau keringanan.
Al-Buhuti dalam Syarh Muntaha Al-Iradat menjelaskan bahwa ulama Hanbali mengaitkan amalan ini dengan doa qunut maupun doa di luar shalat.
Hal ini menunjukkan bahwa ulama Hanbali tidak mengharuskan atau melarang secara tegas.
Dalil Hadis tentang Mengusap Wajah
Hadis Umar bin Khattab
Rasulullah ﷺ disebutkan dalam riwayat:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya: Rasulullah ﷺ mengangkat tangan saat berdoa dan tidak menurunkannya sebelum beliau mengusap wajahnya.
Sebagian ulama melemahkan hadis ini, tetapi Ibnu Hajar menguatkannya karena banyak jalur pendukung.
Hadis Ibnu Abbas
«فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ»
Artinya: Jika kalian selesai berdoa, maka usaplah wajah kalian dengan kedua tangan.
Abu Dawud meriwayatkan hadis ini. Para ulama hadis kemudian menggabungkan riwayat ini dengan riwayat lain untuk memperkuatnya.
Atsar Sahabat dan Tabi’in
Para sahabat juga mempraktikkan mengusap wajah setelah doa. Dalam Al-Adab Al-Mufrad, Imam Bukhari mencatat:
“Ibnu Umar dan Ibnu Zubair berdoa, lalu mereka mengusap wajah dengan kedua tangan.”
Hasan Al-Bashri juga melakukan hal yang sama. Praktik ini menunjukkan bahwa generasi awal Islam menganggapnya sebagai adab doa.
Para ahli hadis menggabungkan semua riwayat yang ada. Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa kelemahan masing-masing hadis tertutup ketika riwayatnya dikumpulkan.
As-Sakhawi menegaskan bahwa penggabungan riwayat menghasilkan hukum sunnah.
Ulama kemudian menyimpulkan bahwa amalan ini termasuk adab doa yang memiliki dasar dalam sunnah.
Penutup
Ulama empat madzhab tidak menolak secara mutlak praktik mengusap wajah setelah doa. Mereka justru membahasnya dalam literatur fikih dengan pendekatan berbeda berdasarkan pemahaman dalil.
Perbedaan ini lahir dari metode ijtihad, bukan pertentangan prinsip agama. Karena itu, umat Islam dapat mengamalkannya atau meninggalkannya tanpa saling menyalahkan.(ust)










Komentar