Hukum Sulam Alis dalam Islam dan Dalil Fikihnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

hukum sulam alis dalam Islam berdasarkan hadis.( poto : doktersehat )

hukum sulam alis dalam Islam berdasarkan hadis.( poto : doktersehat )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Sulam alis dalam Islam atau hukum sulam alis islam menjadi pembahasan penting karena banyak perempuan modern melakukan prosedur ini untuk mempercantik wajah.

Praktik sulam alis terus berkembang di klinik kecantikan dengan teknik yang semakin canggih, tetapi Islam menilai tindakan ini dari sudut pandang syariat yang berkaitan dengan perubahan ciptaan Allah.

Sulam alis tidak hanya menjadi tren estetika, tetapi juga memunculkan perdebatan hukum di kalangan ulama. Banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan ini termasuk perubahan tubuh yang diperbolehkan atau justru masuk kategori yang dilarang dalam agama.

Artikel ini membahas secara lengkap pengertian sulam alis, prosesnya, dalil-dalil syariat, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer secara rinci dan sistematis.

Perkembangan dunia kecantikan mendorong banyak perempuan untuk melakukan berbagai perawatan wajah. Salah satu yang paling populer adalah sulam alis. Klinik kecantikan menawarkan layanan ini dengan berbagai teknik dan harga yang bervariasi.

Banyak perempuan memilih sulam alis karena ingin menghemat waktu dalam merias wajah setiap hari. Mereka juga menganggap alis yang rapi dapat meningkatkan rasa percaya diri.

Namun, tren ini tidak hanya dinilai dari sisi estetika. Islam menilai setiap tindakan yang mengubah tubuh manusia dengan pertimbangan syariat yang ketat.

Cara Kerja Sulam Alis

Sulam alis bekerja dengan cara memasukkan pigmen warna ke dalam lapisan kulit bagian luar. Teknisi kecantikan menggunakan alat khusus untuk membentuk garis seperti rambut alis alami.

Teknik ini sering disebut feathering atau microblading. Hasilnya terlihat natural dan bisa bertahan dua hingga tiga tahun.

Meskipun tidak masuk ke lapisan kulit terdalam seperti tato permanen, sulam alis tetap melibatkan penetrasi kulit dan perubahan warna pada area wajah.

Dalil Hadis tentang Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Islam menilai tindakan tubuh berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis. Salah satu hadis yang sering menjadi dasar hukum sulam alis berasal dari riwayat sahih.

Baca Juga :  Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya:
Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdullah RA berkata: Allah melaknat wanita yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut bulu wajah, yang minta dicabutkan bulu wajahnya, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan serta yang mengubah ciptaan Allah.

Hadis ini menunjukkan larangan tegas terhadap tindakan yang mengubah bentuk tubuh untuk tujuan kecantikan semata.

Selain itu, Al-Qur’an juga menyinggung larangan mengikuti godaan setan yang mendorong manusia mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ

Artinya:
“Dan aku benar-benar akan memerintahkan mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Ayat ini sering menjadi dasar penguatan hukum dalam pembahasan kosmetik berbasis perubahan tubuh.

Ulama klasik seperti Imam An-Nawawi menjelaskan secara detail dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim tentang larangan dalam hadis tersebut. Ia menerangkan bahwa al-wasyam berarti tindakan memasukkan jarum ke kulit untuk memberi warna permanen.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa praktik ini termasuk perbuatan yang dilarang karena mengubah ciptaan Allah secara sengaja untuk tujuan kecantikan.

Ia juga menjelaskan makna an-namsh sebagai tindakan mencabut rambut wajah, terutama alis, untuk memperindah penampilan. Menurut beliau, larangan ini berlaku pada alis dan bagian wajah tertentu yang tidak dibolehkan untuk diubah.

Namun, beliau juga memberi pengecualian bahwa perempuan boleh menghilangkan rambut yang tumbuh tidak normal seperti kumis atau jenggot tipis pada wajah wanita.

Sulam Alis dalam Perspektif Fikih

Dalam kajian fikih, ulama mengaitkan sulam alis dengan dua hal penting: tato (al-wasyam) dan mencabut alis (an-namsh).

Baca Juga :  Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam

Pertama, sulam alis dianggap mirip tato karena memasukkan pigmen ke dalam kulit. Meskipun tidak sedalam tato permanen, proses ini tetap mengubah warna kulit secara semi permanen.

Kedua, sulam alis juga di anggap bagian dari tindakan memperindah alis yang dapat masuk dalam kategori perubahan ciptaan Allah.

Para ulama menilai bahwa larangan ini muncul karena tiga alasan utama:

  1. Mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan darurat.
  2. Menyerupai praktik tato yang jelas di larang.
  3. Mengandung unsur menyakiti tubuh dalam prosesnya.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa manusia harus menjaga keseimbangan antara fitrah dan keindahan. Beliau menekankan bahwa perubahan tubuh yang berlebihan untuk kecantikan dapat menjerumuskan pada sikap tidak bersyukur terhadap ciptaan Allah.

Pandangan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer memberikan analisis lebih detail sesuai perkembangan teknologi kecantikan. Mereka membedakan antara perubahan permanen dan semi permanen.

Sebagian ulama menilai sulam alis tetap masuk kategori larangan karena pigmen masuk ke kulit dan menciptakan perubahan bentuk yang bertahan lama.

Namun sebagian lainnya memberikan rincian bahwa jika tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah struktur dasar tubuh secara permanen, maka hukumnya bisa berbeda tergantung kondisi.

Meski begitu, mayoritas fatwa lembaga Islam tetap berhati-hati dan cenderung melarang sulam alis jika bertujuan murni kecantikan tanpa kebutuhan medis.

Alasan Sulam Alis Diperdebatkan

Sulam alis di perdebatkan karena beberapa faktor penting:

Pertama, prosesnya menyerupai tato meskipun tidak permanen.
Kedua, tindakan ini mengubah bentuk alis yang sudah Allah ciptakan.
Ketiga, niatnya sering kali hanya untuk mempercantik diri secara berlebihan.

Selain itu, sebagian ulama juga mempertimbangkan aspek kesehatan karena prosedur ini melibatkan penetrasi kulit yang berpotensi menimbulkan infeksi jika tidak steril.(ust)

Berita Terkait

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis
Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam
Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hukum Membatalkan Khitbah, Bolehkah Menerima Lamaran Orang Lain?

Senin, 13 Juli 2026 - 05:22 WIB

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:00 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi’i

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Berita Terbaru

– Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, secara resmi menutup perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara tahun 2026.(poto: istimewa).

Berita Islam

Desa Naras Hilir Raih Juara Umum MTQ IX Pariaman Utara 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 16:49 WIB

Hukum memelihara anjing dalam islam.(poto: hidayatullah).

Fiqih

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Penjelasan Hadis

Senin, 13 Jul 2026 - 05:22 WIB

Ilustrasi Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.(poto: nuonline).

Fiqih

Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:00 WIB