Jakarta, dorlanhikmah.com – Pembahasan tentang larangan wanita haid dalam Islam terus menarik perhatian umat Muslim karena berkaitan langsung dengan ibadah sehari-hari.
Para ulama menjelaskan aturan tersebut dalam berbagai kitab fikih, termasuk Matan Taqrib karya Abu Syuja’.
Kitab itu menerangkan sejumlah aktivitas yang tidak boleh dilakukan wanita haid, nifas, orang junub, maupun orang yang masih berhadats.
Aturan tersebut mencakup larangan shalat, puasa, thawaf, hingga hubungan intim selama haid.
Para ulama juga membahas hukum membaca Al-Qur’an, masuk masjid, dan menyentuh mushaf bagi perempuan yang sedang haid.
Delapan Larangan untuk Wanita Haid dan Nifas
Abu Syuja’ menjelaskan bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh menjalankan delapan perkara tertentu.
Larangan itu meliputi shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, dan hubungan intim suami istri.
Wanita haid tidak boleh menjalankan shalat wajib maupun sunnah sampai darah berhenti dan dirinya suci.
Islam juga melarang wanita haid berpuasa. Namun, syariat tetap mewajibkan mereka mengganti puasa Ramadan setelah masa haid selesai.
Aisyah pernah menjelaskan bahwa para wanita pada masa Rasulullah SAW hanya mengganti puasa dan tidak mengganti shalat setelah haid selesai.
Selain itu, wanita haid tidak boleh thawaf di Ka’bah. Rasulullah SAW pernah memerintahkan Aisyah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji kecuali thawaf sampai dirinya suci.
Ulama Bahas Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid
Para ulama juga membahas hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid. Sebagian ulama melarang aktivitas tersebut karena berpegang pada hadis yang menyebut wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Namun, sejumlah ulama lain menilai hadis tersebut lemah sehingga mereka membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf secara langsung.
Banyak ulama kontemporer memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an untuk belajar, menghafal, mengajar, atau menjaga hafalan agar tidak lupa. Sementara itu, orang junub wajib mandi besar terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur’an.
Orang Berhadats Tidak Boleh Menyentuh Mushaf
Fikih Islam juga melarang orang berhadats kecil menyentuh mushaf Al-Qur’an sebelum bersuci. Selain itu, orang berhadats tidak boleh melaksanakan shalat maupun thawaf.
Para ulama menggunakan Surah Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai dasar hukum dalam pembahasan tersebut. Ayat itu menjelaskan bahwa hanya orang yang suci yang boleh menyentuh Al-Qur’an.
Meski begitu, sebagian ulama masih memberi keringanan dalam kondisi tertentu. Mereka memperbolehkan seseorang membawa mushaf bersama barang lain selama niat utamanya bukan membawa Al-Qur’an.Perbedaan Pendapat tentang Wanita Haid Masuk Masjid
Hukum wanita haid masuk masjid masih memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama melarang wanita haid berdiam di masjid sampai dirinya suci.
Sebaliknya, sebagian ulama lain memperbolehkan wanita haid masuk atau berada di masjid selama tetap menjaga kebersihan dan tidak mengotori area masjid.
Pendapat itu muncul karena sejumlah ulama menilai hadis larangan wanita haid masuk masjid tidak cukup kuat.
Mereka juga menggunakan hadis riwayat Aisyah ketika Rasulullah SAW meminta dirinya mengambil sajadah kecil dari masjid meski sedang haid.
Karena itu, sebagian ulama memperbolehkan wanita haid melewati atau memasuki masjid dalam kondisi tertentu.
Islam Larang Hubungan Intim Saat Haid
Islam secara tegas melarang hubungan intim ketika istri sedang haid. Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 222.
Para ulama memasukkan hubungan intim saat haid sebagai dosa besar jika seseorang melakukannya secara sengaja dan mengetahui hukumnya.
Meski demikian, para ulama masih membolehkan suami istri bercumbu selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Rasulullah SAW juga pernah bercumbu dengan istrinya yang sedang haid dengan tetap menjaga batas syariat.
Sebagian ulama menganjurkan pasangan suami istri menghindari area antara pusar dan lutut agar tidak mendekati hubungan intim.
Talak Saat Haid Tetap Haram
Fikih Islam juga melarang suami menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid. Larangan tersebut muncul dalam kisah Abdullah bin Umar yang pernah menceraikan istrinya saat haid.
Rasulullah SAW kemudian memerintahkan Ibnu Umar untuk rujuk terlebih dahulu. Namun, mayoritas ulama tetap menganggap talak tersebut sah meski hukumnya haram.
Fikih Haid Jadi Pedoman Ibadah Muslimah
Pembahasan tentang haid, nifas, junub, dan hadats memiliki peran penting dalam ilmu fikih. Aturan tersebut membantu umat Islam memahami tata cara ibadah yang benar sesuai syariat.
Karena itu, para ulama mendorong umat Muslim mempelajari hukum-hukum dasar tentang haid agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan benar sekaligus memahami perbedaan pendapat ulama secara bijak.(ust)








Komentar