Larangan Bagi Orang yang Berkurban dalam Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan lengkap larangan orang berkurban dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama klasik yang wajib diketahui shohibul kurban.( Poto : BincangSyariah ).

Pembahasan lengkap larangan orang berkurban dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama klasik yang wajib diketahui shohibul kurban.( Poto : BincangSyariah ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Larangan bagi orang yang berkurban  menuru Islam merupakan bagian penting dalam ketentuan ibadah kurban yang harus dipahami setiap Muslim.

Aturan ini tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan kurban, tetapi juga menjaga kesempurnaan ibadah agar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis.

Dalam Islam, setiap larangan memiliki hikmah yang berkaitan dengan ketakwaan, adab, serta kedisiplinan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Ibadah kurban sendiri merupakan salah satu syiar besar dalam Islam yang Allah SWT tetapkan pada bulan Dzulhijjah.

Ibadah ini tidak hanya menekankan aspek penyembelihan hewan, tetapi juga membentuk ketakwaan, kepatuhan, serta kepedulian sosial kepada sesama Muslim.

Setiap Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Namun, dalam praktiknya, pelaksana kurban (shohibul kurban) tidak hanya menyiapkan hewan semata, tetapi juga perlu memahami aturan serta larangan yang telah ditetapkan dalam syariat agar ibadahnya sah dan sempurna.

Lebih dari itu, para ulama dari Al-Qur’an, hadis, serta kitab-kitab klasik menjelaskan bahwa larangan dalam kurban bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari pendidikan spiritual untuk membentuk ketundukan total kepada Allah SWT.

Keutamaan Awal Dzulhijjah dan Persiapan Ibadah Kurban

Allah SWT memuliakan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai waktu yang penuh keberkahan dan amal saleh.

Rasulullah SAW menyebutnya sebagai al-‘asyru al-ula yang memiliki keutamaan besar dibanding hari-hari lainnya.

Dalam konteks ini, Allah SWT berfirman:

وَالْفَجْرِ ۝ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1–2)

Berkaitan dengan ayat tersebut, mayoritas ulama tafsir, termasuk Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa “malam yang sepuluh” merujuk pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Oleh karena itu, memasuki periode ini, seorang Muslim yang berniat berkurban dianjurkan untuk mulai menata niat, menyiapkan hewan kurban, serta memahami seluruh ketentuan syariat agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban

Setelah memahami keutamaan waktu tersebut, salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambut sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Baca Juga :  Usaha Non Halal dan Zakat dalam Perspektif Fiqih Islam

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
(HR. Muslim no. 1977)

Dengan demikian, larangan ini menegaskan bentuk kesiapan seorang Muslim dalam memasuki ibadah besar.

Dalam hal ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Sementara itu, Imam Syafi’i menambahkan bahwa meskipun tidak wajib, meninggalkannya berarti kehilangan adab yang dianjurkan dalam syariat.

Kebolehan Memakan dan Membagikan Daging Kurban

Setelah memahami larangan tersebut, penting juga diketahui bahwa Islam tidak melarang shohibul kurban untuk memakan dan membagikan daging kurban.

Justru sebaliknya, Allah SWT menegaskan:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang miskin yang sengsara.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dengan demikian, kurban memiliki keseimbangan antara konsumsi pribadi dan kepedulian sosial.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa ketentuan penyimpanan daging kurban pernah berubah sesuai kondisi umat.

Sejalan dengan itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hukum tersebut bersifat fleksibel dan tidak kaku.

Kemudian, Imam Nawawi menegaskan bahwa inti kurban tetap pada distribusi dan manfaat sosialnya.

Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Selanjutnya, salah satu larangan penting yang harus di perhatikan adalah tidak boleh menjual bagian hewan kurban.

Hal ini di tegaskan melalui hadis:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, seluruh bagian hewan kurban harus di perlakukan sebagai sedekah, bukan komoditas perdagangan.

Dalam hal ini, Ibnu Qudamah menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

Kemudian, Imam Syafi’i juga memperkuat larangan tersebut dalam karya fikihnya.

Waktu Penyembelihan Kurban yang Sah

Beranjak dari pembahasan sebelumnya, waktu penyembelihan juga menjadi aspek penting yang tidak boleh di abaikan.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, penyembelihan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga :  Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Sejalan dengan itu, para ulama menegaskan bahwa waktu kurban dimulai setelah salat Id hingga hari tasyrik.

Dalam konteks ini, Imam Nawawi menegaskan bahwa ketentuan waktu merupakan syarat sah ibadah kurban.

Larangan Menyiksa Hewan Saat Penyembelihan

Selain itu, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap etika penyembelihan hewan.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan ihsan.” (QS. An-Nahl: 90)

Sebagai penguat, Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
(HR. Muslim)

Dengan demikian, penyembelihan harus di lakukan dengan cara terbaik dan tidak menyakiti hewan.

Dalam hal ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menyakiti hewan tanpa kebutuhan termasuk pelanggaran akhlak Islam.

Larangan Menggunakan Daging Kurban sebagai Upah

Selanjutnya, terdapat pula larangan menggunakan bagian hewan kurban sebagai upah bagi penyembelih.

Rasulullah SAW bersabda:

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
(HR. Muslim)

Dengan demikian, upah harus di berikan dari harta pribadi, bukan dari bagian kurban.

Dalam konteks ini, Ibnu Qudamah menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga kemurnian ibadah.

Hikmah di Balik Larangan dalam Ibadah Kurban

Jika di lihat lebih jauh, seluruh larangan dalam ibadah kurban memiliki hikmah yang sangat mendalam.

Di antaranya, larangan tersebut melatih kesabaran, menjaga keikhlasan, serta menumbuhkan kepedulian sosial.

Sebagai penutup bagian ini, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa kurban merupakan sarana pendekatan diri kepada Allah sekaligus pendidikan akhlak yang menyeluruh.

Kesimpulan

Dengan demikian, larangan bagi orang yang berkurban bukanlah pembatas tanpa makna, melainkan bagian dari sistem ibadah yang penuh hikmah.

Pada akhirnya, Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama menunjukkan bahwa setiap aturan dalam kurban bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah, meningkatkan ketakwaan, dan memperkuat solidaritas sosial.

Oleh karena itu, ketika seluruh ketentuan ini di jalankan dengan baik, seorang Muslim tidak hanya melaksanakan penyembelihan hewan, tetapi juga meraih nilai spiritual, moral, dan sosial yang membawa keberkahan di dunia dan akhirat.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Pimpinan Polda Sumbar dan jajaran DPP MUI serta MUI Sumbar.(poto: padangkita.com).

Berita Islam

Polda Sumbar dan MUI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keagamaan

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:00 WIB

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB