Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Manusia selalu berinteraksi dengan orang lain dalam kehidupan bermasyarakat harian. Oleh sebab itu, interaksi bertetangga kerap memicu berbagai dinamika hukum yang menarik.

Salah satunya persoalan buah pohon tetangga menjalar hingga masuk pekarangan sebelah. Oleh karena itu, persoalan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai hak kepemilikan buah.

Masyarakat kerap merasa bingung ketika menentukan siapa pemilik sah hasil tanaman tersebut. Kendati demikian, hukum Islam telah memberikan petunjuk yang sangat jelas.

Pada dasarnya, status kepemilikan buah tetap menginduk pada pohon asalnya. Akibatnya, seseorang wajib mengembalikan buah yang jatuh di lahannya kepada pemilik pohon.

Kaidah Fiqih tentang Barang yang Terbawa ke Lahan Lain

Selanjutnya, Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan aturan penyerahan barang ini dalam kitab Asnal Mathalib. Beliau menekankan kewajiban mengembalikan barang milik orang lain secara utuh.

Berikut adalah teks penjelasan beliau:

فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،

Baca Juga :  Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan dalam Islam

Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)

Berdasarkan kutipan tersebut, aturan hukum berlaku tegas selama pemilik tidak menelantarkan haknya. Selain itu, hakim akan bertindak selaku perwakilan apabila pemilik asal tidak hadir.

Hak Tetangga Memotong Dahan yang Mengganggu

Di sisi lain, tetangga memiliki hak penuh menuntut pemotongan dahan yang mengganggu ruang udaranya. Mendasari hal ini, pemilik lahan boleh meminta tetangganya merapikan bagian tanaman tersebut.

Baca Juga :  Panduan Tata Cara Shalat Istisqa dan Doa Minta Hujan

Bahkan, tetangga dapat memotong sendiri dahan tersebut jika pemilik pohon sengaja mengabaikan permintaan. Maka dari itu, tindakan pemotongan ini tidak memerlukan izin tambahan dari pihak berwenang.

Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan ketentuan ini dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا

Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)

Sebagai hasilnya, aturan ini membebaskan tetangga dari kewajiban ganti rugi atas kerusakan dahan. Namun demikian, kepemilikan buah tetap berada pada pemilik pohon asalnya. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara
Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram
Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam
Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Hukum Produk Laut Mati dalam Tinjauan Fikih dan Tafsir
Hukum Utang Pulsa Darurat Menurut Syariat Islam
Tragedi Steve dan Sorotan Kesehatan Mental dalam Islam
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Menelisik Hukum Pajak dalam Islam dan Landasan Pungutan Negara

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Fatwa Mudzakarah Ajengan PUI: Pinjaman Online dengan Bunga Hukumnya Haram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Hukum Membakar Sobekan Al-Qur’an Menurut Ulama Fikih Islam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Istri Bekerja Menolak Hubungan Ranjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Berita Terbaru

Tim Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mengawal langsung survei kerukunan umat beragama di Kabupaten Batang Hari.(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Kemenag Jambi Awasi Survei Kerukunan di Batang Hari

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:56 WIB

Kegiatan gelar wicara bertajuk “Akses Rumah Pertama bagi Pekerja Muda” dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).(poto: republika).

Berita Islam

Bank BSN Rilis KPR Tenor 40 Tahun untuk Pekerja Muda

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:39 WIB

Gus Nadir.(poto: istimewa).

Pendidikan

Santri Masa Kini Mesti Kuasai AI dan Keterampilan Digital

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:32 WIB

Ponpes THOHIR YASIN Lendang Nangka-Masbagik-Lombok Timur(poto: istimewa).

Sejarah

Menelusuri Jejak Sejarah Pesantren dan Makna Santri

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:17 WIB

Isim Isyarah.

Bahasa Arab

Panduan Lengkap Isim Isyarah: Jenis dan Contoh Kalimat

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:56 WIB