Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilstrasi Mandi Junub.(poto: inilah.com).

Ilstrasi Mandi Junub.(poto: inilah.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Mandi junub menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menyucikan diri dari hadats besar. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah meriwayatkan penjelasannya secara rinci melalui naskah Matan Taqrib.

Para ulama Mazhab Syafi’i merangkum panduan bersuci ini secara sistematis. Umat Islam dapat mempelajari syarat sah, sunnah, hingga dalil shahih yang mendasarinya.

Tiga Rukun Utama Mandi Junub

Kitab Matan Taqrib menegaskan tiga hal mendasar yang menjadi rukun mandi wajib. Ibadah bersuci ini tidak sah apabila seseorang melewatkan salah satu rukun tersebut.

الْنِّيَّةُ وَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيْصَالُ الماَءِ إِلَى جَمِيْعِ الشَّعَرِ وَالبَشَرَةِ.

Niat menjadi rukun pertama yang wajib bertempat di dalam hati. Setiap umat berniat menghilangkan hadats besar bersamaan saat air pertama kali menyiram permukaan tubuh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkuat kewajiban niat tersebut melalui sabdanya.

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907).

Rukun kedua mengharuskan pembersihan najis yang masih menempel pada anggota badan. Pendapat mu’tamad Mazhab Syafi’i menyatakan satu basuhan air sanggup membersihkan najis hukmiyyah sekaligus mengangkat hadats.

Rukun ketiga mewajibkan air merata ke seluruh rambut dan permukaan kulit. Pembasuhan ini mencakup area rambut tebal, rambut tipis, hingga lipatan tubuh tersembunyi.

Hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjadi landasan utama rukun ketiga ini.

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247).

Baca Juga :  Shalat Taubat, Jalan Kembali Memohon Ampunan Allah

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan penegasan hadits tersebut dalam Fath Al-Bari. Beliau menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh seluruh bagian tubuh tanpa terkecuali.

Urutan Sunnah Mandi Sesuai Petunjuk Nabi

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah mencatat lima amalan sunnah untuk menyempurnakan mandi wajib.

وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَإِمْرَارُ اليَدِ عَلَى الجَسَدِ وَالموَلَاةُ وَتَقْدِيْمُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى.

Membaca bismillah melandasi permulaan langkah mandi junub ini. Umat melanjutkannya dengan mengambil wudhu secara sempurna sebelum mengguyur air ke badan.

Menggosokkan tangan ke kulit tubuh turut menjadi amalan sunnah berikutnya. Seseorang juga perlu menjaga muwalah atau kesinambungan basuhan tanpa jeda lama.

Prinsip mendahulukan anggota badan bagian kanan atas sisi kiri menutup lima sunnah dasar tersebut. Umat muslim dapat menerapkan urutan ini agar memperoleh pahala yang sempurna.

Hadits riwayat Maimunah radhiyallahu ‘anha merincikan praktik mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا الأَرْضَ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Baca Juga :  Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah Menurut Mazhab Syafi'i

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan penuturan Maimunah radhiyallahu ‘anha terkait persediaan air mandi Rasulullah. Nabi mengawali dengan mencuci kedua telapak tangan sebanyak dua atau tiga kali.

Beliau membasuh kemaluan menggunakan tangan kiri lalu menggosokkan tangannya ke tanah. Rasulullah melanjutkannya dengan berkumur, menghirup air ke hidung, serta membasuh muka dan kedua tangan.

Goyuran air ke kepala sebanyak tiga kali menyempurnakan urutan wudhu tersebut. Beliau lantas menyiram seluruh tubuh dan mengakhiri mandi dengan mencuci kedua kaki di posisi terpisah.

Hal yang Dimakruhkan dan Catatan Penting

Kitab Al-Imtaa’ menyebutkan beberapa larangan makruh saat seseorang mandi junub. Perbuatan tersebut meliputi pemborosan air, meninggalkan wudhu, hingga mengabaikan amalan sunnah.

Wanita yang telah suci dari haidh atau nifas disunnahkan mengusap kemaluan dengan minyak misk. Langkah ini membantu mengikis sisa aroma darah setelah proses pembersihan mandi wajib.

Para wanita juga tidak wajib melepas ikatan rambut saat mandi junub. Kebijakan ini berlaku selama air tetap bisa meresap hingga ke dasar kulit kepala.

Cat kuku atau bahan kimia penghalang air wajib dibersihkan sebelum mandi dimulai. Zat yang memblokir air menyebabkan mandi wajib tidak sah secara hukum fikih.

Proses mandi junub otomatis mengangkat hadats kecil dari dalam diri seseorang. Umat tidak perlu mengulangi wudhu selama tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu di tengah mandi.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Doa dan Niat Menyambut Bulan Rabiul Awal 1448 H
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB