Jakarta, dorlanhikmah.com – Kehidupan sehari-hari sering kali menghadapkan umat Islam pada keraguan hukum yang menuntut kepastian secara cepat. Oleh karena itu, seseorang mungkin bertanya-tanya tentang keabsahan ibadahnya atau perubahan status halal dan haram suatu perkara.
Untuk mengatasi hal tersebut, para ulama menyusun sebuah prinsip penting melalui penetapan kaidah fikih hukum asal. Kaidah ini menegaskan aturan dasar dalam menetapkan kepastian hukum Islam:
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan seperti semula.”
Hubungan Kaidah dengan Prinsip Utama
Sebagian besar ulama menempatkan prinsip ini setara dengan kaidah kubra yang sangat populer dalam fikih. Bahkan, kaidah utama tersebut berbunyi:
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Selanjutnya, persamaan makna yang kuat membuat dalil-dalil kedua prinsip ini saling mendukung. Oleh sebab itu, para ulama mengategorikan aturan ini sebagai turunan langsung dari kaidah kubra tersebut.
Landasan Hadis dan Penjelasan Ulama
Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebut prinsip ini sebagai landasan yang sangat agung. Kemudian, beliau merujuk pada hadis sahih tentang seseorang yang merasakan sesuatu dalam salatnya:
لاَ يَنْصَرِف حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحاً
“Janganlah ia beranjak (dari salatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau ia mencium aroma.”
Mengenai hadis tersebut, beliau menjelaskan bahwa seseorang harus bertahan sampai ia benar-benar yakin telah berhadas. Dengan demikian, keraguan tidak boleh menggugurkan status hukum asal sampai muncul bukti kuat yang menghilangkannya.
Keterkaitan dengan Al-Istishab dalam Ushul Fikih
Sementara itu, ulama ushul fikih memasukkan pembahasan ini dalam konsep al-istishab sebagai al-adillah al-mukhtalaf fiha. Istilah tersebut merujuk pada kelompok dalil yang mengalami perbedaan pendapat terkait status kehujjahannya.
Secara makna, al-istishab dan kaidah ini memiliki keterkaitan erat dalam menetapkan sebuah hukum. Maka dari itu, para ahli fikih sering menggunakan kaidah ini sebagai pijakan resmi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan praktis.
Makna dan Variasi Redaksi Kaidah
Selain redaksi utama, terdapat pula variasi lafaz lain yang memiliki makna sepadan untuk menjelaskan aturan ini:
مَا ثَبَتَ بِزَمَانٍ يُحْكُمُ بِبَقَائِهِ مَا لَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى خِلَافِهِ
“Sesuatu yang telah ditetapkan pada suatu waktu, maka dihukumi tetap keberadaannya selama tidak ditemukan dalil (bukti) yang menunjukkan sebaliknya.”
Secara bahasa, kata al-ashlu dalam kaidah mengandung arti sesuatu yang terus-menerus, umum, atau kuat (rajih). Lalu, frasa baqa’u ma kana ‘ala ma kana menetapkan kondisi masa lalu untuk berlaku pada masa sekarang.
Di samping itu, Syekh Musallam bin Muhammad menegaskan bahwa ketetapan masa lalu terus berlaku secara sah pada masa berikutnya. Akibatnya, hukum tersebut baru berubah setelah muncul penetapan baru yang memiliki pijakan syariat.
Contoh Penerapan Praktis dalam Fikih
Seseorang yang meyakini kondisi suci lalu ragu akan hadasnya tetap memegang status suci. Sebaliknya, orang yang yakin berhadas tetap memegang status berhadas sampai ia meyakini telah bersuci.
Begitu pula dengan orang yang menyantap sahur di akhir malam lalu ragu akan terbitnya fajar, ia tetap memiliki puasa yang sah. Hal ini terjadi karena status waktu malam menjadi hukum asal yang belum menunjukkan perubahan.
Sama halnya dengan seorang wanita yang meragukan berakhirnya masa ‘iddah, ia harus kembali pada keyakinan awalnya. Akibatnya, ia tetap menjalani masa ‘iddah sampai menemukan bukti sah yang menghentikannya.
Selain itu, kasus keraguan jumlah menyusui juga mendapatkan penyelesaian dengan memilih bilangan paling sedikit. Oleh karena itu, pilihlah bilangan terkecil yang meyakinkan sampai terbukti telah mencapai lima kali susuan atau lebih.
Lebih lanjut, Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menambahkan bahwa hal yang diragukan keberadaannya dianggap tidak ada. Oleh sebab itu, setiap keraguan jumlah hitungan selalu berpatokan pada bilangan paling sedikit.
Sebagai kesimpulan, Syekh Musallam bin Muhammad menjelaskan bahwa mempertahankan keadaan lama merupakan bentuk keyakinan. Sebaliknya, menganggap adanya perubahan tanpa bukti merupakan bentuk keraguan yang harus ditinggalkan.(ust)










Komentar