Hukum DP dalam Islam, Ini Penjelasan Bay’ Al-‘Urbun Menurut Ulama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum DP atau uang muka dalam Islam.( ilustrasi poto : muslim.or.id)

Hukum DP atau uang muka dalam Islam.( ilustrasi poto : muslim.or.id)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum DP dalam Islam menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih muamalah karena umat Islam kerap menerapkan sistem uang muka dalam berbagai transaksi. Masyarakat mengenalnya sebagai down payment (DP), uang muka, panjar, atau panjer, baik saat membeli rumah, kendaraan, maupun berbelanja melalui platform e-commerce.

Banyak penjual memanfaatkan uang muka sebagai bentuk pengikat komitmen pembeli sebelum transaksi selesai. Dalam kajian fikih muamalah, para ulama menyebut praktik tersebut dengan istilah bay’ al-‘urbun.

Mengenal Pengertian Bay’ Al-‘Urbun

Literatur fikih mencatat beberapa istilah yang merujuk pada transaksi uang muka, yaitu:

  • بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)
  • بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)
  • بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)

Secara bahasa, bay’ al-‘urbun bermakna:

التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ

“Penyerahan dan pengajuan.”

Sementara itu, para ulama mendefinisikannya sebagai berikut:

هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.

“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.”

Dalam praktiknya, pembeli menyerahkan sebagian kecil harga barang sebagai tanda jadi. Ketika transaksi berlanjut, penjual menghitung uang muka tersebut sebagai bagian dari harga barang. Sebaliknya, apabila pembeli membatalkan transaksi, pembeli menghibahkan uang itu kepada penjual sesuai kesepakatan.

Konsep tersebut juga mengandung unsur khiyar atau hak memilih. Pembeli dapat melanjutkan atau membatalkan transaksi dengan konsekuensi yang telah disepakati sejak awal.

Dua Bentuk Bay’ Al-‘Urbun

Para ulama membagi praktik bay’ al-‘urbun menjadi dua bentuk.

Baca Juga :  Hati-Hati! Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan Menurut Hadits Nabi

Uang Muka Sebelum Akad

Pada bentuk pertama, pembeli menyerahkan uang muka sebelum akad berlangsung. Apabila transaksi berlanjut, penjual memasukkan uang tersebut ke dalam harga barang. Namun, apabila transaksi batal, penjual mengembalikan seluruh uang muka kepada pembeli.

Mayoritas ulama membolehkan bentuk ini. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menjelaskan:

وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ

“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—andaikata hadis tersebut sahih dari beliau—adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli. Bentuk seperti ini diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama.”

Perbedaan Pendapat Ulama

Bentuk kedua terjadi ketika pembeli menyerahkan uang muka bersamaan dengan akad jual beli. Jika transaksi berlanjut, penjual menganggap uang muka sebagai bagian dari harga barang. Namun, apabila pembeli membatalkan transaksi, penjual menyimpan uang muka tersebut sesuai isi kesepakatan.

Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai bentuk transaksi ini.

Jumhur Ulama Melarang

Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, serta sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan.

Mereka menggunakan hadis berikut sebagai dalil:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, mereka menilai hangusnya uang muka dapat menyebabkan seseorang mengambil harta orang lain tanpa hak.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Ibadah Qurban dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Sebagian Ulama Membolehkan

Sebagian ulama Hanbali memilih pendapat yang membolehkan transaksi tersebut.

Mereka berdalil dengan riwayat Imam Bukhari secara mu’allaq:

اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ

“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida, maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak memperoleh empat ratus sebagai ganti rugi.” (HR. Bukhari)

Kelompok ini menilai hadis larangan bay’ al-‘urbun berstatus dha’if sehingga tidak cukup kuat menjadi dasar pengharaman. Mereka juga memandang uang muka sebagai kompensasi atas waktu yang digunakan penjual untuk menunggu kepastian dari pembeli.

Syarat Kebolehan Bay’ Al-‘Urbun

Sejumlah ulama kontemporer memilih pendapat yang membolehkan bay’ al-‘urbun dengan beberapa ketentuan.

Pembeli dan penjual harus menyepakati batas waktu yang jelas sejak pembayaran uang muka dilakukan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kepastian bagi kedua belah pihak.

Selain itu, nominal uang muka hendaknya tetap dalam jumlah yang wajar dan hanya berfungsi sebagai tanda keseriusan pembeli.

Di samping itu, apabila pembeli membatalkan transaksi karena alasan syar’i, seperti sakit keras atau mengalami kecelakaan, penjual sebaiknya mengembalikan uang muka tersebut agar tidak menimbulkan kerugian.

Hikmah Penerapan Bay’ Al-‘Urbun

Bay’ al-‘urbun memberikan manfaat bagi penjual maupun pembeli.

Penjual dapat menilai kesungguhan pembeli sebelum menyelesaikan transaksi. Di sisi lain, pembeli terdorong untuk melunasi pembayaran karena ia telah menyerahkan uang muka.

Selain itu, penjual memperoleh kompensasi atas waktu tunggu ketika barang yang dipesan belum dapat ditawarkan kepada calon pembeli lain. Mekanisme tersebut membantu mengurangi potensi kerugian apabila transaksi akhirnya batal.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB