Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum pengawetan jenazah menjadi salah satu pembahasan dalam fikih Islam. Syariat mengatur proses pengurusan jenazah sekaligus menjelaskan batasan yang harus dipatuhi ketika seseorang melakukan pengawetan terhadap jasad.
Islam mengutamakan penghormatan terhadap jenazah. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penentuan hukum pengawetan jenazah bergantung pada tujuan dan metode yang digunakan, bukan semata-mata pada praktik pengawetannya.
Islam Menganjurkan Penyegeraan Pemakaman Jenazah
Islam mendorong umat Muslim agar segera menyelesaikan seluruh proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah. Sejumlah hadis Rasulullah SAW menjadi dasar anjuran tersebut.
Apabila orang yang meninggal termasuk golongan saleh, penyegeraan pemakaman menjadi bentuk penghormatan agar ia segera memperoleh balasan kebaikan dari Allah SWT. Sebaliknya, apabila bukan demikian, penyegeraan itu membantu keluarga dan masyarakat mengakhiri kewajiban mereka dalam mengurus jenazah.
Dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya, “Segerakanlah (membawa) jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian sedang mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, berarti kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW juga berpesan kepada Sayyidina Ali agar tidak menunda tiga perkara, salah satunya mengurus jenazah.
يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا: الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ، وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا
Artinya, “Wahai Ali, terdapat tiga hal yang tidak boleh kamu tunda, yaitu: (1) shalat ketika waktunya telah tiba; (2) mengurus jenazah ketika telah datang; dan (3) menikahkan wanita ketika sudah menemukan jodoh yang setara.” (HR. At-Tirmidzi).
Imam Nawawi Jelaskan Tata Cara Membawa Jenazah
Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi menjadikan hadis tersebut sebagai dasar anjuran mempercepat pengurusan jenazah. Namun, beliau mengingatkan agar proses itu tidak sampai merusak tubuh jenazah.
Beliau menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ يُسْتَحَبُّ الْإِسْرَاعُ بِالْمَشْيِ بِهَا مَا لَمْ يَنْتَهِ إِلَى حَدٍّ يَخَافُ انْفِجَارَهَا وَنَحْوَهُ وَإِنَّمَا يُسْتَحَبُّ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَخَافَ مِنْ شِدَّتِهِ انْفِجَارَهَا أَوْ نَحْوَهُ
Artinya, “Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) dan ulama lainnya berkata: disunnahkan mempercepat langkah ketika membawa jenazah, selama tidak sampai pada batas yang dikhawatirkan menyebabkan tubuh jenazah pecah atau mengalami kerusakan semisalnya. Anjuran untuk mempercepat ini berlaku dengan syarat bahwa kecepatan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran akan pecahnya tubuh jenazah atau kerusakan lain yang serupa.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H, jilid VII, halaman 12).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam mengutamakan penghormatan terhadap jenazah sejak proses pengurusan hingga pemakaman.
Metode Menentukan Hukum Pengawetan Jenazah
Literatur fikih kontemporer mengenal pembahasan pengawetan jenazah dengan istilah tahnith. Pada awalnya, para ulama menggunakan istilah itu untuk menyebut pemberian wewangian atau bahan tertentu di dalam kain kafan sebagai bagian dari proses pemulasaraan.
Seiring perkembangan zaman, para ulama juga memakai istilah tahnith untuk menjelaskan berbagai metode pengawetan yang bertujuan memperlambat proses pembusukan jenazah.
Syekh Athiyyah Shaqr membagi hukum pengawetan jenazah ke dalam dua keadaan.
Pertama, syariat memperbolehkan pengawetan menggunakan bahan kimia selama cara tersebut hanya bertujuan memperlambat pembusukan dan tidak merusak ataupun menghilangkan bagian tubuh jenazah.
Kedua, syariat melarang pengawetan yang mengharuskan pengambilan organ tubuh atau pemisahan bagian jasad, sebagaimana praktik pembalseman pada masa Mesir Kuno, karena tindakan itu merusak kehormatan mayit.
Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan:
والتحنيط المعروف الآن بطريق المواد الكيماوية لمنع التعفن أو تأخيره إذا كان بهذا القدر ولهذا الغرض فلا مانع منه، وكان معروفا عند العرب حتى بعد الإسلام، ولم ينكر عليه أحد… أما التحنيط القائم على انتزاع أجزاء من الجثة كما كان متبعا عند الفراعنة فإنه لا يجوز لأن فيه تمثيلا بجثة الميت دون ضرورة تقضى به
Artinya, “Adapun pengawetan jenazah (tahnith) yang dikenal saat ini dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencegah atau memperlambat pembusukan, apabila dilakukan sebatas itu dan untuk tujuan tersebut, maka tidak ada larangan terhadapnya. Praktik semacam ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab bahkan setelah datangnya Islam, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
Adapun pengawetan yang dilakukan dengan cara mengambil bagian tubuh jenazah, sebagaimana dahulu dipraktikkan oleh bangsa Mesir Kuno, maka ia tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat tindakan merusak jasad mayit tanpa adanya keadaan darurat yang menuntutnya.” (Athiyyah Shaqr, Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, Kairo: Maktabah Wahbah, 2010 M, halaman 212).
Hadis Tegaskan Larangan Merusak Tubuh Jenazah
Hadis dari Jabir bin Abdullah juga menjadi dasar larangan merusak anggota tubuh jenazah. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW melarang seseorang mematahkan tulang yang para penggali kubur temukan.
Beliau bersabda:
لَا تَكْسِرهَا فَإِنَّ كَسْرك إِيَّاهُ مَيِّتًا كَكَسْرِك إِيَّاهُ حَيًّا وَلَكِنْ دُسَّهُ فِي جَانِب الْقَبْرِ
Artinya, “Janganlah kamu patahkan tulang itu, karena mematahkannya ketika sudah mati sama dosanya dengan mematahkannya ketika ia masih hidup. Cukup tanamkan kembali di sisi kubur.” (Awnul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1415 H, jilid IX, halaman 18).
Hadis tersebut menegaskan bahwa umat Islam wajib menjaga kehormatan jenazah sebagaimana ketika seseorang masih hidup. Karena itu, syariat melarang setiap tindakan yang merusak tubuh mayit tanpa alasan darurat yang dibenarkan.(ust)









Komentar