Jakarta, dorlanhikmah.com – Perbedaan masjid dan mushalla masih sering membingungkan sebagian masyarakat. Banyak orang memakai kedua istilah tersebut secara bergantian, padahal fiqih Islam memberikan pengertian, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Pemahaman tersebut membantu umat Islam menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat. Selain itu, masyarakat juga dapat menempatkan fungsi masjid maupun mushalla secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Masjid Memiliki Kedudukan Khusus dalam Syariat
Rasulullah ﷺ menjelaskan keutamaan orang yang tetap berada di tempat shalat melalui sabdanya.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ
Rasulullah ﷺ bersabda, “Para Malaikat berdoa untuk salah seorang dari kalian selama ia masih pada posisi shalatnya dan belum berhadats, ‘Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat. Tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya kecuali karena shalat itu.” (HR. al-Bukhari, 619).
Secara bahasa, kata masjid berarti tempat sujud. Dalam istilah fiqih, masjid merupakan tempat yang umat Islam siapkan secara khusus dan mereka wakafkan untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 114).
Al-Qur’an menyebut kata masjid sebanyak 18 kali. Penyebutan itu menunjukkan pentingnya kedudukan masjid dalam kehidupan umat Islam.
Ulama juga mengenal istilah Masjid al-Jami’, yaitu masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat atau mampu menampung jamaah dalam jumlah besar. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam al-Masajid menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul karena banyak jamaah berkumpul pada hari Jumat. Meski berukuran kecil, sebuah masjid tetap berstatus masjid jami’ apabila masyarakat menggunakannya untuk shalat Jumat.
Mushalla Memiliki Fungsi yang Lebih Fleksibel
Syariat Islam memberikan beberapa pengertian tentang mushalla.
Pertama, mushalla berarti lapangan terbuka yang menjadi tempat pelaksanaan shalat Id. Rasulullah ﷺ memerintahkan umat Islam menuju mushalla setelah mereka melihat hilal Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Umair bin Anas.
Hadits Ummu ‘Athiyyah juga menjelaskan hal tersebut.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ إِلَى الْمُصَلَّى
“Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para wanita haid pada dua hari raya menuju musholla.” (HR. Bukhari, no. 324 dan Muslim, no. 890).
Kedua, mushalla juga berarti tempat seseorang melaksanakan shalat, baik di rumah, kantor, maupun ruangan tertentu.
Hadits Abu Hurairah menjelaskan pengertian tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ…
“Para malaikat terus mendoakan salah satu dari kalian selama ia berada di mushollanya (tempat shalatnya)…” (HR. Bukhari, no. 619 dan Muslim, no. 649).
Dari penjelasan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa setiap masjid merupakan mushalla. Sebaliknya, tidak setiap mushalla berstatus sebagai masjid.
Fiqih Menjelaskan Perbedaan Keduanya
Imam Az-Zarkasyi dalam kitab I’lam as-Sajid bi Ahkami al-Masajid menjelaskan bahwa istilah masjid berasal dari kata sujud karena sujud merupakan posisi paling mulia dan paling dekat seorang hamba dengan Allah SWT ketika shalat.
Sebaliknya, istilah mushalla lebih merujuk pada tempat pelaksanaan shalat Id atau shalat sunnah tertentu yang tidak berlangsung secara rutin lima waktu.
Di Indonesia, masyarakat umumnya menggunakan masjid untuk shalat berjamaah lima waktu sekaligus shalat Jumat. Sementara itu, masyarakat memakai mushalla, surau, atau langgar untuk shalat berjamaah dengan kapasitas lebih kecil dan biasanya tidak menggelar shalat Jumat.
Meski demikian, Syihabuddin ar-Ramli menegaskan bahwa syariat tidak mewajibkan pelaksanaan shalat Jumat berlangsung di dalam masjid selama tempat tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Status Kepemilikan dan Ketentuan Ibadah Berbeda
Masjid memiliki status wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Imam Nawawi dalam Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa hukum mengalihkan kepemilikan tanah masjid berlaku setelah seseorang mewakafkannya kepada Allah SWT.
Sebaliknya, pemilik mushalla masih dapat memindahkan, menyewakan, atau menjual tempat tersebut karena statusnya tetap menjadi milik pribadi.
Fiqih juga memberikan ketentuan berbeda dalam pelaksanaan ibadah. Orang yang junub maupun haid tidak boleh berdiam di dalam masjid, sedangkan mushalla tidak memiliki ketentuan tersebut.
Al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menegaskan bahwa i’tikaf, thawaf, dan shalat tahiyatul masjid hanya berlaku di masjid.
Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyah-nya juga menjelaskan bahwa pengelola masjid tidak boleh membangun tempat tinggal di atas bangunan masjid yang telah selesai dibangun. Karena itu, pembangunan rumah imam di atas masjid harus dicegah.
Masjid dan Mushalla Sama-Sama Menjadi Tempat Ibadah
Masjid dan mushalla sama-sama menjadi tempat mulia untuk beribadah kepada Allah SWT. Keduanya memudahkan umat Islam melaksanakan shalat dan memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.
Karena itu, umat Islam perlu memahami perbedaan masjid dan mushalla agar dapat menjalankan syariat secara tepat. Pemahaman tersebut juga mendorong masyarakat memakmurkan masjid, menghidupkan mushalla, serta menjaga istiqamah dalam shalat berjamaah. Wallahu a’lam.(ust)









Komentar