Keseimbangan Hak: Orang Tua Juga Wajib Berbakti kepada Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Islam menegaskan keseimbangan hak keluarga.( poto ; chanelmuslim.com )

Islam menegaskan keseimbangan hak keluarga.( poto ; chanelmuslim.com )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam ajaran Islam, hubungan antara orang tua dan anak tidak hanya bergerak satu arah. Selama ini, perhatian umat lebih sering tertuju pada kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tua.

Namun demikian, Islam juga menegaskan bahwa orang tua memikul tanggung jawab besar terhadap anak. Oleh karena itu, konsep hak orang tua anak menjadi dasar penting dalam membangun keseimbangan keluarga Muslim.

Selain itu, Islam membangun keluarga sebagai sistem timbal balik yang saling melengkapi. Anak wajib menghormati dan menaati orang tua, sedangkan orang tua wajib menunaikan hak anak dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, keduanya berjalan dalam satu kesatuan nilai yang seimbang.

Kedudukan Birrul Walidain dalam Islam

Secara tegas, Islam menempatkan bakti kepada orang tua pada posisi yang sangat tinggi. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amal paling utama setelah shalat tepat waktu adalah berbakti kepada kedua orang tua.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا، قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ، قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
(HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut, hadis ini menegaskan bahwa posisi birrul walidain berada tepat setelah kewajiban ibadah utama. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap relasi anak dan orang tua.

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga memperingatkan dengan sangat keras tentang kedurhakaan kepada orang tua. Bahkan, beliau memasukkan ‘uquq al-walidain sebagai salah satu dosa besar.

الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
(HR. Bukhari)

Baca Juga :  Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Makna Bakti dan Durhaka dalam Perspektif Ulama

Sementara itu, para ulama menjelaskan bahwa bakti kepada orang tua tidak berhenti pada ucapan semata. Sebaliknya, bakti harus tercermin dalam tindakan nyata sehari-hari.

Hasan Al-Bashri memberikan penjelasan yang sangat aplikatif mengenai hal ini.

وَسُئِلَ الْحَسَن: مَا بَرُّ الْوَالِدَيْنِ؟ قَالَ: أَنْ تَبْذُلَ لَهُمَا مَا مَلَكَتْ، وَتُطِيعَهُمَا فِيمَا أَمَرَاكَ مَا لَمْ يَكُنْ مَعْصِيَةً…

Dengan penjelasan tersebut, beliau menegaskan bahwa bakti mencakup pemberian harta, tenaga, serta ketaatan dalam hal yang dibenarkan syariat. Sebaliknya, seseorang dianggap durhaka ketika ia mengabaikan hak orang tua dan menjauh dari kewajiban yang seharusnya ia tunaikan.

Selain itu, makna ini memperluas pemahaman bahwa bakti tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup sikap hormat, empati, dan perhatian yang tulus.

Keseimbangan Hak dalam Struktur Keluarga

Di samping kewajiban anak, Islam juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak. Oleh karena itu, setiap hak selalu diiringi dengan kewajiban yang seimbang.

Ibnu Umar RA menjelaskan prinsip tersebut secara jelas:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: إِنَّمَا سَمَّاهُمُ اللَّهُ أَبْرَارًا لِأَنَّهُمْ بَرُّوا الْآبَاءَ وَالْأَبْنَاءَ كَمَا أَنَّ لِوَالِدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا كَذَلِكَ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
(Al-Adabul Mufrad)

Dengan demikian, kebaikan dalam Islam tidak hanya diukur dari hubungan anak kepada orang tua. Sebaliknya, kebaikan juga mencakup kemampuan orang tua dalam memenuhi hak anak secara adil dan seimbang.

Tanggung Jawab Pendidikan dan Pengasuhan Anak

Selain itu, Islam membebankan amanah besar kepada orang tua untuk mendidik anak. Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup kebutuhan materi, tetapi juga pendidikan agama, akhlak, dan karakter.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan dalam Tuhfatul Maudud:

فَمَنْ أَهْمَلَ تَعْلِيمَ وَلَدِهِ مَا يَنْفَعُهُ وَتَرَكَهُ سُدًى فَقَدْ أَسَاءَ إِلَيْهِ غَايَةَ الْإِسَاءَةِ…

Baca Juga :  Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Beliau menekankan bahwa banyak kerusakan pada anak muncul akibat kelalaian orang tua dalam pendidikan. Akibatnya, anak tumbuh tanpa arah dan sulit memberikan manfaat bagi dirinya maupun masyarakat.

Oleh karena itu, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun generasi yang kuat secara moral dan spiritual.

Lebih jauh lagi, Islam menuntut orang tua untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, serta perhatian emosional kepada anak. Dengan kata lain, nafkah saja tidak cukup untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan pendidikan yang benar sejak dini. Jika orang tua mengabaikan aspek ini, maka dampaknya dapat terlihat pada kerusakan akhlak di masa depan.

Namun demikian, sebagian masyarakat masih memahami bakti hanya sebagai kewajiban anak kepada orang tua. Akibatnya, kewajiban orang tua terhadap anak sering terabaikan dalam praktik sehari-hari.

Selain itu, banyak yang beranggapan bahwa memberikan nafkah sudah cukup untuk memenuhi peran sebagai orang tua. Padahal, anak juga membutuhkan bimbingan, perhatian, dan kedekatan emosional secara konsisten.

Karena itu, ketidakseimbangan pemahaman ini sering memicu jarak dalam hubungan keluarga.

Dampak Ketidakseimbangan dalam Hubungan Keluarga

Jika orang tua mengabaikan hak anak, maka dampaknya tidak hanya muncul pada masa kecil. Sebaliknya, dampak tersebut dapat berlanjut hingga anak dewasa dan memengaruhi kualitas hubungan keluarga.

Sebaliknya, ketika orang tua menjalankan peran secara utuh, anak cenderung tumbuh dengan karakter yang lebih stabil, hormat, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, keseimbangan peran menjadi faktor penting dalam membangun keharmonisan keluarga.(ust)

Berita Terkait

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih
Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?
Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam
Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Tajassus di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam
Hukum Parkir Kendaraan di Jalan Umum Menurut Islam
Hukum Memberi Hadiah kepada Non-Muslim, Ini Penjelasan Islam
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

Bayar Utang Ikut Nilai Lama atau Sekarang? Ini Penjelasan Fikih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Berita Terbaru

Apakah telur harus di cuci dulu sebelumdi ebus,simak penjelasannya.( poto: nuonline).

Fiqih

Kajian Fiqih, Perlukah Mencuci Telur Sebelum Dimasak?

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:00 WIB