Jakarta, dorlanhikmah.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, merangkul Wahdah Islamiyah untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis masyarakat. Langkah strategis ini dilakukan guna menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai penggerak utama pemulihan lingkungan di Indonesia.
Selain itu, Menteri Jumhur menyampaikan kolaborasi tersebut saat memberikan orasi ilmiah dalam perhelatan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta pada 20 Agustus 2026. Acara akbar ini secara khusus mengusung tema pentingnya menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945.
Mencetak Dai Sahabat Lingkungan di Tingkat Tapak
Sebagai langkah konkret, kedua pihak sepakat menyiapkan program Training of Trainers (ToT) bagi para dai dalam waktu dekat. Pelatihan ini dirancang agar pesan kecintaan terhadap lingkungan dapat meresap langsung ke hati umat hingga tingkat tapak.
Selanjutnya, Menteri Jumhur menegaskan bahwa Tobat Ekologis harus menjadi gerakan nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar berhenti pada seruan. Oleh karena itu, jaringan dai Wahdah Islamiyah memegang peran kunci untuk menggerakkan kesadaran ekologis secara luas.
Mengintegrasikan Wakaf Lingkungan dan Dana Zakat
Di sisi lain, KLH/BPLH mendorong penguatan instrumen filantropi Islam seperti wakaf lingkungan dan pemanfaatan dana zakat. Skema ini sengaja dihadirkan agar manfaat pemulihan alam dapat dirasakan langsung oleh para mustahik.
Sebab, Menteri Jumhur menilai berbagai krisis lingkungan seperti cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem mencerminkan perilaku manusia terhadap alam. Dengan demikian, krisis global tersebut jelas bukan sekadar persoalan teknis semata.
Menjalankan Amanah Khalifah dan Keseimbangan Alam
Maka dari itu, tobat sejati menuntut perbaikan hubungan vertikal dengan Sang Pencipta sekaligus hubungan horizontal dengan lingkungan sekitar. Pendekatan ini akhirnya menyentuh esensi kemanusiaan mendasar demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lestari.
Bahkan, Islam telah mengajarkan peran mulia manusia sebagai khalifah di muka bumi. Hasilnya, manusia mengemban amanah untuk menjaga keseimbangan (mizan), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), dan mencegah segala bentuk kerusakan (fasad).
Menghidupkan Semangat Pasal 33 UUD 1945
Sementara itu, semangat pelestarian alam ini tampak sangat selaras dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945. Aturan negara tersebut mengamanatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, Menteri Jumhur mengajak seluruh umat untuk segera meninggalkan pola pikir ekstraktif yang merusak. Sebagai gantinya, masyarakat perlu beralih merangkul ekonomi hijau yang adil dan manusiawi.
Memberdayakan Ekonomi Umat Prasejahtera
Menariknya, inisiatif merawat bumi kini berpadu erat dengan instrumen filantropi Islam secara harmonis. Melalui penerapan wakaf lingkungan dan dana zakat, program ini sekaligus membuka jalan bagi kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera.
Alhasil, upaya penyelamatan lingkungan dan peningkatan harkat martabat manusia bisa berjalan beriringan dalam satu napas kebaikan. Tentu saja, langkah ini membuktikan bahwa nilai agama hadir mampu menjawab tantangan zaman.
Perluasan Ruang Dakwah dan Refleksi Masa Depan
Melalui sinergi dalam Muktamar V Wahdah Islamiyah ini, ruang dakwah pun berhasil diperluas melampaui sekat-sekat ruang kelas. Pada akhirnya, para dai hadir sebagai teladan dan sahabat lingkungan yang menuntun umat mengelola sampah serta mencegah pencemaran.
Akhirnya, Menteri Jumhur menutup pesannya dengan refleksi mendalam mengenai keberanian untuk berbenah dan merangkul kesalahan masa lalu. Bagaimanapun juga, Tobat Ekologis merupakan bentuk tanggung jawab penuh demi menjamin masa depan anak cucu.(ust)










Komentar