DPR Minta Waktu Pelunasan Biaya Haji 2027 Jadi 5 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.(poto: detikhikmah).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.(poto: detikhikmah).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Komisi VIII DPR RI mengupayakan skema pelunasan biaya haji 2027 dapat berlangsung lebih longgar hingga lima bulan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji pada Selasa (18/9/2026).

Upaya ini bertujuan agar calon jemaah memiliki waktu persiapan dana yang lebih panjang sebelum berangkat. Ruang kelonggaran selama lima bulan tersebut akan membantu masyarakat mengatur kemampuan finansial secara lebih tenang.

Evaluasi Jadwal Pelunasan Singkat Pada Musim Haji Lalu

Skema pembayaran pada pelaksanaan haji 2026 menjadi alasan utama munculnya evaluasi menyeluruh ini. Pemerintah sebelumnya menetapkan masa pelunasan tahap pertama selama satu bulan, tahap kedua satu pekan, dan tahap ketiga hanya tiga hari.

Baca Juga :  KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Dorong Gerakan Tobat Ekologis

Abdul Wachid menegaskan perpanjangan masa pembayaran membutuhkan persiapan penyelenggaraan yang dimulai lebih awal. Oleh karena itu, Komisi VIII sepakat mempercepat tahapan pembahasan serta pengambilan keputusan terkait haji 2027.

Pembentukan Panja dan Evaluasi Laporan Keuangan

DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji 1447 H/2026 M rampung. Langkah strategis ini menjamin seluruh proses perbaikan sistem haji berjalan optimal serta terstruktur.

Baca Juga :  Empat Kelompok Manusia Pasca Ibadah Haji Menurut Tafsir

Komisi VIII sempat menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan untuk mempelajari dokumen laporan yang baru saja diterima. Rapat akan berlanjut pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB setelah seluruh anggota selesai mencermati dokumen tersebut.

Langkah cermat ini menjadi komitmen dewan dalam memperketat pengawasan serta memperbaiki pelaksanaan haji berikutnya. Selain itu, evaluasi mendalam ini bertujuan menyelamatkan tata kelola di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.(ust)

Berita Terkait

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026
Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas
Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Dan Kisi-Kisi Soal Tes CAT
Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi
Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi
BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor
Wali Kota Pariaman Melantik Pimpinan Baznas Baru Periode 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Restoran Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditutup Permanen Mulai 2026

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Wajib Sertifikat Halal 2026: BPJPH Minta Restoran dan UMK Segera Urus Legalitas

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Aturan Wajib Halal 2026 Segera Berlaku Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:53 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Ajak NU Kembali ke Qanun Asasi

Selasa, 1 September 2026 - 14:46 WIB

BKIM IPB Gelar Diskusi Publik Kawal Perwali P4S Bogor

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB