Jakarta, dorlanhikmah.com – Komisi VIII DPR RI mengupayakan skema pelunasan biaya haji 2027 dapat berlangsung lebih longgar hingga lima bulan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji pada Selasa (18/9/2026).
Upaya ini bertujuan agar calon jemaah memiliki waktu persiapan dana yang lebih panjang sebelum berangkat. Ruang kelonggaran selama lima bulan tersebut akan membantu masyarakat mengatur kemampuan finansial secara lebih tenang.
Evaluasi Jadwal Pelunasan Singkat Pada Musim Haji Lalu
Skema pembayaran pada pelaksanaan haji 2026 menjadi alasan utama munculnya evaluasi menyeluruh ini. Pemerintah sebelumnya menetapkan masa pelunasan tahap pertama selama satu bulan, tahap kedua satu pekan, dan tahap ketiga hanya tiga hari.
Abdul Wachid menegaskan perpanjangan masa pembayaran membutuhkan persiapan penyelenggaraan yang dimulai lebih awal. Oleh karena itu, Komisi VIII sepakat mempercepat tahapan pembahasan serta pengambilan keputusan terkait haji 2027.
Pembentukan Panja dan Evaluasi Laporan Keuangan
DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji 1447 H/2026 M rampung. Langkah strategis ini menjamin seluruh proses perbaikan sistem haji berjalan optimal serta terstruktur.
Komisi VIII sempat menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan untuk mempelajari dokumen laporan yang baru saja diterima. Rapat akan berlanjut pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB setelah seluruh anggota selesai mencermati dokumen tersebut.
Langkah cermat ini menjadi komitmen dewan dalam memperketat pengawasan serta memperbaiki pelaksanaan haji berikutnya. Selain itu, evaluasi mendalam ini bertujuan menyelamatkan tata kelola di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.(ust)










Komentar