Keutamaan Menikah dalam Islam menurut Imam Al Ghazali

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Al Ghazali menjelaskan keutamaan pernikahan dalam Islam.(poto: istimewa).

Imam Al Ghazali menjelaskan keutamaan pernikahan dalam Islam.(poto: istimewa).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Sebagian orang sering menganggap kehidupan berumah tangga dapat mengurangi fokus seseorang dalam menjalankan ibadah harian. Padahal, keutamaan menikah dalam islam justru menawarkan ladang pahala yang sangat melimpah bagi setiap Muslim.

Imam Al-Ghazali menegaskan pandangan tersebut secara mendalam dalam karya fenomenalnya yang berjudul kitab Ihya Ulumuddin. Beliau menjelaskan bahwa membina rumah tangga mampu meningkatkan derajat serta nilai kebaikan dari setiap amalan.

Kisah menarik mengenai kemuliaan keluarga ini pernah terukir dalam dialog antara seorang pria dan ulama Ibrahim bin Adham. Pria tersebut sempat memuji kehidupan sang ulama yang masih membujang karena menganggapnya bisa lebih fokus beribadah.

Keutamaan Berkeluarga Dibandingkan Membujang Dalam Pandangan Islam

Ibrahim bin Adham langsung menepis anggapan tersebut dengan memberikan jawaban yang sangat menyentuh hati. Sang ulama menyatakan bahwa doa seorang kepala keluarga jauh lebih bernilai daripada seluruh rangkaian ibadah pribadinya.

Pria itu kemudian mempertanyakan alasan sang ulama yang belum juga memilih untuk mengakhiri masa lajangnya. Ibrahim bin Adham menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hasrat pribadi untuk menjalin hubungan asmara dengan wanita.

Baca Juga :  Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Sejumlah ulama bahkan menganalogikan keutamaan orang berkeluarga seperti perjuangan seorang mujahid di jalan Allah SWT. Perbandingan tersebut menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab serta ganjaran bagi mereka yang mengurus keluarga.

Satu rakaat shalat yang di kerjakan oleh orang terikat pernikahan bernilai lebih tinggi dari tujuh puluh rakaat orang membujang. Keagungan nilai ibadah ini menjadi bukti nyata bahwa kesibukan domestik tidak pernah menyurutkan pahala.

Pandangan Hadis Mengenai Kondisi Khusus Tanpa Pernikahan

Pendapat mengenai keringanan untuk tidak menikah tetap memiliki dasar argumen tersendiri dalam riwayat ajaran Islam. Rasulullah SAW pernah menyampaikan pesan khusus mengenai kondisi masyarakat pada kurun waktu tertentu setelah zaman beliau.

Beliau menyebutkan bahwa manusia terbaik setelah dua ratus tahun sepeninggalnya adalah mereka yang berbeban ringan. Kategori tersebut merujuk kepada sosok yang tidak memiliki istri maupun keturunan sama sekali dalam hidupnya.

HR Imam Abu Ya’la dari Hudzaifah meriwayatkan pernyataan tersebut sebagai petunjuk untuk situasi zaman yang penuh ujian. Hadis ini memberi pemahaman bahwa Islam memberikan ruang pengecualian sesuai dengan kondisi batin setiap individu.

Baca Juga :  Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)

Lima Kebaikan Utama Pernikahan Sesuai Petunjuk Sunnah

Ajaran sunnah menggariskan lima manfaat besar yang bisa diraih oleh setiap pasangan dalam ikatan pernikahan. Manfaat pertama melingkupi harapan untuk melahirkan serta mendidik keturunan yang memiliki sifat saleh dan salehah.

Pernikahan menghadirkan sarana yang sah untuk menyalurkan syahwat sesuai dengan ketetapan hukum syariat agama Islam. Poin ini menjaga kehormatan serta membentengi diri dari berbagai perbuatan dosa yang merusak tatanan moral.

Kehidupan rumah tangga juga berfungsi menciptakan ketentraman batin serta kedamaian jiwa bagi pasangan suami istri. Rasa saling menyayangi tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun keharmonisan keluarga yang penuh dengan keberkahan.

Setiap aktivitas pengabdian dalam rumah tangga secara otomatis akan meningkatkan kualitas ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Peran sebagai orang tua dan pasangan menjadi sarana efektif untuk melatih kesabaran serta keikhlasan.

Poin terakhir menegaskan bahwa kerja keras dalam mencari nafkah bagi keluarga bernilai pahala yang sangat tinggi. Keringat seorang kepala keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan harian tercatat sebagai amalan sedekah terbaik di sisi-Nya.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB