Jakarta, dorlanhikmah.com – Umat Islam wajib memperhatikan kelayakan pakaian saat menghadap Allah SWT demi menjaga kekhusyukan ibadah. Syekh Muhammad Shiddiq al Minsyawi mengupas tuntas persoalan ibadah mengenakan pakaian bercorak dalam buku legendarisnya.
Penulis buku berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru tersebut menguraikan dampak visual busana terhadap kualitas konsentrasi. Beliau menyajikan landasan hukum yang kuat lewat kutipan riwayat sahih dari istri Baginda Rasulullah:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي
Telah menceritakan kepada kami (Ahmad bin Yunus) berkata: telah menceritakan kepada kami (Ibrahim bin Sa’d) berkata: telah menceritakan kepada kami (Ibnu Syihab) dari (‘Urwah) dari (‘Aisyah) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai sholat beliau berkata: “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu sholatku.” (Hisyam bin ‘Urwah) berkata dari (Bapaknya) dari (‘Aisyah) berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”
Melalui dalil otentik ini, Syekh Shiddiq menyimpulkan batasan moral mengenai busana yang mengalihkan perhatian hati. Beliau menegaskan keharusan bagi setiap muslim untuk menjauhi segala hal yang berpotensi merusak fokus ibadah.
Dampak Busana Bercorak Terhadap Kekhusyukan
Hadits sahih tersebut memuat larangan tegas mengenai segala atribut yang mengurangi kesempurnaan penghambaan diri. Syekh Shiddiq menetapkan hukum makruh bagi pemakaian baju bergambar, bernama, atau elemen visual pengganggu lainnya.
Penetapan aturan ini bertujuan agar setiap mukmin memperoleh kenikmatan spritual tertinggi tanpa gangguan pikiran. Para ulama terdahulu juga sepakat mengenai pentingnya menyingkirkan ornamen duniawi saat menghadap Sang Pencipta.
Pandangan Fuqaha Lintas Mazhab Klasik
Imam Malik pernah menjawab sebuah pertanyaan krusial mengenai aksesoris yang memiliki dekorasi berupa makhluk bernyawa. Beliau merespons pertanyaan tentang cincin bergambar patung yang kaum muslimin gunakan ketika sholat secara lugas.
“Jangan dipakai, baik ketika sholat maupun di luar sholat,” tegas pendiri Madzhab Maliki tersebut.
Sementara itu, tokoh besar Madzhab Syafi’i turut memperkuat argumen tentang penjagaan mutu ibadah secara visual. Imam Nawawi berkata, “Adapun yang memiliki gambar, salib, atau segala sesuatu yang melalaikan, maka makruh dipakai ketika sholat. Begitulah yang diterangkan oleh hadits Nabi.”
Ulama ahli hadits terkemuka ikut membedah makna tersirat di balik penggantian pakaian oleh Rasulullah. Ibnu Hajar berkata, “Dari hadits tersebut dapat diambil hukum makruh memakai segala sesuatu yang mengganggu, baik berupa warna, gambar maupun yang lain.”
Beliau juga menuntut tindakan nyata jika seseorang menemukan unsur dekorasi yang merusak konsentrasi ibadah. “Jika ada gambar yang mengganggu dalam sholat maka hal itu harus dicopot. Apalagi jika gambar tersebut dipakai,” lanjut Ibnu Hajar.
Keabsahan Ibadah Menggunakan Pakaian Bergambar
Masyarakat awam sering melontarkan sebuah pertanyaan besar terkait keabsahan ibadah dengan atribut visual modern. Publik kerap mencari jawaban pasti mengenai hukumnya sholat memakai baju yang ada gambarnya.
Para pakar hukum Islam menyediakan dua opsi jawaban utama demi menuntaskan keraguan umat. Pendapat pertama mengklaim bahwa sholat tersebut batal di karenakan baju yang orang itu pakai secara sengaja.
Sebaliknya, opsi kedua menyatakan bahwa ritual penyembahan tersebut tetap sah namun mengandung konsekuensi makruh. “Sholat tetap sah, tapi hukumnya makruh. Pendapat terakhir inilah yang kami pilih dan kami anut,” tulis Syekh Shiddiq.
Alasan mendasar pilihan tersebut merujuk pada sikap autentik Rasulullah yang tidak membatalkan ibadahnya seketika. Jika tindakan itu memang menyebabkan batalnya sholat maka Nabi pasti mengulanginya dari awal.
Sejarah mencatat bahwa Baginda Rasulullah tidak melakukan pengulangan ritual penyembahan sama sekali kala itu. Fakta historis ini memperkuat posisi hukum yang memberikan kemudahan tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
Ibnu Hajar berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa sholatnya tidaklah batal, karena Nabi tidak memutusnya dan tidak mengulanginya.” Mayoritas pakar hukum Islam memegang teguh pendapat sah namun makruh ini sebagai fatwa resmi.(ust)










Komentar