Buya Hamka Tegaskan Hak Perempuan Islam Pilih Jodoh Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buya Hamka menegaskan bahwa hak perempuan pilih jodoh sepenuhnya berada di tangan perempuan itu sendiri.(ilustrasi poto: republika).

Buya Hamka menegaskan bahwa hak perempuan pilih jodoh sepenuhnya berada di tangan perempuan itu sendiri.(ilustrasi poto: republika).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan komitmen penuh mendukung pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai Pahlawan Nasional. Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan dukungan resmi tersebut secara langsung saat menghadiri seminar nasional di Leuwimunding.

Eman menegaskan bahwa perjuangan memperjuangkan gelar kehormatan bagi ulama legendaris Jawa Barat ini merupakan bentuk peneguhan jati diri bangsa. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh proses pengusulan agar sosok pejuang revolusi ini mendapat pengakuan negara secara layak.

Dukungan Penuh Pemkab Majalengka Dan Hasil Kajian Akademis

Kajian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) menunjukkan bahwa berkas pengusulan tokoh Buntet Pesantren ini memiliki data historis paling utuh. Akademisi berhasil menghimpun puluhan sumber primer yang menguatkan peran besarnya dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Ulama karismatik ini tidak hanya memimpin laskar santri pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, tetapi juga menjadi pelopor pembaruan pendidikan pesantren. Rekam jejak intelektual dan perjuangan fisiknya menjadi dasar kuat bagi usulan gelar kehormatan tersebut.

Peran Strategis Kiai Abbas Dalam Pertempuran Surabaya 1945

Kiai Abbas memegang peran sentral dalam menentukan momentum penyerangan laskar santri saat menghadapi ancaman pasukan Sekutu di Surabaya. Bersama para santri, beliau bergerak menuju Jawa Timur untuk mengatur taktik pertempuran dari markas Tebuireng.

Keputusan strategis beliau dalam menentukan jam penyerangan pada Subuh 10 November 1945 berhasil menggeledah pusat kekuatan lawan. Keberanian dan kepemimpinan militernya membuktikan kapasitas besar ulama dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Hukum Penyewa Rumah Minta Kompensasi, Begini Penjelasan Islam

Bukti Dokumen Kolonial Dan Jaringan Perjuangan Pesantren

Arsip pemerintahan kolonial Belanda mencatat Kiai Abbas sebagai figur berpengaruh yang sangat diwaspadai karena memimpin jaringan perlawanan berbasis pesantren. Pengaruh beliau yang luas melalui Tarekat Tijaniyah dipandang sebagai ancaman serius bagi pemerintah Hindia Belanda.

Perjuangan beliau terus konsisten melalui jaringan Nahdlatul Ulama, pembentukan Hizbullah, Sabilillah, hingga kiprahnya di Komite Nasional Indonesia Pusat. Dedikasi tanpa henti hingga akhir hayatnya mempertegas kelayakan ulama besar ini untuk meraih gelar Pahlawan Nasional.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB