Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam pandangan Islam, memfoto orang tanpa izin secara diam-diam tidak hanya menyentuh aspek etika, tetapi juga berhubungan langsung dengan larangan melanggar privasi.
Oleh karena itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan fitnah serta merugikan kehormatan orang lain.
Di era digital saat ini, memfoto orang tanpa izin menjadi fenomena yang semakin sering terjadi.
Dengan kemudahan kamera ponsel, banyak orang mengambil gambar tanpa mempertimbangkan izin maupun dampaknya.
Akibatnya, persoalan privasi semakin sering muncul di ruang publik maupun media sosial.
Seiring berkembangnya teknologi, Islam tetap menempatkan kehormatan manusia sebagai prinsip utama. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu privasi orang lain harus dihindari, termasuk pengambilan gambar tanpa persetujuan.
Lebih lanjut, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memotret orang lain secara diam-diam.
Beliau menegaskan hal ini karena foto dapat disimpan, disebarkan, dan berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar dibanding sekadar interaksi lisan.
Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa sebagian orang mungkin merasa dirugikan ketika fotonya tersebar tanpa izin.
Oleh sebab itu, izin menjadi syarat utama sebelum seseorang mengambil gambar orang lain.
Larangan Privasi dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, menjaga privasi orang lain menjadi bagian dari akhlak mulia. Karena itu, Allah Ta’ala melarang umat Islam untuk berprasangka buruk, mencari kesalahan, dan melanggar ruang pribadi orang lain.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ… وَلَا تَجَسَّسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka… dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dengan demikian, larangan tajassus dalam ayat ini juga mencakup segala bentuk pelanggaran privasi modern, termasuk memotret tanpa izin.
Sementara itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi al-Jalal wa al-Ikram menegaskan bahwa izin menjadi syarat utama dalam pengambilan gambar. Beliau menjelaskan bahwa:
…فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه…
“Tidak boleh seseorang memotret orang lain kecuali dengan izin.”
Di samping itu, beliau mengingatkan bahwa penyebaran foto dapat memperbesar dampak negatif. Karena itulah, pelanggaran privasi melalui foto sering kali lebih berbahaya di banding pelanggaran lisan.
Hadis tentang Larangan Mengganggu Privasi
Sejalan dengan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang tindakan yang mengganggu privasi orang lain. Dalam sebuah hadis di sebutkan:
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ…
“Barangsiapa menguping pembicaraan suatu kaum sementara mereka tidak suka, maka Allah akan menghukumnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)
Karena itu, para ulama seperti Adz-Dzahabi menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan larangan keras terhadap segala bentuk pelanggaran privasi.
Kaidah Fikih tentang Persetujuan
Selain dalil tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menjelaskan kaidah penting:
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ…
“Segala sesuatu yang menunjukkan izin dianggap sebagai izin, sedangkan jika tidak ada izin maka tidak boleh.”
Dengan demikian, hukum pengambilan gambar sangat bergantung pada ada atau tidaknya persetujuan dari orang yang di foto.
Dalam praktiknya, penyalahgunaan foto tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius. Misalnya, foto yang tersebar di media sosial bisa merusak reputasi seseorang dalam waktu singkat. Selain itu, penyebaran tersebut juga dapat memicu fitnah, konflik sosial, dan tekanan psikologis.
Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia (hifzh al-‘irdh) dalam setiap aktivitas, termasuk penggunaan kamera digital.
Etika Memotret dalam Islam
Meski demikian, Islam tidak melarang fotografi secara mutlak. Namun, Islam memberikan batasan etika yang jelas. Pertama, seseorang perlu meminta izin sebelum mengambil gambar. Selanjutnya, ia harus menghindari penyebaran foto yang merugikan.
Di sisi lain, jika seseorang menolak di foto, maka penolakan tersebut wajib di hormati. Dengan begitu, penggunaan kamera tetap berada dalam koridor syariat.
Seiring berkembangnya media sosial, penyebaran foto terjadi sangat cepat. Bahkan, satu gambar dapat menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Karena itu, ulama kontemporer terus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan teknologi.
Selain itu, setiap individu kini memikul tanggung jawab lebih besar dalam menjaga privasi orang lain di ruang digital.(ust)









Komentar