Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Dalam pandangan Islam, memfoto orang tanpa izin secara diam-diam tidak hanya menyentuh aspek etika, tetapi juga berhubungan langsung dengan larangan melanggar privasi.

Oleh karena itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan fitnah serta merugikan kehormatan orang lain.

Di era digital saat ini, memfoto orang tanpa izin menjadi fenomena yang semakin sering terjadi.

Dengan kemudahan kamera ponsel, banyak orang mengambil gambar tanpa mempertimbangkan izin maupun dampaknya.

Akibatnya, persoalan privasi semakin sering muncul di ruang publik maupun media sosial.

Seiring berkembangnya teknologi, Islam tetap menempatkan kehormatan manusia sebagai prinsip utama. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu privasi orang lain harus dihindari, termasuk pengambilan gambar tanpa persetujuan.

Lebih lanjut, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memotret orang lain secara diam-diam.

Beliau menegaskan hal ini karena foto dapat disimpan, disebarkan, dan berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar dibanding sekadar interaksi lisan.

Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa sebagian orang mungkin merasa dirugikan ketika fotonya tersebar tanpa izin.

Oleh sebab itu, izin menjadi syarat utama sebelum seseorang mengambil gambar orang lain.

Larangan Privasi dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, menjaga privasi orang lain menjadi bagian dari akhlak mulia. Karena itu, Allah Ta’ala melarang umat Islam untuk berprasangka buruk, mencari kesalahan, dan melanggar ruang pribadi orang lain.

Baca Juga :  Mengulas Hukum Kuota Hangus dalam Fiqih Muamalah

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ… وَلَا تَجَسَّسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka… dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Dengan demikian, larangan tajassus dalam ayat ini juga mencakup segala bentuk pelanggaran privasi modern, termasuk memotret tanpa izin.

Sementara itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi al-Jalal wa al-Ikram menegaskan bahwa izin menjadi syarat utama dalam pengambilan gambar. Beliau menjelaskan bahwa:

…فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه…
“Tidak boleh seseorang memotret orang lain kecuali dengan izin.”

Di samping itu, beliau mengingatkan bahwa penyebaran foto dapat memperbesar dampak negatif. Karena itulah, pelanggaran privasi melalui foto sering kali lebih berbahaya di banding pelanggaran lisan.

Hadis tentang Larangan Mengganggu Privasi

Sejalan dengan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang tindakan yang mengganggu privasi orang lain. Dalam sebuah hadis di sebutkan:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ…
“Barangsiapa menguping pembicaraan suatu kaum sementara mereka tidak suka, maka Allah akan menghukumnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042)

Karena itu, para ulama seperti Adz-Dzahabi menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan larangan keras terhadap segala bentuk pelanggaran privasi.

Kaidah Fikih tentang Persetujuan

Selain dalil tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menjelaskan kaidah penting:

وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ…
“Segala sesuatu yang menunjukkan izin dianggap sebagai izin, sedangkan jika tidak ada izin maka tidak boleh.”

Dengan demikian, hukum pengambilan gambar sangat bergantung pada ada atau tidaknya persetujuan dari orang yang di foto.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Dalam praktiknya, penyalahgunaan foto tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius. Misalnya, foto yang tersebar di media sosial bisa merusak reputasi seseorang dalam waktu singkat. Selain itu, penyebaran tersebut juga dapat memicu fitnah, konflik sosial, dan tekanan psikologis.

Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia (hifzh al-‘irdh) dalam setiap aktivitas, termasuk penggunaan kamera digital.

Etika Memotret dalam Islam

Meski demikian, Islam tidak melarang fotografi secara mutlak. Namun, Islam memberikan batasan etika yang jelas. Pertama, seseorang perlu meminta izin sebelum mengambil gambar. Selanjutnya, ia harus menghindari penyebaran foto yang merugikan.

Di sisi lain, jika seseorang menolak di foto, maka penolakan tersebut wajib di hormati. Dengan begitu, penggunaan kamera tetap berada dalam koridor syariat.

Seiring berkembangnya media sosial, penyebaran foto terjadi sangat cepat. Bahkan, satu gambar dapat menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Karena itu, ulama kontemporer terus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan teknologi.

Selain itu, setiap individu kini memikul tanggung jawab lebih besar dalam menjaga privasi orang lain di ruang digital.(ust)

Berita Terkait

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan
Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya
Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah
Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi
Ahli Waris dalam Ilmu Faraid: Jenis, Bagian, dan Hukum Warisan Islam
Hukum Warisan Anak Sepersusuan dalam Islam
Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat
5 Sifat Haji Mabrur dalam Islam yang Wajib Dipahami
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah? Ini Syarat dan Rukunnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Menggarap Tanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Utang Si Mayit Harus Dilunasi Sebelum Warisan Dibagi

Berita Terbaru

Ilustrasi Seorang Fotografer dengan membawa peralatan kamera( poto : kompas edukasi )

Fiqih

Hukum Memfoto Orang Diam-Diam Tanpa Izin dalam Islam

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

Al-Qur'an

QS Ghafir 3: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB