Empat Urat Sembelihan dan Hukumnya dalam Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum menyembelih hewan halal dalam Islam menjelaskan tata cara penyembelihan sesuai syariat, termasuk hukum memutus urat dan kepala hewan.( Poto : istimewa ).

Hukum menyembelih hewan halal dalam Islam menjelaskan tata cara penyembelihan sesuai syariat, termasuk hukum memutus urat dan kepala hewan.( Poto : istimewa ).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Hukum menyembelih hewan qurban dalam Islam menjadi pembahasan penting dalam fiqih makanan dan penyembelihan.

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk tata cara menyembelih hewan. Syariat tidak hanya memperhatikan kehalalan makanan, tetapi juga menekankan kasih sayang terhadap hewan.

Karena itu, Islam mengajarkan cara menyembelih yang benar agar hewan tidak tersiksa dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumsi.

Para ulama menjelaskan bahwa proses penyembelihan harus memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat penting ialah memutus saluran-saluran utama pada leher hewan.

Pembahasan ini menjadi penting karena para ulama memiliki rincian pendapat tentang batas minimal urat yang harus terputus agar sembelihan tetap sah.

Selain itu, para ulama juga membahas hukum memutus kepala hewan saat penyembelihan berlangsung.

Sebagian masyarakat menganggap tindakan tersebut otomatis membuat sembelihan menjadi haram, padahal para ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Tulisan ini akan membahas pendapat para ulama mengenai urat yang harus terputus ketika menyembelih serta hukum memutus leher hewan sampai kepalanya terpisah.

Empat Urat Penting dalam Penyembelihan

Para ulama menjelaskan bahwa pada leher hewan terdapat empat saluran utama yang menjadi perhatian ketika proses penyembelihan dilakukan. Empat saluran tersebut dikenal dengan istilah al-audaj.

1. Al-Hulqum

Al-hulqum merupakan tenggorokan atau saluran pernapasan yang berada pada bagian atas leher. Saluran ini menjadi jalur keluar masuk udara.

2. Al-Mari’

Al-mari’ adalah kerongkongan yang menjadi tempat lewatnya makanan dan minuman menuju lambung.

3 dan 4. Al-Wadjani

Al-wadjani adalah dua urat besar di leher yang menjadi tempat mengalirnya darah. Kedua urat ini berada di sisi kanan dan kiri leher.

Keempat bagian ini sangat penting dalam proses penyembelihan karena pemotongannya membantu mempercepat keluarnya darah dan mempercepat kematian hewan secara lebih ringan.

Para ulama sepakat bahwa apabila seluruh urat tersebut terputus, maka sembelihan menjadi halal. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat ketika sebagian urat masih tersisa.

Pendapat Ulama Tentang Urat yang Harus Terputus

Pendapat Pertama: Semua Urat Harus Terputus

Sebagian ulama berpendapat bahwa penyembelihan tidak sah apabila salah satu urat utama tidak terpotong. Pendapat ini berasal dari Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ، وَهِىَ الَّتِى تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلاَ تُفْرَى الأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sayatan setan, yaitu hewan yang disembelih dengan memotong kulit tetapi tidak memotong urat-urat lehernya, lalu hewan itu dibiarkan sampai mati.”

(HR Abu Daud, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim)

Para ulama menjelaskan bahwa istilah Syarithatu asy-Syaithan berarti “sayatan setan”. Orang-orang jahiliyah dahulu sering melukai leher hewan tanpa memutus urat-urat utama. Mereka membiarkan hewan tersiksa hingga mati perlahan.

Islam melarang cara seperti ini karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang terhadap hewan.

Pendapat ini menegaskan bahwa penyembelih harus benar-benar memastikan seluruh urat utama terpotong agar sembelihan menjadi sempurna.

Pendapat Kedua: Sebagian Urat Sudah Mencukupi

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan tetap sah walaupun tidak seluruh urat terpotong. Menurut mereka, selama darah mengalir deras dan penyembelihan dilakukan sesuai syariat, maka sembelihan tetap halal.

Pendapat ini berasal dari Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik dalam riwayat lain, dan Imam Ahmad dalam riwayat lain.

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.”

Baca Juga :  Tanda Baligh dalam Islam: Usia, Biologis, dan Tanggung Jawab Syariat

(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa inti penyembelihan ialah keluarnya darah secara sempurna dan penyembelih menyebut nama Allah.

Karena itu, para ulama yang mengikuti pendapat ini tidak mensyaratkan putusnya seluruh urat.

Rincian Pendapat Para Ulama

Walaupun mayoritas ulama membolehkan putus sebagian urat saja, mereka tetap berbeda pendapat mengenai urat mana yang wajib terpotong.

Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penyembelihan sah apabila tiga bagian dari empat urat utama terputus.

Menurut beliau, tiga bagian tersebut tidak harus tertentu. Seseorang bisa memotong dua al-wadjan dan satu dari al-hulqum atau al-mari’. Bisa juga satu al-wadjan bersama al-hulqum dan al-mari’.

Pendapat ini dianggap kuat karena pemotongan tiga bagian sudah membuat darah mengalir deras dan mempercepat kematian hewan.

Pendapat Abu Yusuf

Abu Yusuf, salah satu murid utama Imam Abu Hanifah, memiliki rincian yang sedikit berbeda. Menurut beliau, penyembelih harus memutus:

  • al-hulqum
  • al-mari’
  • salah satu al-wadjan

Jika salah satu bagian tersebut tidak terpotong, maka sembelihan tidak sah.

Pendapat Imam Malik

Dalam riwayat yang terkenal, Imam Malik mensyaratkan putusnya:

  • dua al-wadjan
  • al-hulqum

Pendapat ini menekankan pentingnya keluarnya darah secara sempurna.

Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa cukup memutus dua bagian saja, yaitu:

  • al-hulqum
  • al-mari’

Menurut mereka, dua bagian ini sudah cukup untuk menghasilkan sembelihan yang sah.

Larangan Menyiksa Hewan Saat Menyembelih

Islam sangat menekankan adab ketika menyembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk berbuat ihsan kepada hewan.

Karena itu, seorang muslim tidak boleh menjadikan penyembelihan sebagai sarana menyiksa hewan. Penyembelih harus menggunakan pisau yang tajam dan melakukan penyembelihan secara cepat.

Para ulama menjelaskan bahwa memotong leher hewan secara berlebihan termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan.

Hukum Memutus Kepala Hewan Saat Menyembelih

Para ulama kemudian membahas kasus seseorang yang memutus kepala hewan ketika menyembelih.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut hukumnya makruh apabila dilakukan dengan sengaja tanpa kebutuhan. Walaupun demikian, mereka tetap menganggap dagingnya halal selama syarat penyembelihan telah terpenuhi.

Mereka memandang tindakan itu sebagai bentuk berlebihan dalam penyembelihan.

Penjelasan Imam Abu Hanifah

Dalam kitab Tabyin al-Haqaiq disebutkan perkataan Imam Abu Hanifah:

قَالَ الْكَرْخِيُّ فِي مُخْتَصَرِهِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إنْ ضَرَبَ عُنُقَ جَزُورٍ بِسَيْفٍ فَأَبَانَهَا وَسَمَّى فَإِنْ كَانَ ضَرْبًا مِنْ قِبَلِ الْحُلْقُومِ فَإِنَّهُ يُؤْكَلُ وَقَدْ أَسَاءَ

“Al-Karkhi berkata dalam Mukhtasharnya, Abu Hanifah berkata: Jika seseorang menyabet leher unta dengan pedang hingga putus dan dia membaca basmalah, maka hewan itu boleh dimakan apabila penyabetan dilakukan dari arah tenggorokan, tetapi pelakunya telah berbuat buruk.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa kesalahan pelaku tidak otomatis membuat daging menjadi haram.

Penjelasan Imam Ahmad

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata:

وَلَوْ ضَرَبَ عُنُقَهَا بِالسَّيْفِ فَأَطَارَ رَأْسَهَا حَلَّتْ بِذَلِكَ نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ

“Jika seseorang memukul leher hewan dengan pedang hingga kepalanya terputus, maka hewan itu halal. Imam Ahmad telah menegaskan hal tersebut.”

Pendapat ini menjadi dalil kuat bagi mayoritas ulama bahwa sembelihan tetap halal meskipun kepala hewan terputus.

Dalil-Dalil tentang Halalnya Sembelihan yang Putus Kepala

1. Atsar Abdullah bin Umar

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

إِذَا قُطِعَ الرَأْسُ فَلَا بَأْسَ

“Jika kepala terputus, maka tidak mengapa.”

Ucapan sahabat ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak memandang sembelihan tersebut sebagai bangkai.

Baca Juga :  Penyembelihan Terhenti Karena Pisau Jatuh, Apakah Daging Tetap Halal?

2. Riwayat dari Ali bin Abi Thalib

Dalam Mushannaf Abdur Razzaq disebutkan:

عن جعفر عن عوف قال ضرب رجل عنق بعير بالسيف فأبانه فسأل عنه علي بن أبي طالب فقال ذَكَاة وَحِيّة

“Dari Ja’far dari Auf, ia berkata: Seorang laki-laki menyabet leher unta dengan pedang hingga putus. Kemudian orang-orang menanyakan hal itu kepada Ali bin Abi Thalib. Beliau menjawab: Itu adalah penyembelihan yang sah dan mempercepat kematian.”

Atsar ini menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib tetap menganggap sembelihan tersebut halal.

3. Kisah Jagal Milik Anas bin Malik

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan:

أنَّ جَزَّارَا لِأَنَس ذَبَحَ دَجَاجَةً فاضطَرَبَتْ فذبحهَا مِنْ قَفَاهَا فأطَارَ رَأسها فأرادُوا طرحَها فأمَرهُمْ أنس بأكلها

“Jagal milik Anas bin Malik pernah menyembelih ayam. Ketika ayam itu meronta-ronta, ia menyembelih dari tengkuknya hingga kepala ayam terputus. Orang-orang ingin membuang ayam tersebut, tetapi Anas memerintahkan mereka memakannya.”

Riwayat ini memperlihatkan bahwa para sahabat memahami kehalalan sembelihan tersebut.

Mengapa Mayoritas Ulama Tetap Menghalalkannya?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa penyembelihan tetap sah karena syarat utamanya telah terpenuhi, yaitu:

  1. Penyembelihan dilakukan pada hewan yang masih hidup.
  2. Darah mengalir keluar.
  3. Penyembelih menyebut nama Allah.
  4. Proses penyembelihan memutus bagian yang disyaratkan.

Karena itu, kesalahan tambahan seperti memutus kepala tidak otomatis mengubah status halal menjadi haram.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni:

والصحيح أنها مباحة لأنه اجتمع قطع ما تبقى الحياة معه مع الذبح فأبيح كما ذكرنا مع قول من ذكرنا قوله من الصحابة من غير مخالف

“Pendapat yang benar adalah hal itu dibolehkan karena terkumpul padanya pemotongan bagian yang masih memiliki kehidupan bersama penyembelihan, sehingga menjadi halal sebagaimana pendapat para sahabat tanpa ada yang menyelisihi.”

Penjelasan Ibnu al-Mundzir

Ibnu al-Mundzir juga menegaskan:

ولا حجة لمن منع أكلها ؛ لأن القياس أنها حلال بعد الذكاة

“Tidak ada hujah bagi orang yang melarang memakannya, karena menurut qiyas hewan itu halal setelah penyembelihan.”

Keterangan ini memperkuat pendapat mayoritas ulama.

Hikmah Larangan Bersikap Berlebihan Saat Menyembelih

Walaupun mayoritas ulama menghalalkan sembelihan yang putus kepala, mereka tetap mengingatkan agar umat Islam tidak bersikap kasar terhadap hewan.

Islam mengajarkan kelembutan dalam seluruh aspek kehidupan. Bahkan ketika menyembelih hewan, seorang muslim tetap harus menjaga adab.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah mewajibkan ihsan dalam segala sesuatu. Karena itu, beliau memerintahkan umatnya menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihan.

Tujuan syariat bukan hanya menghasilkan daging halal, tetapi juga menjaga nilai kasih sayang dan menghindari penyiksaan terhadap makhluk hidup.

Kesimpulan

Para ulama sepakat bahwa penyembelihan harus memutus saluran penting pada leher hewan agar sembelihan menjadi halal. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlah minimal urat yang wajib terputus.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan tetap sah selama darah mengalir dan syarat-syarat syariat telah terpenuhi, walaupun tidak seluruh urat terpotong.

Mayoritas ulama juga menyatakan bahwa memutus kepala hewan ketika menyembelih tidak membuat daging menjadi haram.

Akan tetapi, tindakan tersebut hukumnya makruh apabila dilakukan dengan sengaja karena termasuk sikap berlebihan dan dapat menyiksa hewan.

Islam mengajarkan umatnya untuk menyembelih dengan penuh ihsan, menggunakan alat yang tajam, dan menghindari tindakan kasar terhadap hewan.

Dengan mengikuti tuntunan syariat, seorang muslim tidak hanya memperoleh makanan yang halal, tetapi juga menjalankan ajaran kasih sayang yang diajarkan agama.(ust)

Berita Terkait

Menjawab Syubhat Taklid Buta dan Kewajiban Kembali ke Dalil
Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya
Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami
Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah
Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?
Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman
Bahaya Bid’ah dalam Islam Menurut Hadis dan Ulama
Khotbah Jumat: Waktu, Rukun, dan Syarat yang Perlu Dipahami (Bag.1)
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

Nasihat Sabar di Tengah Krisis Ekonomi dan Konteksnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Makna Zihar dalam Pernikahan yang Wajib Dipahami Suami

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bahaya Lalai dalam Amal Ketaatan dan Meremehkan Sunnah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jumlah Malaikat Tidak Terhitung, Benarkah Hanya Sepuluh?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WIB

Penegak Hukum dalam Islam: Amanah, Keadilan, dan Ancaman

Berita Terbaru

Metode berpikir logis untuk membangun kesimpulan yang benar di tengah derasnya opini media sosial menurut Imam Al-gazali( ilustrasi poto : surau.co )

Sejarah

Tiga Metode Berpikir Imam Al-Ghazali di Era Media Sosial

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB

Asal usul Bulan Hijriyah( poto : madaninews.id )

Sejarah

Asal Usul Nama Bulan Hijriah dari Tradisi Arab Kuno

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:00 WIB

Delapan amalan yang mengundang do'a para Malaikat( poto :chatGPT ).

Al-Qur'an

8 Amalan yang Mengundang Doa Para Malaikat

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:00 WIB

Al-Qur'an( poto : islami.co )

Al-Qur'an

Bergembira dengan Al-Qur’an, Karunia yang Tak Tertandingi

Rabu, 10 Jun 2026 - 05:22 WIB