Jakarta, dorlanhikmah.com – Ilmu waris atau faraidh merupakan salah satu cabang ilmu syariat Islam yang sangat penting. Namun demikian, pada kenyataannya, ilmu ini semakin jarang dipelajari secara mendalam oleh umat Islam pada masa sekarang.
Padahal, ilmu ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga sangat berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia.
Lebih jauh lagi, Allah Ta’ala telah menjelaskan hukum waris secara rinci di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi manusia untuk mengubah atau menolaknya berdasarkan hawa nafsu.
Sebaliknya, aturan ini menunjukkan betapa sempurnanya keadilan Allah dalam mengatur hak setiap ahli waris.
Dengan demikian, siapa pun yang memahami ilmu ini akan semakin menyadari bahwa syariat Islam tidak pernah bertentangan dengan keadilan, melainkan justru menegakkannya secara sempurna.
Selain itu, sebagian orang mungkin salah memahami hukum waris dan menilainya tidak adil. Akan tetapi, penilaian tersebut biasanya muncul karena kurangnya pemahaman terhadap ilmu ini secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mempelajarinya dengan benar agar tidak terjatuh pada prasangka yang keliru terhadap hukum Allah.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas ilmu waris secara ringkas dan sistematis. Meskipun pembahasannya sederhana, namun tetap merujuk pada kitab fikih mazhab Syafi’i, yaitu Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).
Selain itu, penjelasan juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus agar lebih mudah dipahami dalam praktiknya. Dengan demikian, pembaca dapat memahami konsep dasar faraidh tanpa harus masuk ke pembahasan yang terlalu rumit.
Ahli Waris dari Kalangan Laki-Laki
Pertama-tama, dalam ilmu faraidh, para ulama menjelaskan bahwa terdapat sepuluh golongan laki-laki yang berhak menerima warisan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Ayah
- Kakek dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki kandung atau seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
- Paman dari pihak ayah
- Anak laki-laki paman (sepupu)
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan budak
Selanjutnya, jika diperhatikan, semua golongan ini memiliki hubungan nasab atau hubungan pernikahan yang jelas dengan si mayit.
Oleh karena itu, Islam menetapkan hak mereka berdasarkan kedekatan hubungan tersebut.
Ahli Waris dari Kalangan Perempuan
Di sisi lain, terdapat tujuh golongan perempuan yang juga berhak menerima warisan. Adapun mereka adalah:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Ibu
- Nenek dari jalur ayah atau ibu
- Saudara perempuan
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan budak
Dengan demikian, Islam tidak hanya memberikan hak waris kepada laki-laki, tetapi juga menetapkan bagian bagi perempuan secara adil dan proporsional. Selain itu, ketentuan ini menunjukkan keseimbangan dalam sistem waris Islam.
Ahli Waris yang Tidak Gugur Haknya
Kemudian, terdapat tiga kelompok ahli waris yang haknya tidak dapat gugur selama mereka memenuhi syarat:
- Suami atau istri
- Ayah dan ibu
- Anak kandung (laki-laki maupun perempuan)
Artinya, selama mereka masih ada dan tidak terhalang oleh sebab tertentu, maka mereka tetap memiliki hak waris.
Golongan yang Tidak Mendapat Warisan
Selanjutnya, syariat Islam juga menetapkan beberapa golongan yang tidak berhak menerima warisan, yaitu:
- Budak laki-laki maupun perempuan
- Budak yang dimerdekakan karena kematian tuannya (mudabbar)
- Budak wanita yang melahirkan dari tuannya (ummul walad)
- Budak mukatab
- Pembunuh pewaris
- Orang murtad
- Orang yang berbeda agama dengan pewaris
Dengan kata lain, Islam tidak memberikan hak waris kepada pihak yang memiliki penghalang syar’i tertentu.
‘Ashabah dalam Ilmu Waris
Setelah itu, kita masuk pada pembahasan ‘ashabah. Secara sederhana, ‘ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah ashabul furudh mendapatkan bagian mereka. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapatkan bagian apa pun.
Adapun urutan ‘ashabah adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki
- Anak laki-laki saudara laki-laki
- Paman
- Anak paman
- Setiap pihak yang memerdekakan budak
Dengan demikian, semakin dekat hubungan seseorang dengan mayit, maka semakin kuat pula kedudukannya sebagai ‘ashabah.
Ashabul Furudh (Bagian yang Sudah Ditentukan)
Selanjutnya, kita membahas ashabul furudh, yaitu ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya oleh Allah dalam Al-Qur’an. Adapun bagian tersebut terdiri dari:
- 1/2
- 1/4
- 1/8
- 2/3
- 1/3
- 1/6
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya secara bertahap.
1. Bagian 1/2
Pertama, terdapat lima golongan yang menerima 1/2, yaitu:
- Anak perempuan tunggal
- Cucu perempuan jika tidak ada anak perempuan
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah
- Suami (jika tidak ada anak atau cucu laki-laki)
2. Bagian 1/4
Kemudian, terdapat dua golongan yang menerima 1/4:
- Suami jika istri memiliki anak
- Istri jika tidak memiliki anak
3. Bagian 1/8
Selanjutnya, istri menerima 1/8 jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki.
4. Bagian 2/3
Selain itu, empat kelompok menerima 2/3:
- Dua anak perempuan atau lebih
- Dua cucu perempuan atau lebih
- Dua saudara perempuan kandung atau lebih
- Dua saudara perempuan seayah atau lebih
5. Bagian 1/3
Di samping itu, dua kelompok menerima 1/3:
- Ibu jika tidak terhalang
- Saudara seibu jika jumlahnya dua orang atau lebih
6. Bagian 1/6
Terakhir, tujuh kelompok menerima 1/6:
- Ibu jika ada anak
- Nenek jika tidak ada ibu
- Cucu perempuan bersama anak perempuan
- Ayah jika ada anak
- Kakek jika tidak ada ayah
- Saudara seibu
- Saudara perempuan seayah dalam kondisi tertentu
Hajr (Penghalang Warisan)
Kemudian, kita perlu memahami konsep hajr, yaitu kondisi ketika seorang ahli waris terhalang mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat.
Sebagai contoh:
- Nenek tidak mendapatkan warisan jika ibu masih hidup
- Kakek terhalang jika ayah masih ada
- Saudara seibu terhalang jika ada anak atau ayah
- Saudara kandung terhalang jika ada anak laki-laki
Dengan demikian, sistem ini menjaga keteraturan dan prioritas dalam pembagian harta.
Contoh Kasus Pembagian Warisan
Selanjutnya, agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh sederhana.
Contoh 1
Seorang meninggal dan meninggalkan istri, anak laki-laki, serta cucu perempuan.
- Istri mendapat 1/8 karena ada anak
- Cucu perempuan terhalang
- Anak laki-laki menerima sisa
Contoh 2
Seorang meninggal meninggalkan anak perempuan dan ayah.
- Anak perempuan mendapat 1/2
- Ayah mendapat 1/6 dan sisa
Contoh 3
Seorang wanita meninggalkan suami dan beberapa anak perempuan keturunan.
- Suami mendapat 1/4
- Anak-anak perempuan mendapat bagian sesuai ketentuan
- Sisanya dibagikan kepada ahli waris lain
Contoh 4
Seorang meninggal meninggalkan ibu, saudara perempuan, dan paman.
- Ibu mendapat 1/3
- Saudara perempuan mendapat 1/2
- Paman mendapat sisa
Penutup
Akhirnya, ilmu waris menunjukkan betapa Islam mengatur hak manusia dengan sangat detail dan adil. Selain itu, pembagian ini juga mencegah konflik keluarga setelah kematian seseorang.
Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya mempelajari ilmu faraidh agar tidak hanya memahami hukum Allah, tetapi juga dapat mengamalkannya dalam kehidupan nyata.
Dengan demikian, semakin kita memahami ilmu ini, semakin kita menyadari bahwa syariat Islam benar-benar sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.(ust)










Komentar