Jakarta, dorlanhikmah.com – Masyarakat modern kerap mengirim karangan bunga duka cita saat kerabat atau rekan kerja meninggal dunia. Pengirim sering kali tidak bisa hadir langsung ke rumah duka karena kesibukan pekerjaan.
Fenomena ucapan belasungkawa lewat karangan bunga ini memicu pertanyaan mengenai status hukumnya dalam Islam. Umat Islam perlu memahami esensi takziah sebelum menilai tradisi pengiriman papan bunga tersebut.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan arti takziah secara bahasa dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Beliau menyebut takziah sebagai at-tasliyah yang berarti upaya menghibur seseorang untuk menghilangkan kesedihan.
Sementara itu, syariat Islam memaknai takziah sebagai ajakan bersabar bagi keluarga yang tertimpa musibah. Takziah juga memuat doa ampunan untuk mayit serta pengingat bahaya meratapi kematian.
Media Takziah Melalui Tulisan dan Surat
Inti takziah berfokus pada dorongan empati, doa kebaikan, dan arahan agar keluarga duka tetap bersabar. Syekh Al-Bujairimi menegaskan bahwa takziah bisa tersampaikan lewat tulisan maupun pesan tertulis.
وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ
Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306).
Imam An-Nawawi turut memperkuat pandangan tersebut dalam kitab Al-Adzkar. Beliau menjelaskan bahwa syariat tidak membatasi susunan kata atau kalimat dalam menyampaikan duka cita.
وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت
Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).
Pengiriman papan bunga belasungkawa tetap memenuhi kriteria takziah menurut ajaran Islam. Papan bunga tersebut memuat pesan penghiburan, doa tulus, dan penguatan bagi keluarga almarhum. Wallahu a’lam.(ust)









Komentar