Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap orang yang mengalami kondisi sakit tentu tergerak untuk berobat demi meraih kesembuhan. Namun, masyarakat kerap menemukan ramuan medis yang memanfaatkan unsur najis sebagai bahan utamanya.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai keabsahan mengonsumsi obat yang terbuat dari bahan najis. Ulama mazhab Syafi’i memberikan pandangan tegas terkait persoalan fikih pengobatan ini.

Pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu

Imam An-Nawawi menguraikan kebolehan memanfaatkan bahan najis untuk pengobatan dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab. Beliau menegaskan bahwa umat Islam boleh meminum ramuan tersebut selama tidak mengandung minuman keras atau khamar.

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Baca Juga :  Hukum Shalat Memakai Baju Bergambar Menurut Penjelasan Ulama

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Para ulama mensyaratkan ketiadaan alternatif obat suci sebelum seseorang memilih opsi ini. Keterangan medis dari dokter muslim yang adil juga menjadi landasan penting dalam menguatkan kebolehan tersebut.

Baca Juga :  Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut Subuh dan Hukum Sujud Sahwi Jika Ditinggalkan

Perbandingan Pendapat Ulama dan Keputusan Sahih

Terdapat dua pandangan lain yang berkembang di kalangan ahli fikih mengenai penggunaan unsur najis. Sebagian ulama mengharamkan mutlak pengobatan tersebut, sedangkan pihak lain hanya membolehkan penggunaan air kencing unta.

Imam An-Nawawi menetapkan pendapat pertama sebagai pandangan paling sahih di antara ragam pemikiran tersebut. Keputusan ini berlaku penuh dalam kondisi darurat medis saat pasien tidak menemukan penawar yang suci.

Kesimpulannya, mazhab Syafi’i membolehkan konsumsi obat berunsur najis dengan syarat bebas dari zat memabukkan. Keputusan medis dokter muslim yang adil serta ketiadaan obat suci menjadi syarat mutlak kebolehan ini. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih
Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib
Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita
Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah

Selasa, 8 September 2026 - 20:40 WIB

Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia

Sabtu, 5 September 2026 - 19:54 WIB

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Lewat Medsos Menurut Pandangan Fiqih

Berita Terbaru

Ilustrasi karangan bunga duka cita.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:39 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(poto: kemanag.go.id).

Berita Islam

Istiqlal Gelar Konferensi 400 Imam Besar

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:25 WIB