Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Ilistrasi obat.(poto: kemenag.go.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Setiap orang yang mengalami kondisi sakit tentu tergerak untuk berobat demi meraih kesembuhan. Namun, masyarakat kerap menemukan ramuan medis yang memanfaatkan unsur najis sebagai bahan utamanya.

Fenomena tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai keabsahan mengonsumsi obat yang terbuat dari bahan najis. Ulama mazhab Syafi’i memberikan pandangan tegas terkait persoalan fikih pengobatan ini.

Pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu

Imam An-Nawawi menguraikan kebolehan memanfaatkan bahan najis untuk pengobatan dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab. Beliau menegaskan bahwa umat Islam boleh meminum ramuan tersebut selama tidak mengandung minuman keras atau khamar.

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Baca Juga :  Memahami Nama dan Sifat Allah dengan Keyakinan yang Benar

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Para ulama mensyaratkan ketiadaan alternatif obat suci sebelum seseorang memilih opsi ini. Keterangan medis dari dokter muslim yang adil juga menjadi landasan penting dalam menguatkan kebolehan tersebut.

Baca Juga :  Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah Menurut Islam

Perbandingan Pendapat Ulama dan Keputusan Sahih

Terdapat dua pandangan lain yang berkembang di kalangan ahli fikih mengenai penggunaan unsur najis. Sebagian ulama mengharamkan mutlak pengobatan tersebut, sedangkan pihak lain hanya membolehkan penggunaan air kencing unta.

Imam An-Nawawi menetapkan pendapat pertama sebagai pandangan paling sahih di antara ragam pemikiran tersebut. Keputusan ini berlaku penuh dalam kondisi darurat medis saat pasien tidak menemukan penawar yang suci.

Kesimpulannya, mazhab Syafi’i membolehkan konsumsi obat berunsur najis dengan syarat bebas dari zat memabukkan. Keputusan medis dokter muslim yang adil serta ketiadaan obat suci menjadi syarat mutlak kebolehan ini. Wallahu a’lam.(ust)

Berita Terkait

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam
Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap
Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria
Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata
Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib
Rahasia Menahan Syahwat dan Cara Menemukan Ketenangan Jiwa
Hukum Saudara Kandung Anak Susuan Jadi Mahram
Hukum Doa Bersama Pahlawan Beda Agama dalam Islam
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Ikhtiar Islam Hadapi Kemarau: Doa, Istisqa, dan Aksi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Enam Sebab Mandi Wajib Menurut Panduan Matan Taqrib

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital secara syari, menggabungkan kemudahan aplikasi dengan jaminan fisik di brankas.(poto: AI).

Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Digital Menurut Syariat Islam

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:47 WIB

Surat An nas.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Tafsir Surah An-Naas Menurut Penjelasan Kitab Jalalain

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:31 WIB

Ilustrasi wanita muslimah berbusana sederhana membaca Al-Qur'an dengan khusyuk di rumah saat menjalani masa idah.(poto: AI).

Fiqih

Panduan Hukum Masa Idah Wanita Muslimah Terlengkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:22 WIB

Ilustrasi pria mengenakan baju kurung sutra merah berhias emas dan cincin emas, menggambarkan larangan syariat.(poto: AI).

Fiqih

Hiasan Mewah yang Dilarang: Hukum Sutra dan Emas bagi Pria

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:09 WIB

Kemegahan masjid berlatar senja dengan informasi jadwal sholat lengkap wilayah Kota Sungai Penuh, Minggu, 25/10/2026.(poto: AI).

Berita Islam

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Minggu, 25 Okt 2026 - 06:57 WIB