Muhammadiyah Tegaskan Pandangan Hukum Aset Kripto Sebagai Komoditas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PP Muhammadiyah di Jakarta.(poto: hidayatullah.com).

Gedung PP Muhammadiyah di Jakarta.(poto: hidayatullah.com).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Majelis Tarjib dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menegaskan status hukum aset kripto dalam pandangan syariat Islam. Organisasi keagamaan ini menolak keras penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Meskipun demikian, Muhammadiyah memandang kripto dapat menjadi komoditas investasi yang sah menurut syariat Islam. Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menyampaikan penegasan ini dalam acara Pengajian Tarjih pada hari Rabu.

Bektie menjelaskan bahwa fatwa terbaru Muhammadiyah secara tegas membedakan aset digital sebagai komoditas investasi dan alat tukar. Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menggunakan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

Alasan utama penolakan tersebut berakar dari tingginya volatilitas harga yang terjadi pada berbagai jenis mata uang digital. Fluktuasi nilai yang sangat ekstrem tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan besar atau darar fahisy bagi publik.

Bektie mencontohkan harga minyak bumi dunia yang juga sering mengalami fluktuasi sangat tinggi di pasar internasional. Namun pasar global tetap menerima minyak bumi sebagai harta investasi, bukan sebagai instrumen alat transaksi pembayaran.

Ia mengakui Bitcoin menjadi salah satu jenis aset kripto yang relatif lebih stabil dibanding aset kripto lainnya. Namun tingkat stabilitas tersebut belum cukup untuk memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar yang aman.

Baca Juga :  Cara Mudah Wudhu Pakai Sepatu Menurut Fiqih Islam, Praktis dan Sah!

Alasan Utama Muhammadiyah Menolak Kripto Sebagai Mata Uang

Dalam fikih muamalah, ulama membedakan secara tegas antara konsep harta atau mal dan konsep uang. Tidak semua bentuk harta dapat berfungsi sebagai uang karena syarat utamanya meliputi tingkat nilai yang stabil.

Uang juga wajib mudah terbagi dalam satuan kecil serta menerbitkan nilainya di bawah otoritas resmi suatu negara. Selain itu, keterbatasan jumlah maksimal Bitcoin sebanyak 21 juta keping menghadirkan persoalan seperti sistem standar emas.

Sistem ekonomi moneter global telah lama meninggalkan standar emas karena tidak mampu mencukupi pasokan transaksi dunia. Muhammadiyah juga mengingatkan kewajiban seluruh masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aturan hukum negara tersebut menetapkan mata uang rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menggunakan kripto sebagai alat pembayaran resmi tentu bertentangan secara langsung dengan ketentuan kedaulatan hukum negara.

Meskipun gagasannya lahir sebagai bentuk kritik terhadap dominasi negara, teknologi keuangan tetap wajib menghormati hukum berlaku. Muhammadiyah menilai teknologi blockchain pada dasarnya bersifat netral dan tergantung pada niat pemanfaatannya.

Baca Juga :  Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya

Perbedaan Mendasar Konsep Harta Dan Uang Dalam Fikih

Sejarah Islam mencatat masyarakat Arab pada masa Rasulullah menggunakan mata uang dinar Romawi dan dirham Persia. Pemerintahan Islam baru mencetak mata uang sendiri pada masa kepemimpinan para khalifah di era berikutnya.

Fakta sejarah ini membuktikan bahwa penentuan otoritas pengatur mata uang merupakan ruang ijtihad yang bersifat dinamis. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga memperkuat pandangan ini melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa.

MUI resmi mengharamkan cryptocurrency sebagai mata uang karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan yang tinggi. Namun lembaga fatwa ini tetap membolehkan perdagangan kripto sebagai aset digital jika memenuhi syarat syariah.

Syarat Ketat MUI Untuk Perdagangan Aset Kripto Syariah

Aset kripto wajib memiliki underlying asset yang nyata serta memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi pengguna. Selain itu, transaksi perdagangan harus berlangsung secara transparan tanpa ada unsur judi maupun penipuan.

Dengan demikian, Muhammadiyah dan MUI sama-sama sepakat menutup pintu penggunaan kripto sebagai mata uang resmi. Kedua lembaga keagamaan ini hanya membuka peluang perdagangan aset digital selama mematuhi prinsip syariah.(ust)

Berita Terkait

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU
Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam
Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin
Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin
Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam
Cara Berbakti Pelunasan Utang Orang Tua Meninggal
Panduan Tata Cara Mandi Junub Lengkap Sesuai Matan Taqrib
Lakukan Shalat Istisqa Saat Kemarau Panjang, Ini Tata Cara Dan Niatnya
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:27 WIB

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Legalitas Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Islam

Kamis, 3 September 2026 - 16:12 WIB

Hukum Wanita Haid Berziarah Kubur dan Membaca Surah Yasin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Muktamar NU Membolehkan Implan Cip Otak Medis dan Bitcoin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dua Wajah Uang Transportasi Pemilihan dalam Hukum Islam

Berita Terbaru

Peserta komisi bahtsul masail waqi'iyah.(poto: istimewa).

Fiqih

Hukum Komersialisasi Data DNA Menurut Muktamar NU

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:27 WIB