Pencucian Uang di Pesantren: Hukum Islam dan Jerat Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Islam dan UU TPPU terkait dana haram untuk pesantren.(ilustrasi poto: riau online).

Hukum Islam dan UU TPPU terkait dana haram untuk pesantren.(ilustrasi poto: riau online).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Penyaluran dana hasil kejahatan kini makin marak menyasar sektor pendidikan keagamaan. Praktik pencucian uang lembaga keagamaan menjadi modus lama yang terus mengancam integritas tempat ibadah maupun pesantren.

Para pelaku korupsi memanfaatkan kemasan sumbangan, infak, sedekah, hingga wakaf untuk menyamarkan uang kotor. Laporan Tempo.co pada 8 Desember 2013 telah memperingatkan bahaya tersebut sejak dekade lalu.

Melalui mekanisme hibah dan donasi, harta hasil tindak pidana perlahan tersamar seolah-olah menjadi dana sah. Pelaku kejahatan sengaja memanfaatkan reputasi lembaga sosial demi membersihkan citra diri.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut fenomena ini sebagai modus lama. Menurutnya, praktik penyucian harta haram lewat institusi religi sudah berlangsung sejak era Orde Baru.

Modus Operandi dan Jerat Hukum Negara

Buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi mendefinisikan money laundering sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta pidana. Pelaku menjalankan aksinya melalui penempatan, pemindahbukuan, pembelanjaan, hingga pengalihan aset ke pihak lain (Lakpesdam PBNU, 2016, hlm. 141).

Selain menempatkan dana pada rekening pihak ketiga, mereka kerap membalut modal ilegal sebagai donasi pembangunan. Alhasil, lembaga pendidikan Islam rentan berubah fungsi menjadi mesin pemutih uang haram.

Meskipun Al-Qur’an tidak mencantumkan istilah money laundering secara eksplisit, teks suci melarang keras perbuatan batil tersebut. Allah SWT berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]: 188)”

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan penyamaran harta kejahatan sebagai bentuk kejahatan berat. Regulasi tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga :  Hari Tasyrik 2026: Waktu, Keutamaan, dan Larangan Puasa

Pasal 3 undang-undang tersebut mengancam pelaku utama dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 5 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi penerima aliran dana.

Pandangan Syariat dan Kaidah Fikih

Syariat Islam memasukkan kejahatan keuangan ini ke dalam kelompok al-jara’im al-mahdhzurat atau tindak pidana terlarang. Imam Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) memaparkan definisi tersebut dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah:

الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالى عنها بحدّ أو تعزيز

Artinya, “Tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat, yang Allah Ta’ala mencegahnya dengan hukuman had atau ta’zir.” (Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, [Kairo, Dar al-Hadits: tanpa tahun], hlm. 322)

Selanjutnya, Syekh Athiyyah as-Sayyid Fayyadh mempertegas batasan kejahatan tersebut dalam karya Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy:

خص الفقهاء مصطلح الجريمة للمعاصي والذنوب التي ينظر فيها القضاء ويكون له سلطان عليها، وما قرره الشارع من عقوبات دنيوية ينفذها

Artinya; “Istilah ‘jarimah’ (tindak pidana) di hadapan para ahli fikih hanya digunakan untuk menyebut perbuatan maksiat dan dosa yang menjadi kewenangan peradilan untuk memeriksa dan mengadilinya, demikian pula syariat telah menetapkan sanksi-sanksi duniawi yang dapat dijalankan.” (Athiyyah as-Sayyid Fayyadh, Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy, [Mesir, Dar an-Nasyr lil Jami’at: 1425 H/2004 M], hal. 12)

Penjelasan para ulama menegaskan bahwa status harta haram tidak otomatis berubah menjadi halal. Perpindahan tangan maupun perubahan wujud menjadi sumbangan sosial tetap tidak menghapus dosa asal harta tersebut.

Larangan Pembangunan Fasilitas Menggunakan Modal Haram

Ulama karismatik Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) memberikan ketegangan hukum lewat kitab al-Mantsur fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah:

Baca Juga :  Ingin Raih Pahala Haji dan Umrah? Amalkan Ibadah Ini Setiap Pagi

مَا حَرُمَ عَلَى الآخذِ أَخْذُهُ حَرُمَ عَلَى المُعْطَى إِعْطَاؤُهُ كَأُجْرَةِ النَّائحَةِ وَالزَّمَّارِ وَالرِّشْوَةِ لِلْحَاكِمِ إِذَا بَذَلَهَا لِيَحْكُمَ لَهُ بِغَيْرِ الحَقِّ

Artinya, “Apa yang haram diterima, haram pula diberikan kepada orang lain, seperti upah peratap jenazah dan peniup seruling, serta suap kepada hakim dengan maksud agar ia memutuskan perkara yang bukan haknya.” (Badruddin Muhammad bin Abdillah al-Zarkasyi al-Syafi‘i, al-Mantsur fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, [Kuwait, Wazarah al-Awqaf al-Kuwaitiyyah: 1405 H/1985 M], juz 3, hlm. 140)

Atas dasar kaidah tersebut, penyaluran dana haram untuk membangun fasilitas pendidikan tetap berstatus haram. Niat mulia mendirikan sekolah atau pesantren tidak memutihkan asal-usul modal yang kotor.

Mengenai kualitas ibadah dari pemanfaatan harta haram, Imam Ibnu Ruslan memberi perumpamaan tegas dalam az-Zubad fi al-Fiqh asy-Syafi’i:

وَطَاعَةٌ مِمَّنْ حَرَامًا يَأْكُلُ مِثْلُ الْبِنَاءِ فَوْقَ مَوْجٍ يُجْعَلُ

Artinya, “Ibadah yang dilakukan orang yang memakan harta haram, ibarat bangunan yang didirikan di atas ombak laut yang bergelora.” (Ibnu Ruslan, az-Zubad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, [Beirut, Dar al-Ma’rifah: tanpa tahun], hlm. 8).

Imam al-Ramli kemudian memperluas cakupan istilah “memakan” dalam syair di atas melalui kitab Ghayah al-Bayan Syarh Zubad Ibni Ruslan:

وَتَخْصِيص النَّاظِم الْأكل لِأَنَّهُ أغلب الإنتفاعات

Artinya, “Penyebutan kata ‘memakan’ secara khusus oleh imam Ibnu Ruslan bukan untuk menegasikan yang lain, tetapi untuk menyebut yang paling umum.” (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Ghayah al-Bayan Syarh Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Dar al-Ma’rifah: tanpa tahun], hlm. 8)

Penggunaan istilah memakan mencakup segala bentuk pemanfaatan harta, mulai dari konsumsi pribadi hingga pembiayaan lembaga keagamaan. Islam menegaskan bahwa tujuan mulia tidak pernah membenarkan cara-cara haram demi meraih keberkahan yang hakiki.(ust)

Berita Terkait

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama
Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah
Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam
Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat
Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah
Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2
Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1
Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pencucian Uang di Pesantren: Hukum Islam dan Jerat Pidana

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Berita Terbaru

Hukum Islam dan UU TPPU terkait dana haram untuk pesantren.(ilustrasi poto: riau online).

Fiqih

Pencucian Uang di Pesantren: Hukum Islam dan Jerat Pidana

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:00 WIB

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB