Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Artikel sebelumnya telah membahas rambu-rambu bisnis online serta kelompok pedagang maya yang memiliki barang. Pembahasan kali ini fokus pada mereka yang tidak memiliki produk di lapak online.

Pengamat mengamati dua pendekatan pebisnis non-produk di jagat maya saat ini. Model pertama tidak memasarkan produk sama sekali dan hanya mengandalkan perputaran uang.

Bahaya Sistem Money Game Dalam Perniagaan Digital

Pelaku money game mencari anggota baru untuk bergabung ke dalam sebuah sistem. Sebagai contoh, si A mengajak si B bergabung dengan menyetorkan uang senilai Rp 350.000.

Pengelola membagikan uang tersebut kepada para upline secara bertingkat dan membiayai perawatan sistem. Sistem ini jelas melanggar syariat Islam karena mengandung unsur penipuan dan perjudian.

Penyelenggara menipu setiap anggota dengan iming-imingi uang kembali seketika dan berlipat ganda. Padahal, anggota tidak mendapatkan apa pun dari dana yang telah mereka setorkan.

Hasil yang anggota dapatkan merupakan bentuk perjudian yang tidak pasti. Keuntungan tersebut sangat tergantung pada kemampuan anggota menggaet atau menipu calon member lain.

Pihak berwenang sering menutup sistem ini, atau pemiliknya kabur dan menghilang. Pihak yang paling dirugikan merupakan anggota yang paling terakhir bergabung.

Baca Juga :  Hukum Shalat Memakai Baju Bergambar Menurut Penjelasan Ulama

Pelanggaran Syariat Dalam Skema Dropship Konvensional

Pendekatan kedua adalah memasarkan produk orang lain dengan memajang foto barang di lapak online. Penjual menampilkan foto seakan-akan barang tersebut tersedia dan siap untuk dijual.

Penjual langsung melakukan transaksi ketika ada pembeli yang berminat terhadap barang tersebut. Setelah itu, ia mencari barang dari pedagang asli dan menginstruksikan pengiriman langsung ke pembeli.

Pegiat dunia maya memahami sistem penjualan praktis ini dengan sebutan dropship. Para pelapak online sangat menggandrungi bisnis ini, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan terdampak pandemi.

Sistem ini mengandung pelanggaran syariat dikarenakan menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Meski demikian, syariat Islam memiliki solusi khusus untuk mengatasi masalah perniagaan ini.

Empat Alternatif Akad Sah Untuk Para Dropshipper

Solusi pertama adalah menawarkan JasTip atau jasa titip dengan membantu menjual atau membelikan produk. Penyedia jasa mengambil komisi yang telah kedua pihak sepakati di awal transaksi.

Penyedia jasa wajib mengembalikan sisa dana kepada pemilik ketika mendapatkan harga barang lebih murah. Solusi kedua menggunakan akad Salam berupa penawaran barang dengan menyebutkan bentuk dan sifat yang jelas.

Baca Juga :  Hukum Istri Menolak Suami karena Lelah dan Mengantuk

Penjual akan menyerahkan barang pada waktu yang disepakati dengan pembayaran lunas di awal. Poin penting akad Salam adalah pembayaran kontan oleh pembeli serta penyerahan barang di kemudian hari.

Solusi ketiga adalah janji transaksi atau perjanjian melakukan jual beli saat barang sudah tersedia. Perjanjian tidak mengikat ini membolehkan setiap pihak membatalkannya tanpa konfirmasi, namun tetap berdosa karena ingkar janji.

Penjual menanggung penuh kepemilikan dan tanggung jawab atas barang yang telah dibeli selama belum terjadi transaksi. Solusi keempat adalah menjadi marketer dengan menjalin kesepakatan awal bersama pemilik barang.

Marketer menerima komisi dari setiap produk yang berhasil terjual kepada konsumen. Seorang marketer berhak memasarkan produk tersebut karena sudah menjadi bagian dari tim pemilik barang.

Demikian rambu-rambu bisnis online yang perlu para pelaku usaha perhatikan. Semoga perniagaan kita menjadi berkah dan diridai oleh Rabb Yang Mahakaya.

Allahumma baarik lana fii tijaratina… (Ya Allah, berkahilah kami dalam perdagangan kami…).

Wallahu a’lam (Dan Allah lebih mengetahui).(ust)

Berita Terkait

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu
Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah
Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis
Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam
Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:48 WIB

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu

Minggu, 13 September 2026 - 08:28 WIB

Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah

Minggu, 13 September 2026 - 08:05 WIB

Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Kamis, 10 September 2026 - 20:43 WIB

Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB