Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kehidupan normal jenis baru melahirkan banyak pebisnis pemula di dunia maya. Para pedagang resmi mengalihkan lapak pasar fisik ke platform digital.

Fenomena ini muncul sebagai upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Meski begitu, para pelaku usaha tetap wajib memperhatikan aturan syariat.

Pembahasan hukum jual beli online mencakup transaksi media internet tanpa pertemuan fisik secara langsung. Sistem ini menciptakan tenggang waktu penyerahan barang karena faktor jarak.

Larangan Penjualan Komoditas Ribawi

Syariat menetapkan hukum asal perdagangan adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, penjual dilarang memasarkan produk yang membutuhkan serah terima langsung.

Baca Juga :  Apakah Isbal Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Hadis dan Ulama

Komoditas seperti emas dan perak tidak boleh dijual melalui sistem daring biasa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan tegas mengenai aturan pertukaran barang tersebut.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan takaran yang sama dan kontan (serah terima langsung). Jika dengan jenis yang berbeda maka jual terserah kalian secara kontan.“ [HR. Muslim]

Pembagian Kelompok Pedagang Daring

Jeda waktu penerimaan barang mewajibkan setiap pelaku usaha menghindari transaksi utang dengan utang. Selain itu, penjual di larang keras menjual barang yang belum menjadi miliknya.

Baca Juga :  Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam terkait larangan tersebut. Beliau menegaskan, “Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu”.

Berdasarkan kepemilikan barang, pedagang internet terbagi menjadi kelompok pemilik barang dan non-pemilik. Kelompok pemilik barang terdiri atas produsen pembuat produk serta reseller yang menyimpan stok.

Kedua jenis pebisnis tersebut boleh menjalankan transaksi daring dengan pembayaran kontan. Skema ini mencegah terjadinya larangan jual beli utang dengan utang akibat penundaan barang.(ust)

Bersambung….

Berita Terkait

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu
Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah
Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis
Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam
Hukum Berobat Menggunakan Obat Berbahan Najis Menurut Mazhab Syafi’i
Makna Musibah dalam Islam: Ujian, Muhasabah, dan Hikmah
Dampak Maksiat Merusak Akal dan Hati Manusia
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:48 WIB

Hukum Air Daur Ulang Menurut Fikih Islam untuk Berwudu

Minggu, 13 September 2026 - 08:28 WIB

Keutamaan Shalat Isya Berjamaah Mengandung Pahala Melimpah

Minggu, 13 September 2026 - 08:05 WIB

Batas Akhir Shalat Isya Menurut Ulama dan Hadis

Kamis, 10 September 2026 - 20:43 WIB

Mengulas Hukum Membuat Akun Palsu untuk Komentar di Media Sosial Menurut Islam

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam

Berita Terbaru

Ngaji Ilmu Balagah.(ilustrasi poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Bahasa Al-Qur’an: Kalimat Berita Makna Perintah

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:27 WIB

Sikap tegas Ali bin Abi Thalib menolak korupsi.(ilustrasi poto: kemenag.go.id).

Sejarah

Ketegasan Ali bin Abi Thalib Menjaga Amanah Kas Negara

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:18 WIB

Ilustrasi Imam Abu Hanifah menolak Jabatan.(poto: istimewa).

Sejarah

Integritas Imam Abu Hanifah Hindari Konflik Kepentingan

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:13 WIB

Wawancara beserta awak media setelah acara pembukaan MTQ Nasional di Semarang, Sabtu (12/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQ Nasional XXXI Semarang 2026 Integrasikan AI dan UMKM

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:05 WIB