Hukum Jual Beli Online dalam Islam dan Rambu Syariat bag.1

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Pahami hukum jual beli online dalam Islam(ilustrasi poto: geotimes)

Jakarta, dorlanhikmah.com – Kehidupan normal jenis baru melahirkan banyak pebisnis pemula di dunia maya. Para pedagang resmi mengalihkan lapak pasar fisik ke platform digital.

Fenomena ini muncul sebagai upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Meski begitu, para pelaku usaha tetap wajib memperhatikan aturan syariat.

Pembahasan hukum jual beli online mencakup transaksi media internet tanpa pertemuan fisik secara langsung. Sistem ini menciptakan tenggang waktu penyerahan barang karena faktor jarak.

Larangan Penjualan Komoditas Ribawi

Syariat menetapkan hukum asal perdagangan adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, penjual dilarang memasarkan produk yang membutuhkan serah terima langsung.

Baca Juga :  Hukum Najis Hukmiyah di Lantai: Dipel atau Disiram?

Komoditas seperti emas dan perak tidak boleh dijual melalui sistem daring biasa. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan arahan tegas mengenai aturan pertukaran barang tersebut.

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan takaran yang sama dan kontan (serah terima langsung). Jika dengan jenis yang berbeda maka jual terserah kalian secara kontan.“ [HR. Muslim]

Pembagian Kelompok Pedagang Daring

Jeda waktu penerimaan barang mewajibkan setiap pelaku usaha menghindari transaksi utang dengan utang. Selain itu, penjual di larang keras menjual barang yang belum menjadi miliknya.

Baca Juga :  Memahami ‘Illat Riba pada Empat Komoditas Ribawi, Ini Penjelasan Ulama dalam Fikih Muamalah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam terkait larangan tersebut. Beliau menegaskan, “Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu”.

Berdasarkan kepemilikan barang, pedagang internet terbagi menjadi kelompok pemilik barang dan non-pemilik. Kelompok pemilik barang terdiri atas produsen pembuat produk serta reseller yang menyimpan stok.

Kedua jenis pebisnis tersebut boleh menjalankan transaksi daring dengan pembayaran kontan. Skema ini mencegah terjadinya larangan jual beli utang dengan utang akibat penundaan barang.(ust)

Bersambung….

Berita Terkait

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama
Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah
Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam
Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat
Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah
Solusi Syariat Bisnis Dropship dan Rambu Jual Beli Online bag.2
Aturan Busana Muslimah Sesuai Syariat Islam dan Adab Berpakaian
Mengenal Iqalah Pembatalan Transaksi dalam Fikih Muamalah
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bahaya Penyakit Hasad yang Merusak Hati dan Agama

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00 WIB

Adab dan Doa Meminum Air Zamzam Sesuai Sunnah

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Konsep Sabar Menurut Imam Al-Ghazali dalam Islam

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Hukum Mengulang Surat Sama dalam Salat Dua Rakaat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:00 WIB

Doa Saat Sulit Mencari Nafkah Sesuai Anjuran Rasulullah

Berita Terbaru

Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI berkolaborasi dengan Baznas RI untuk memperkuat literasi keislaman digital AI.(poto: hidayatullah.com).

Berita Islam

MUI dan Baznas Latih Mujahid Digital Kuasai Teknologi AI

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:00 WIB