Jakarta, dorlanhikmah.com – Syariat Islam menganjurkan umat Muslim untuk segera mengurus dan memakamkan orang yang telah meninggal dunia. Namun, sebagian masyarakat masih bingung mengenai batasan kecepatan saat membawa keranda ke pemakaman. Umat Muslim perlu memahami aturan mengantar jenazah dalam Islam agar prosesi pemakaman berjalan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Anjuran untuk mempercepat pengurusan ini merujuk langsung pada sabda Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari riwayat Abu Hurairah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa kesegeraan tersebut memberikan dampak baik bagi jenazah maupun orang yang mengantarkannya. Berikut adalah redaksi lengkap hadits shahih tersebut:
عن أبي هريرة عن النبي ﷺ قال : أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها عليه ، وإن يك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم
‘An Abī Hurairata ‘anin Nabiyyi ﷺ qāla: Asri’ū bil-janāzah, fa in taku shālihatan fa khairun tuqaddimūnahā ilaih, wa in taku siwā dzālika fa syarrun tada’ūnahu ‘an riqābikum.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Bersegeralah dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan baginya. Jika tidak demikian, berarti kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian.'” (HR Muslim)
Hadits tersebut menjadi pijakan kuat bagi para ulama dalam menetapkan hukum pengurusan jenazah. Mereka melarang penundaan pemakaman tanpa adanya alasan darurat yang dibenarkan oleh agama.
Makna ‘Bersegera’ Menurut Ulama Klasik
Imam Al-Qurthubi mengupas tuntas ukuran kata “bersegera” ini dalam kitab klasiknya yang berjudul At-Tadzkirah. Beliau menerangkan bahwa istilah al-isrā’ bermakna mempercepat seluruh proses pengurusan dan pengantaran fisik jenazah. Langkah cepat ini bertujuan menjaga kondisi jasad agar tidak berubah sekaligus menunaikan hak-hak almarhum secara cepat.
Kendati demikian, tafsir mempercepat ini bukan berarti orang-orang harus berlari sekencang mungkin. Pengusung keranda tidak boleh tergesa-gesa hingga menyulitkan diri mereka sendiri selama perjalanan menuju makam.
Prinsip ini tercermin jelas dalam sebuah riwayat yang mengisahkan prosesi pemakaman sahabat Nabi, Abdurrahman bin Samurah. Saat itu, ada dinamika menarik antara pihak keluarga dan sahabat Nabi yang menyaksikan langsung prosesi tersebut.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ أَنْBأَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ شَهِدْتُ جَنَازَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ …
Pihak keluarga almarhum meminta para pembawa keranda berjalan pelan demi kehati-hatian. Mereka berulang kali meneriakkan kata, “Ruwaidan, ruwaidan” yang berarti pelan-pelan, pelan-pelan.
Melihat tindakan tersebut, sahabat Nabi bernama Abu Bakrah langsung memberikan teguran keras kepada keluarga almarhum. Beliau mengingatkan mereka tentang kebiasaan mulia Rasulullah SAW saat mengantar jenazah para sahabat. Abu Bakrah berkata:
خَلُّوا فَوَالَّذِي أَكْرَمَ وَجْهَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ رأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا لَنَكَادُ نَرْمُلُ بِهَا رَمَلًا
Khallū, fawalladzī akrama wajha Abil Qāsim shallallāhu ‘alaihi wasallam, laqad ra’aitunā ma’a Rasūlillāhi shallallāhu ‘alaihi wasallam wa innā lanakādu narmulu bihā ramalā.
“Minggirlah kalian. Demi Dzat yang telah memuliakan wajah Abul Qasim (Rasulullah SAW), sungguh aku pernah bersama Rasulullah SAW dan kami hampir berjalan cepat ketika membawa jenazah.” (HR An-Nasa’i)
Kisah di atas membuktikan bahwa sunnah yang sahih adalah membawa keranda dengan langkah kaki yang cepat dan mantap. Umat Islam sebaiknya menghindari irama berjalan yang terlalu lambat atau bertele-tele.
Batasan Kecepatan dan Prinsip Keseimbangan
Meskipun sunnah menganjurkan langkah cepat, para ulama menegaskan bahwa pengantar tidak boleh melampaui batas kewajaran. Imam Al-Qurthubi kembali mengingatkan bahwa kecepatan ideal adalah tempo sedang yang tidak menyiksa para pengusung keranda. Pengantar juga tidak boleh meniru kebiasaan lambat yang sering dipraktikkan oleh sebagian umat terdahulu.
Melalui aturan ini, Islam sejatinya sedang mengajarkan prinsip keseimbangan dan penghormatan kepada manusia. Kaum Muslimin tidak boleh menelantarkan jenazah, namun juga wajib menjaga keselamatan orang-orang yang mengiringinya.
Kesimpulannya, makna “bersegera” dalam syariat merupakan perpaduan antara kecepatan, rasa hormat, dan tanggung jawab penuh. Semakin cepat umat Muslim menunaikan hak jenazah, semakin cepat pula almarhum menuju tempat peristirahatan terakhirnya yang damai.(ust)










Komentar