Hukum Emas Digital dalam Islam dan Kajian Muamalah Kontemporer(Bag.2 )

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

hukum emas digital dalam Islam, riba, jual beli emas, dan perbedaan ulama tentang qabdh dalam transaksi modern.( poto : bareksa.com )

hukum emas digital dalam Islam, riba, jual beli emas, dan perbedaan ulama tentang qabdh dalam transaksi modern.( poto : bareksa.com )

Jakarta, dorlanhikmah.com – Para ulama kontemporer membahas hukum jual emas digital dengan sangat serius karena transaksi ini termasuk dalam akad sharf yang berkaitan langsung dengan harta ribawi. Dalam fikih muamalah, akad sharf menuntut adanya serah terima (taqabudh) dan larangan riba secara ketat.

Para ulama sepakat bahwa setiap pertukaran emas dengan mata uang wajib memenuhi prinsip taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad.

Namun, mereka berbeda pandangan dalam menentukan bentuk qabdh yang sah. Perbedaan ini terletak pada apakah cukup dengan qabdh hukmi (kepemilikan secara digital atau pencatatan) atau harus qabdh haqiqi (serah terima fisik).

Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan dua arus besar pendapat dalam pembahasan hukum jual emas digital, terutama dalam konteks transaksi modern berbasis aplikasi dan platform investasi.

Pendapat Pertama: Qabdh Hukmi Sudah Dianggap Sah

Sebagian ulama kontemporer membolehkan qabdh hukmi sebagai bentuk sah dalam akad sharf, termasuk dalam transaksi emas digital. Mereka menilai bahwa pencatatan kepemilikan di sistem digital sudah cukup mewakili serah terima secara syar’i.

1. Kembali kepada ‘Urf (Kebiasaan Masyarakat)

Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak selalu menetapkan bentuk teknis qabdh secara rinci. Oleh karena itu, mereka mengembalikannya kepada kebiasaan masyarakat (urf).

Imam as-Suyuthi menjelaskan:

كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ

Artinya, segala sesuatu yang tidak memiliki batasan teknis dalam syariat dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat.

Ibnu Qudamah juga menegaskan:

الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ فَيُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ

Syekh Ibnu Taimiyah memperkuat bahwa ukuran qabdh mengikuti adat yang berlaku tanpa batasan seragam.

Berdasarkan prinsip ini, ulama kontemporer menilai bahwa pencatatan digital di bank atau platform investasi sudah menjadi bentuk qabdh yang diakui dalam praktik modern.

2. Qabdh Melalui Wakil dalam Transaksi

Dalam praktik emas digital, penyedia platform sering bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeli. Ulama membolehkan konsep perwakilan ini dalam akad.

Dalam Kasysyaf al-Qina’ disebutkan:

فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ الْعَقْدِ

Artinya, seseorang dapat mewakili kedua pihak dalam akad jika diberi izin.

Baca Juga :  Penutupan Hati dalam Islam: Dosa, Maksiat, dan Peringatan

Hal ini menunjukkan bahwa serah terima tidak harus dilakukan langsung oleh pihak pembeli secara fisik, selama ada wakil yang sah.

3. Qabdh dalam Bentuk Dzimmah (Tanggungan)

Sebagian ulama juga membolehkan transaksi sharf yang terjadi dalam bentuk tanggungan (dzimmah), tanpa serah terima fisik langsung.

Dalam praktik ini, kepemilikan dianggap sah selama sudah tercatat sebagai hak penuh dalam sistem yang diakui. Ini menjadi dasar kuat bagi pendapat yang membolehkan emas digital.

Pendapat Kedua: Wajib Qabdh Haqiqi (Fisik)

Sebagian ulama lain menolak qabdh hukmi dan menegaskan bahwa akad sharf wajib dilakukan dengan serah terima fisik secara langsung.

1. Dalil Hadis “Haa’ wa Haa”

Mereka berdalil dengan hadis:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Mereka memahami bahwa “haa’ wa haa’” menunjukkan serah terima langsung tanpa jeda.

2. Hadis “Yadan bi Yad”

Hadis Ubadah bin Shamit menyebut:

يَدًا بِيَدٍ

Menurut mereka, syariat menetapkan bentuk serah terima yang bersifat fisik dalam harta ribawi. Karena itu, pencatatan digital tidak cukup mewakili qabdh.

3. Pencatatan Hanya Bukti, Bukan Kepemilikan

Sebagian ulama berpendapat bahwa pencatatan digital hanya berfungsi sebagai dokumen, bukan bukti perpindahan barang secara hakiki.

Mereka membedakan antara bukti kepemilikan dan kepemilikan itu sendiri. Syariat, menurut mereka, menuntut perpindahan barang nyata, bukan sekadar catatan.

4. Sikap Sahabat terhadap Akad Sharf

Umar bin Khattab meriwayatkan larangan:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ

Para sahabat sangat ketat dalam menjaga transaksi emas agar terhindar dari riba. Mereka memahami bahwa emas termasuk harta yang wajib diserahterimakan secara langsung.

5. Prinsip Kehati-hatian dari Syubhat

Rasulullah bersabda:

الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ…

Hadis ini menjadi dasar kehati-hatian. Ulama yang melarang emas digital menilai bahwa meninggalkan perkara syubhat lebih selamat daripada terjatuh dalam riba.

Syarat-Syarat Akad Sharf dalam Islam

Para ulama menetapkan beberapa syarat penting dalam akad sharf yang juga berpengaruh pada hukum jual emas digital.

1. Taqabudh Sebelum Berpisah

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kedua pihak harus melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Jika tidak, akad menjadi batal.

Baca Juga :  Hukum Lomba Mancing Cross Menurut Islam, Sah atau Tidak?

2. Transaksi Harus Tunai

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa akad sharf harus terjadi secara tunai tanpa penundaan.

3. Larangan Syarat Tambahan

Al-Buhuti menyatakan bahwa sharf tidak boleh mengandung syarat khiyar. Jika ada syarat tambahan, akad menjadi tidak sah.

4. Kepemilikan Harus Jelas

Ibnu Qudamah juga menegaskan larangan menjual barang yang tidak jelas atau tidak mampu diserahkan.

5. Larangan Gharar

Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), sehingga transaksi emas harus transparan dan pasti.

Penerapan pada Emas Digital

Dalam praktik modern, emas digital menimbulkan beberapa tantangan fikih. Ulama yang membolehkan menekankan beberapa syarat ketat:

  • Emas fisik harus benar-benar tersedia di vault penyedia.
  • Pencatatan harus terjadi secara langsung tanpa jeda.
  • Pembeli harus dapat menarik emas kapan saja.
  • Tidak boleh ada penjualan ulang sebelum qabdh sempurna.
  • Platform harus diawasi lembaga resmi.
  • Tidak boleh ada fitur yang mengubah sifat akad sharf.

Jika semua syarat terpenuhi, sebagian ulama membolehkan transaksi ini dengan dasar qabdh hukmi.

Namun ulama lain tetap menolak karena menganggap unsur qabdh fisik tidak terpenuhi secara sempurna.

Pembahasan hukum jual emas digital menunjukkan adanya perbedaan ijtihad di kalangan ulama kontemporer. Sebagian membolehkan dengan syarat ketat berdasarkan qabdh hukmi, sementara sebagian lain mewajibkan qabdh haqiqi secara fisik.

Al-Qur’an menegaskan:

وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا…

Allah memperingatkan keras terhadap riba dalam QS. Al-Baqarah 278–279.

Karena itu, sikap hati-hati menjadi pilihan yang lebih selamat. Transaksi emas fisik dengan serah terima langsung menjadi opsi yang paling aman dan disepakati.

Namun jika seseorang memilih emas digital, ia wajib memastikan seluruh syarat terpenuhi tanpa kelonggaran sedikit pun. Dalam muamalah, kehati-hatian lebih dekat kepada keselamatan agama.

Rasulullah bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Meninggalkan perkara yang meragukan menuju yang jelas adalah bagian dari kesempurnaan iman seorang Muslim.(ust)

Berita Terkait

Panduan Tata Cara Shalat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Panduan Fikih Thaharah dan Jenis Air untuk Bersuci
Panduan Fardhu dan Sunnah Wudhu Lengkap Sesuai Fikih
Panduan Fikih Istinjak Lengkap Menurut Matan Taqrib
Panduan Bacaan Niat Shalat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Dalil
5 Waktu Shalat Wajib dan Dalil Lengkap Pembagian Jamnya
Panduan Batas Waktu Shalat 5 Waktu Sesuai Dalil Shahih
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Fiqih Shalat
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:50 WIB

Panduan Tata Cara Shalat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Panduan Fikih Thaharah dan Jenis Air untuk Bersuci

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Panduan Fardhu dan Sunnah Wudhu Lengkap Sesuai Fikih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Panduan Fikih Istinjak Lengkap Menurut Matan Taqrib

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Panduan Bacaan Niat Shalat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Dalil

Berita Terbaru

Ilustrasi Tafsir AL-qur'an.(poto: dorlanhikmah.com).

Al-Qur'an

Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 3

Rabu, 4 Nov 2026 - 06:18 WIB

Tafsir Al-Quran.(poto: istimewa).

Al-Qur'an

Rahasia Huruf Muqatta’ah Pembuka Surah Al-Baqarah Ayat 1

Rabu, 4 Nov 2026 - 06:05 WIB

Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi pada Minggu (1/11/2026).(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

Pembukaan MTQH ke-55 Jambi: Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Rabu, 4 Nov 2026 - 05:56 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, membuka Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi di lapangan Kantor Wali Kota Jambi pada Minggu (1/11/2026).(poto: jambi.kemenag.go.id).

Berita Islam

MTQH Jambi 2026: Kakanwil Kemenag Dorong Ekoteologi dan Wakaf

Rabu, 4 Nov 2026 - 05:52 WIB