Jakarta, dorlanhikmah.com – Fenomena kritik penafsiran ayat MBG muncul setelah sebagian pihak mengaitkan Surah Quraisy ayat 4 dengan program Makan Bergizi Gratis.
Mereka menggunakan penggalan ayat tentang Allah yang memberi makan manusia untuk mendukung narasi kebijakan publik tersebut.
Sebagian kalangan kemudian menilai langkah itu tidak tepat karena mereka melihat adanya pemaksaan makna terhadap teks Al-Qur’an.
Mereka menekankan bahwa penafsiran ayat tidak boleh lepas dari konteks turunnya wahyu dan penjelasan para ulama.
Klaim “Ayat MBG” dan Respons Publik
Sebagian tokoh mengutip Surah Quraisy ayat 4:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ
Artinya: “(Tuhan) yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar.” (QS. Quraisy: 4)
Mereka lalu mengaitkan ayat itu dengan program Makan Bergizi Gratis. Mereka menyebut ayat tersebut seolah mendukung kebijakan pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Namun, banyak pengamat tafsir menilai langkah itu tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dalam ilmu tafsir. Mereka menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menarik kesimpulan langsung tanpa memahami konteks sejarah dan maksud ayat.
Tafsir Ulama tentang Surah Quraisy
Para mufasir menjelaskan bahwa Surah Quraisy berbicara tentang nikmat Allah kepada suku Quraisy, bukan tentang program pangan modern.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah mengingatkan dua nikmat utama kepada Quraisy, yaitu keamanan perjalanan dagang dan kecukupan rezeki di Makkah. Ia menegaskan bahwa Allah memberikan semua itu sebagai karunia, bukan hasil usaha manusia semata.
Al-Qurthubi juga mengutip riwayat Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa nikmat tersebut berhubungan dengan doa Nabi Ibrahim:
رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَراتِ
Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini aman dan berikan rezeki kepada penduduknya.” (QS. Al-Baqarah: 126)
Riwayat ini menunjukkan bahwa keamanan dan rezeki Quraisy memiliki akar spiritual yang kuat.
Penegasan Ar-Razi tentang Makna Tauhid
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa Surah Quraisy memiliki hubungan langsung antara nikmat dan perintah ibadah.
Allah terlebih dahulu memerintahkan:
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ
Kemudian Allah menjelaskan alasan perintah itu, yaitu karena Dia telah memberi makan dan rasa aman kepada mereka.
Ar-Razi menjelaskan bahwa manusia wajib membalas nikmat dengan syukur, dan syukur tertinggi muncul dalam bentuk ibadah kepada Allah. Ia menekankan bahwa ayat tersebut berfungsi sebagai penguat tauhid, bukan penjelasan program sosial.
Sebagian pihak mengaitkan ayat tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis karena melihat kata “memberi makan”. Namun pendekatan ini mengabaikan perbedaan konteks.
Dalam Surah Quraisy, Allah berbicara tentang nikmat universal yang mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan. Sementara itu, program MBG merupakan kebijakan teknis yang bergantung pada sistem pemerintahan dan anggaran negara.
Ketika seseorang menyamakan keduanya, ia berisiko mengaburkan batas antara wahyu ilahi dan kebijakan manusia.
Pentingnya Konteks dalam Tafsir Al-Qur’an
Ilmu tafsir menempatkan konteks sebagai elemen utama dalam memahami makna ayat. Tanpa konteks, seseorang dapat menafsirkan ayat sesuai keinginan pribadi.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi menegaskan dalam Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul:
لا يمكن معرفة تفسير الأية دون الوقوف على قصتها وبيان نزولها
Artinya: “Tidak mungkin seseorang memahami tafsir ayat tanpa mengetahui sebab turunnya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa tafsir harus mengikuti metodologi ilmiah, bukan asumsi bebas.
Bahaya Memaksakan Makna Ayat
Ketika seseorang memaksakan ayat untuk mendukung agenda tertentu, ia menggeser fungsi Al-Qur’an dari petunjuk menjadi alat legitimasi.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa sebagian orang menggunakan ayat atau hadis untuk mendukung pendapat yang sebenarnya tidak dimaksudkan oleh teks.
Ia mencontohkan orang yang mengubah makna “sahur” dalam hadis menjadi zikir, padahal Nabi bermaksud makan sahur. Menurut Al-Ghazali, tindakan seperti ini termasuk kesalahan dalam metode penafsiran.
Ketika tafsir tidak mengikuti kaidah, masyarakat dapat mengalami kebingungan. Mereka sulit membedakan antara makna agama dan kepentingan politik.
Selain itu, penggunaan ayat secara tidak tepat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap diskursus keagamaan yang ilmiah. Al-Qur’an pun berisiko dipahami secara sempit hanya untuk membenarkan kebijakan tertentu.
Menghadirkan nilai agama dalam kebijakan publik tetap dapat dilakukan. Namun, para pembuat wacana perlu menjaga batas antara teks suci dan kebijakan teknis.
Para ulama menekankan bahwa Al-Qur’an memiliki makna yang luas dan mendalam. Oleh karena itu, setiap upaya interpretasi harus mengikuti kaidah tafsir yang benar agar tidak terjadi penyimpangan makna.(ust)








Komentar