Jakarta, dorlanhikmah.com – Makna zihar dalam pernikahan perlu dipahami setiap pasangan Muslim karena ucapan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak secara emosional, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.
Banyak orang mengenal talak dan perceraian, tetapi belum memahami bahwa ada bentuk ucapan tertentu dari suami yang termasuk perbuatan terlarang dan memiliki aturan kafarat, yaitu zihar.
Mempelajari fikih pernikahan bukan sekadar menambah pengetahuan agama. Pemahaman tersebut menjadi bekal agar suami dan istri mampu menjalani rumah tangga dengan lebih bijaksana, menjaga lisan, serta menyelesaikan persoalan tanpa melukai kehormatan pasangan.
Di antara persoalan yang masih sering disalahpahami adalah zihar. Sebagian orang menganggapnya sekadar ucapan spontan saat marah, padahal syariat memberikan perhatian besar terhadap masalah ini.
Apa Itu Zihar dalam Pernikahan?
Secara bahasa, zihar berasal dari kata Arab الظهر (azh-zhahr) yang berarti punggung.
Dalam istilah fikih, zihar adalah ucapan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi selamanya (mahram), seperti ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan, dengan tujuan yang menunjukkan larangan hubungan suami istri.
Contoh yang dikenal dalam kitab fikih adalah ketika suami berkata:
“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”
Ucapan tersebut bukan sekadar perumpamaan biasa. Dalam tradisi Arab sebelum Islam, zihar pernah digunakan sebagai cara menggantung status istri: tidak diceraikan tetapi juga tidak diperlakukan sebagai istri.
Islam kemudian datang untuk menghapus praktik tersebut dan menetapkan aturan yang jelas.
Zihar pada Masa Jahiliyah dan Perubahan dalam Islam
Sebelum Islam, masyarakat Arab menggunakan zihar sebagai bentuk pemutusan hubungan tanpa prosedur yang adil.
Seorang suami cukup mengucapkan kalimat tertentu lalu menganggap istrinya tidak lagi boleh disentuh, tetapi status pernikahan juga tidak benar-benar berakhir.
Akibatnya, perempuan berada dalam posisi yang merugikan.
Islam menolak praktik tersebut karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak perempuan.
Peristiwa yang menjadi sebab turunnya hukum zihar berkaitan dengan kisah Khaulah binti Tsa’labah yang mengadukan persoalannya kepada Rasulullah ﷺ setelah suaminya melakukan zihar.
Allah kemudian menurunkan ayat dalam Surah Al-Mujadilah sebagai jawaban atas persoalan tersebut.
Hukum Zihar dalam Islam
Islam menetapkan bahwa zihar merupakan perbuatan yang haram.
Allah berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3:
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya:
“Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Mujadilah: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa zihar bukan ucapan ringan. Islam memandang perkataan sebagai sesuatu yang memiliki tanggung jawab.
Penjelasan Ulama tentang Zihar
Para ulama klasik menjelaskan bahwa zihar tidak otomatis membatalkan pernikahan.
Namun, suami yang telah mengucapkannya tidak boleh melakukan hubungan suami istri sampai menunaikan kafarat.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
الظِّهَارُ مُحَرَّمٌ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya:
“Zihar hukumnya haram berdasarkan ijmak para ulama.”
Sementara dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menerangkan bahwa zihar termasuk bentuk ucapan yang dilarang karena menyerupakan sesuatu yang halal dengan sesuatu yang haram secara permanen.
Apakah Semua Perumpamaan Termasuk Zihar?
Tidak semua ucapan yang menyebut kemiripan dengan ibu atau saudara otomatis menjadi zihar.
Para ulama membedakan antara:
1. Ucapan yang mengandung makna zihar
Contohnya:
“Kamu seperti ibuku bagiku.”
Jika konteksnya menunjukkan pengharaman hubungan suami istri, maka termasuk zihar.
2. Ucapan yang hanya menunjukkan penghormatan
Contohnya:
“Kamu seperti ibuku dalam perhatian dan kasih sayang.”
Ucapan seperti ini tidak termasuk zihar karena tidak bermaksud mengharamkan hubungan suami istri.
Karena itu, niat dan konteks ucapan memiliki peran penting dalam penentuan hukum.
Kafarat bagi Suami yang Melakukan Zihar
Islam tidak hanya melarang zihar, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan.
Kafarat dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan.
1. Memerdekakan Budak
Ini merupakan ketentuan pertama sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.
Karena praktik perbudakan sudah tidak berlaku dalam kondisi umum saat ini, pelaksanaan berpindah ke tahap berikutnya.
2. Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut
Allah berfirman:
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
Artinya:
“Barang siapa tidak mendapatkan (budak), maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.”
Puasa harus dilakukan tanpa terputus kecuali ada uzur syar’i.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin
Jika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin.
Dalam praktik fikih kontemporer, bentuk pemberian mengikuti ukuran yang dijelaskan para ulama dan kebiasaan makanan pokok setempat.
Mengapa Islam Sangat Menjaga Lisan dalam Pernikahan?
Rumah tangga tidak hanya di bangun oleh nafkah dan tanggung jawab materi.
Ucapan juga menentukan kualitas hubungan.
Banyak konflik rumah tangga muncul bukan karena masalah besar, tetapi karena kata-kata yang diucapkan saat emosi.
Islam mengajarkan agar suami menjaga lisannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi prinsip penting dalam kehidupan rumah tangga.
Hikmah Larangan Zihar dalam Kehidupan Keluarga
Menjaga Kehormatan Perempuan
Islam menempatkan perempuan sebagai pihak yang memiliki hak dan martabat.
Larangan zihar mencegah tindakan yang merendahkan atau menggantung status istri.
Membentuk Tanggung Jawab dalam Berucap
Ucapan bukan sekadar suara yang hilang setelah di ucapkan.
Dalam Islam, kata-kata dapat memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
Zihar berpotensi menciptakan jarak emosional dan konflik yang berkepanjangan.
Karena itu, syariat mengarahkan pasangan agar menyelesaikan masalah dengan cara yang sehat.
Menghindarkan Sikap Semena-mena
Suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga, bukan kekuasaan tanpa batas.
Larangan zihar mengingatkan bahwa kepemimpinan harus berjalan bersama akhlak.
Cara Mencegah Ucapan yang Menyakiti Pasangan
Ada beberapa langkah yang dapat di terapkan pasangan agar terhindar dari ucapan yang berlebihan saat emosi.
Pertama, menunda pembicaraan ketika emosi sedang tinggi.
Kedua, membiasakan komunikasi yang tenang.
Ketiga, memperbanyak ilmu fikih keluarga.
Keempat, membangun budaya saling menghormati.
Kelima, mengingat bahwa setiap kata akan di pertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dengan cara tersebut, rumah tangga akan lebih mudah menghadapi perbedaan tanpa melukai satu sama lain.(ust)








Komentar