Sahabat MUI Dukung Raperda Penyimpangan Seksual DPRD Kota Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Sahabat MUI Ustadz Ismail Ibrahim menyampaikan apresiasi ini dalam forum diskusi, Rabu (12/8/2026).(poto: arrahmah.id).

Ketua Umum Sahabat MUI Ustadz Ismail Ibrahim menyampaikan apresiasi ini dalam forum diskusi, Rabu (12/8/2026).(poto: arrahmah.id).

Jakarta, dorlanhikmah.com – Sahabat MUI mendukung penuh penyusunan Raperda Penyimpangan Seksual Bekasi oleh DPRD Kota Bekasi. Ketua Umum Sahabat MUI Ustadz Ismail Ibrahim menyampaikan apresiasi ini dalam forum diskusi, Rabu (12/8/2026).

Ismail menilai pemerintah daerah membutuhkan langkah pencegahan komprehensif lewat penguatan aturan lokal. Pihaknya prihatin melihat keberadaan kelompok LGBT yang menggunakan lokasi publik di Kota Bekasi.

Sahabat MUI Soroti Ancaman Darurat Moral Di Bekasi

Ia mendesak wakil rakyat segera mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi regulasi resmi. Forum diskusi ini juga membeberkan data riil mengenai perkiraan jumlah pengikut LGBT setempat.

Ismail menegaskan kondisi sosial saat ini sudah memasuki situasi darurat moral yang memprihatinkan. Ia mengajak warga memperkuat ketahanan keluarga dan pendidikan agama demi membendung perilaku berisiko.

Baca Juga :  PBNU Kerahkan Tim Bencana NTT dan Kalimantan di Tengah Muktamar

Tim Pokja Serahkan Belasan Catatan Perbaikan Naskah Raperda

Ketua Tim Pokja Sahabat MUI Epen Supendi menyerahkan dokumen naskah hasil kajian akademik. Epen menjelaskan tim menemukan beberapa bagian draf raperda yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Salah satu usulan mencakup penyesuaian isi Pasal 14 agar melibatkan peran aktif organisasi keagamaan. Epen mencatat sedikitnya 14 bagian draf aturan memerlukan perbaikan rumusan yang presisi.

Langkah penyempurnaan naskah ini bertujuan agar peraturan daerah serta satuan tugas bekerja optimal. Rumusan pasal yang jernih akan mempermudah pelaksanaan aturan oleh petugas di lapangan.

Baca Juga :  KUII VIII Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Febrie

Pelibatan Lintas Sektor Dalam Upaya Pembinaan Dan Edukasi

Sebelum menyerahkan berkas kajian resmi, Tim Pokja Sahabat MUI menggelar rapat penelaahan, Ahad (9/8/2026). Tim internal pengkaji ini menghimpun delapan tokoh kunci, termasuk Ismail Ibrahim dan Epen Supendi.

Raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi ini menjadi payung hukum kegiatan pembinaan, edukasi, dan pengawasan. Aturan ini merancang pelibatan lintas sektor, seperti keluarga, sekolah, hingga instansi pemerintah.

Pelaksanaan program pencegahan di lapangan juga akan mengikutsertakan pendampingan dari para tenaga ahli. Sahabat MUI berharap DPRD Kota Bekasi membahas raperda secara utuh demi perlindungan masyarakat.(ust)

Berita Terkait

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ
Kemenag Siapkan Skema Penguatan Ekoteologi ASN Lintas Indonesia
Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum
Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang
Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur
Khutbah Jumat: Keutamaan Memudahkan Urusan Orang Lain dalam Islam
Pendaftar Tembus 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Digelar Dua Gelombang
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:28 WIB

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Senayan Demi Legalitas Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIB

Kemenag Gelar Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI di Malang

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Awali Kerja Perdana dengan Memantau Pojok Gus Dur

Berita Terbaru

Ilustrasi pperempuan sedang menyembelih ayam.(poto: ist).

Fiqih

Hukum Wanita Menyembelih Ayam Menurut Islam

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:47 WIB

Ilustrasi Khutbah Jumat.(poto: arsip).

Fiqih

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:41 WIB

Ilustrasi buah menjalar ke lahan tetangga.(poto: ist.).

Fiqih

Hukum Buah Pohon Tetangga yang Jatuh ke Lahan Kita

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:36 WIB

Foto bersama 34 pasangan pengantin pada acara Nikah Massal di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu, (5/9/2026).(poto: kemenag.go.id).

Berita Islam

Wamenag Tegaskan Nikah Massal Perlawanan Terhadap LGBTQ

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:28 WIB